Konten dari Pengguna

Pajak dan Kesejahteraan Usaha Mikro dan Kecil

Mohd Hafiy Nawwaf
Magister Hukum Ekonomi (UI), Aktivis Pendidikan Menarah Fitrah, Owner Pempek Maris
30 Januari 2024 9:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mohd Hafiy Nawwaf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
"Diskusi penuh inspirasi bersama Pak Menparekraf @sandiuno! Hafiy mengemukakan untuk perlindunagn dan keadilan pajak bagi UMKM lokal dalam menjalankan usahanya.
zoom-in-whitePerbesar
"Diskusi penuh inspirasi bersama Pak Menparekraf @sandiuno! Hafiy mengemukakan untuk perlindunagn dan keadilan pajak bagi UMKM lokal dalam menjalankan usahanya.

Melacak Keadilan: Pajak dan Kesejahteraan Usaha Mikro dan Kecil

ADVERTISEMENT
Pajak penghasilan usaha mikro dan kecil menjadi perbincangan hangat dalam konteks keadilan pajak. Sebagai bagian integral dari sistem perpajakan, penting bagi kita memahami bagaimana prinsip keadilan tercermin dalam kategori bisnis yang sering dianggap sebagai tulang punggung ekonomi lokal. Dalam tulisan ini, kita akan menjelajahi isu-isu kunci, prinsip-prinsip hukum, argumentasi, dan mencapai kesimpulan yang seimbang terkait dengan pajak penghasilan usaha mikro dan kecil. Pengusaha, sebagai subjek pajak, berkewajiban memenuhi tanggung jawab pembayaran pajak, mencerminkan kewajiban kenegaraan dalam ranah perpajakan yang ditanggung oleh anggota masyarakat itu sendiri. Prinsip ini sejalan dengan sistem self-assessment yang diterapkan dalam kerangka Sistem Perpajakan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pasal 35 Ayat (5) dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021) memaparkan kriteria modal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan pendapatan penjualan tahunan. Pemerintah menerapkan perubahan kebijakan perpajakan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2022, terutama terkait Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam Undang-Undang HPP. Perubahan melibatkan pemberlakuan batas peredaran bruto yang tidak dikenai pajak. Pasal 7 Ayat (2a) Bab III mengindikasikan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu akan terbebas dari PPh untuk bagian peredaran bruto hingga Rp. 500.000.000,- dalam 1 tahun pajak. Ini adalah langkah signifikan, terutama untuk usaha mikro dengan peredaran bruto hingga Rp. 500.000.000,- dalam 1 tahun pajak.
ADVERTISEMENT
Pelaku usaha sekarang memperoleh insentif berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas peredaran bruto hingga Rp. 500.000.000,- per tahun. Usaha dengan peredaran bruto di bawah jumlah tersebut tidak diwajibkan membayar PPh. Penetapan kriteria modal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai skala dan kapasitas finansial Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sesuai dengan parameter hasil penjualan tahunan masing-masing kategori. Pentingnya peran UMKM dalam ekonomi Indonesia didukung oleh data Kementerian Koperasi dan UKM, menunjukkan bahwa hingga Maret 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto mencapai 61,07%, senilai Rp8.573,89 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memandang potensi kontribusi ini sebagai target untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.
Salah satu faktor krusial adalah beban keuangan dan biaya kepatuhan, yang memiliki dampak yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan UMKM terhadap kewajiban perpajakan. Jika besarnya pajak yang harus dibayarkan relatif kecil dan dapat diselesaikan dengan mudah, UMKM akan lebih cenderung mematuhi kewajiban perpajakannya. Mengingat jumlah UMKM yang signifikan dan potensi pendapatan pajak yang relatif kecil dibandingkan dengan total pendapatan pajak negara, penegakan hukum pajak terhadap UMKM kemungkinan tidak akan efisien. Ini disebabkan oleh biaya penegakan hukum pajak yang kemungkinan melebihi pendapatan pajak yang dihasilkan dari tindakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Perlunya mengintegrasikan prinsip keadilan dalam regulasi pajak untuk usaha mikro dan kecil. Prinsip keadilan mengamanatkan distribusi beban pajak yang adil, sejalan dengan kemampuan ekonomi masing-masing individu. Bagi UMKM, beban pajak yang berat dapat menjadi kendala serius bagi pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis mereka. Memberikan insentif pajak kepada UMKM bukan hanya kelonggaran, melainkan langkah strategis untuk merangsang pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan mengurangi beban pajak, UMKM dapat lebih mudah mengalokasikan sumber daya ke pengembangan bisnis dan penciptaan lapangan kerja, memberikan kontribusi signifikan pada ekonomi regional.
Aspek keadilan juga berkaitan dengan kesetaraan akses dan pengetahuan mengenai perpajakan. Penting untuk memastikan bahwa UMKM memiliki akses setara terhadap informasi dan panduan perpajakan. Hal ini akan membantu mereka memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik. Ketika UMKM tumbuh tanpa hambatan berlebihan dari beban pajak, ini menciptakan siklus positif. Pertumbuhan UMKM berkontribusi pada peningkatan pendapatan nasional, mendukung pemenuhan kebutuhan negara, termasuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks pemungutan pajak, asas keadilan menjadi hal penting. Keadilan pajak harus diterapkan untuk semua wajib pajak dengan memperhatikan tiga aspek utama: keadilan dalam penyusunan Undang-Undang Pajak, keadilan dalam penerapan ketentuan perpajakan, dan keadilan dalam penggunaan uang pajak. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa berdasarkan syarat keadilan dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus sejalan dengan tujuan hukum untuk mencapai keadilan. Keadilan dalam perundang-undangan memastikan bahwa pajak dikenakan secara umum dan merata, disesuaikan dengan kemampuan individu. Keadilan dalam pelaksanaan mencakup pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, menunda pembayaran, dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
ADVERTISEMENT
Keadilan terhadap pajak penghasilan usaha mikro dan kecil merupakan tugas yang rumit. Diperlukan kolaborasi bersama agar dapat menemukan keseimbangan yang memadai antara memenuhi kebutuhan fiskal negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi sektor tersebut. Tahap awal dalam mencapai sistem pajak yang lebih adil dan berkelanjutan adalah melalui perluasan dialog antara pemerintah, pelaku bisnis, dan ahli pajak. Proses pengenaan pajak oleh negara harus sejalan dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Penerapan kebijakan pajak yang adil akan menjadi landasan untuk perkembangan ekonomi yang bersifat inklusif dan berkelanjutan.