Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Integrasi Zakat dan Pajak: Mendorong Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
18 Desember 2024 11:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Hanan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perusahaan sebagai salah satu penggerak utama perekonomian memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar mencari keuntungan. Di tengah ketimpangan ekonomi yang masih tinggi, kontribusi perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat menjadi hal penting. Dua instrumen yang sering muncul dalam konteks ini adalah zakat dan pajak. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong pemerataan kesejahteraan. Namun, integrasi antara zakat dan pajak masih membutuhkan perhatian khusus agar lebih optimal.
Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk membantu fakir miskin dan memberdayakan masyarakat yang membutuhkan. Bagi perusahaan, terutama yang berbasis syariah, zakat menjadi bagian dari tanggung jawab sosial yang melekat. Sementara itu, pajak adalah kewajiban perusahaan sebagai warga negara untuk mendukung pembangunan nasional. Jika keduanya bisa diintegrasikan dengan baik, kontribusi perusahaan terhadap masyarakat akan lebih maksimal.
Saat ini, pemerintah telah mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Meski begitu, kebijakan ini belum banyak dimanfaatkan oleh perusahaan. Banyak yang merasa prosedur pengajuan pengurangan pajak dari zakat masih rumit, ditambah minimnya sosialisasi dari pihak terkait.
Padahal, jika kebijakan ini dioptimalkan, perusahaan bisa lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus berkontribusi langsung kepada masyarakat melalui zakat. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan zakat oleh lembaga resmi akan memastikan dana tersebut tepat sasaran. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya menaati peraturan negara tetapi juga menjalankan tanggung jawab sosialnya secara lebih efektif.
Integrasi antara zakat dan pajak bukan hanya soal mekanisme pembayaran, tetapi juga menciptakan ekosistem yang saling melengkapi. Pajak tetap menjadi sumber utama pendanaan pembangunan nasional, sedangkan zakat dapat berfokus pada upaya pemberdayaan ekonomi kelompok rentan. Jika kedua instrumen ini berjalan beriringan, perusahaan dapat menjadi motor penggerak perubahan sosial yang lebih nyata.
Namun, untuk mewujudkan integrasi ini, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, pemerintah harus menyederhanakan prosedur pengurangan pajak dari zakat agar mudah dipahami dan diaplikasikan oleh perusahaan. Kedua, sosialisasi kebijakan ini harus lebih masif agar perusahaan menyadari manfaat dari integrasi zakat dan pajak. Ketiga, pengelolaan zakat oleh lembaga resmi harus transparan, akuntabel, dan profesional agar perusahaan semakin percaya untuk menyalurkan zakatnya.
Integrasi zakat dan pajak bukan hanya tentang kewajiban formal, tetapi juga tentang membangun tanggung jawab sosial perusahaan yang lebih berkelanjutan. Dengan mengoptimalkan peran zakat dan pajak, perusahaan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat. Pada akhirnya, keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan sosial akan tercapai, membawa manfaat jangka panjang bagi semua pihak.
ADVERTISEMENT
Muhammad Hanan Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang