Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Persaingan Zakat dan Pajak bagi Perusahaan di Indonesia
17 Desember 2024 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Muhammad Hanan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, perusahaan memiliki dua kewajiban keuangan penting yang harus dipenuhi, yaitu pajak dan zakat. Meskipun keduanya bertujuan untuk kesejahteraan sosial dan pembangunan negara, perusahaan sering dihadapkan pada dilema tentang mana yang lebih diprioritaskan. Padahal, pajak dan zakat memiliki karakteristik yang berbeda, meskipun keduanya saling melengkapi dalam konteks sosial-ekonomi.
ADVERTISEMENT
Pajak adalah kewajiban yang diatur oleh negara dan merupakan sumber utama pendapatan negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Setiap perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Bagi perusahaan, pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi terhadap perekonomian negara.
Sementara itu, zakat perusahaan adalah kewajiban agama bagi umat Islam yang memiliki harta lebih. Zakat berfungsi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan mendorong redistribusi kekayaan, sehingga mengurangi ketimpangan sosial. Zakat perusahaan dikenakan atas keuntungan atau kekayaan yang dimiliki perusahaan setelah mencapai nishab dan haul tertentu. Selain sebagai kewajiban agama, zakat juga mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Persaingan antara zakat dan pajak muncul karena keduanya sama-sama mempengaruhi keuangan perusahaan. Bagi sebagian perusahaan, kewajiban pajak yang sudah cukup besar membuat zakat terasa sebagai beban tambahan. Hal ini terutama terjadi pada perusahaan yang merasa telah berkontribusi cukup melalui pajak yang mereka bayar. Namun, zakat memiliki dampak yang langsung dirasakan oleh masyarakat miskin dan dapat membantu mengurangi ketimpangan sosial yang semakin parah, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti pandemi.
Namun, zakat dan pajak seharusnya tidak dipandang sebagai dua hal yang bersaing. Keduanya bisa berjalan beriringan dan saling melengkapi. Pemerintah dapat memberikan insentif bagi perusahaan yang membayar zakat, misalnya dengan mengakui zakat sebagai pengurang pajak. Sinergi ini akan mendorong perusahaan untuk lebih aktif dalam menunaikan kewajiban zakat tanpa mengurangi kewajiban pajaknya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, baik zakat maupun pajak memiliki peran yang penting dalam menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi negara. Perusahaan perlu memahami bahwa keduanya adalah kewajiban yang saling mendukung, dan dengan menjalankan keduanya, mereka berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan pengurangan ketimpangan sosial di Indonesia.
Muhammad Hanan, Mahasiswa Ekonomi Syariah UNPAM
Live Update