Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Marine Cadastre Menjawab Kontroversi Sertifikat Tanah di Laut
16 Februari 2025 8:58 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Mokhamad Surianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Isu mengenai penerbitan sertifikat hak atas tanah di atas laut tetap menjadi perbincangan yang mendalam dan memikat perhatian banyak kalangan. Terutama, perdebatan ini berpusat pada sebuah pertanyaan penting yang mengusik jiwa: apakah sah dan benar penerbitan sertifikat tanah tersebut di ruang yang tidak lazim, yakni laut? Tiap lapisan warga memiliki pandangan yang beragam mengenai keabsahan penguasaan ruang yang terbentang di atas samudra ini, seolah-olah ruang itu sendiri menjadi medan pertempuran antara legitimasi hukum yang berlaku dan kepentingan sosial yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
Isu ini menggelorakan pemikiran akan bagaimana kita, sebagai bangsa yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebenaran, dapat mengatur ruang laut yang amat vital dengan sistem yang benar-benar sah dan transparan. Dapatkah kita membangun suatu sistem pengelolaan ruang laut yang teratur, yang memenuhi asas keadilan bagi segala pihak yang berkepentingan, dan memberikan manfaat yang lestari sepanjang masa?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya kita mulai dengan sebuah pendekatan yang lebih modern dan tepat guna, yaitu melalui penerapan marine cadastre berbasis 3D cadastre. Pendekatan ini memberikan sebuah cara baru yang lebih canggih dalam mengelola hak, pembatasan, dan tanggung jawab yang terkait dengan ruang laut.
Tidak hanya terbatas pada dimensi dua (panjang dan lebar) seperti yang selama ini diterapkan dalam sistem pertanahan konvensional, namun 3D cadastre melibatkan pula dimensi kedalaman dan ketinggian yang selama ini acap kali diabaikan. Dengan menerapkan 3D cadastre, ruang laut yang mencakup permukaan laut, kolom air, serta dasar laut, akan tercatat dalam struktur yang lebih komprehensif dan mendetail, memberikan gambaran yang lebih akurat dan jelas mengenai batas-batas hukum yang perlu dihormati.
ADVERTISEMENT
Dengan penerapan sistem marine cadastre berbasis 3D cadastre, kita dapat menanggulangi salah satu persoalan utama yang sering kali membelit pengelolaan ruang laut, yakni tumpang tindih hak antara pemangku kepentingan yang ada. Di banyak wilayah pesisir Indonesia, sengketa hak atas tanah laut kerap kali terjadi, karena adanya ketidakjelasan dan ketidakpahaman mengenai batas ruang yang berlaku di laut. Hal ini semakin diperburuk dengan berbagai permasalahan teknis seperti kesalahan dalam pemetaan batas yang sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, dengan memanfaatkan 3D cadastre, batas-batas yang mengatur penggunaan ruang laut—baik yang berada di atas permukaan laut untuk kawasan wisata, perikanan, maupun kawasan yang berada di bawah permukaan laut seperti untuk pertambangan atau pembangunan pelabuhan—dapat dicatat dengan lebih terstruktur, transparan, dan akurat. Setiap pihak yang berhak atas suatu wilayah laut, baik masyarakat pesisir, pemerintah, maupun pengusaha, dapat mengetahui hak mereka secara pasti tanpa harus ada pertentangan atau keraguan.
ADVERTISEMENT
Penerapan marine cadastre berbasis 3D cadastre bukanlah hal yang terlampau baru. Di berbagai negara maju, penerapan sistem ini telah terbukti efektif dalam mengelola ruang laut mereka. Sebagai contoh, Australia telah memanfaatkan marine cadastre berbasis 3D cadastre untuk mengelola batas wilayah laut secara lebih efisien dan mengurangi kemungkinan timbulnya sengketa hak yang dapat merusak stabilitas sosial dan ekonomi negara.
Negara lain seperti Kanada dan Malaysia pun telah mengembangkan sistem serupa, yang memungkinkan mereka untuk mengelola sumber daya laut secara lebih adil, baik itu untuk kepentingan ekonomi, konservasi, maupun pengelolaan sumber daya alam. Dalam konteks Indonesia, dengan luas wilayah laut yang begitu besar dan beragam, penerapan 3D cadastre berbasis marine cadastre dapat memberikan banyak manfaat dan mengurangi berbagai kendala dalam pengelolaan ruang laut. Sistem ini akan memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan memperoleh hak yang sesuai dengan hukum yang berlaku, serta menciptakan sistem yang lebih terorganisir dalam pengelolaan ruang laut.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk mewujudkan penerapan marine cadastre berbasis 3D cadastre di Indonesia, terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, salah satunya adalah integrasi data spasial antara daratan dan laut. Ruang laut, yang dinamis dan sering kali berubah-ubah akibat faktor alam seperti pasang surut, abrasi, serta reklamasi pantai, membutuhkan sistem yang mampu menanggulangi perubahan ini secara real-time dan akurat.
Untuk itu, diperlukan standar internasional yang dapat mengakomodasi pengelolaan data spasial yang kompleks ini. Land Administration Domain Model (LADM), sebagai standar internasional, dapat menjadi solusi yang tepat untuk pengelolaan data spasial antara daratan dan laut. LADM menyediakan kerangka yang memungkinkan kita untuk mengelola informasi mengenai hak, batas, dan tanggung jawab di kedua wilayah tersebut secara terstruktur dan terintegrasi, memudahkan integrasi data antara ruang yang seolah terpisah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, LADM juga memberikan kerangka hukum yang dapat mengatur setiap jenis hak atas lahan, baik di daratan maupun di laut, secara lebih transparan dan sah. Dengan marine cadastre berbasis 3D cadastre, Indonesia dapat menghasilkan peta batas wilayah laut yang lebih akurat dan tepat, mengurangi kerancuan dan perselisihan mengenai kepemilikan serta hak-hak pemanfaatan ruang laut. Lebih jauh lagi, sistem ini akan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan ruang laut, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan data sertifikat tanah yang kerap terjadi di masa lalu.
Penerapan marine cadastre berbasis 3D cadastre juga memiliki potensi besar dalam mendukung pelestarian ekosistem laut Indonesia. Sebagai negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, serta kaya akan keanekaragaman hayati laut, Indonesia harus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya laut dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan ekosistemnya. Dengan adanya sistem 3D cadastre, kegiatan-kegiatan yang melibatkan pemanfaatan ruang laut, seperti pertambangan, pariwisata, atau perikanan, dapat dilakukan dengan cara yang tidak merusak ekosistem dan tetap mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada laut.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, penerapan sistem ini di Indonesia memerlukan kesiapan sumber daya manusia yang terampil dalam bidang geospasial dan teknologi pemodelan spasial tiga dimensi. Mengingat teknologi yang diperlukan untuk mengelola marine cadastre berbasis 3D cadastre sangatlah canggih dan membutuhkan tenaga ahli yang kompeten, Indonesia harus berupaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang ini agar sistem ini dapat diimplementasikan secara efektif dan optimal.
Dukungan penuh dari pemerintah juga sangat penting dalam hal pembuatan kebijakan dan regulasi yang mendukung penerapan sistem ini. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pertanahan yang ada mengakomodasi konsep marine cadastre dan memberi ruang bagi pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam sistem ini. Tanpa adanya kebijakan yang mendukung, penerapan 3D cadastre berbasis marine cadastre akan sulit terwujud.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, meskipun kontroversi penerbitan sertifikat tanah di laut masih terus berlanjut, penerapan marine cadastre berbasis 3D cadastre dapat menjadi solusi yang sangat tepat. Melalui pendekatan yang lebih modern, terstruktur, dan transparan, sistem ini akan memungkinkan pengelolaan ruang laut yang sah, mengurangi tumpang tindih hak, serta mendukung keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Dengan penerapan sistem ini, Indonesia akan mampu memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan secara adil dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan menguntungkan seluruh rakyat Indonesia.