Terobosan-terobosan Baru Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Tulisan dari Mone Iye Cornelia Marschiavelli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UU Cipta Kerja turut mengubah UU Informasi Geospasial. BIG bergerak cepat melakukan penyesuaian, agar penyelenggaraan IG, terutama yang berkaitan dengan pembuatan peta dasar skala besar, berjalan sesuai target.
Salah satu gerak cepat yang harus dilakukan Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rutinitas BIG. UU yang terlahir dari Omnibus Law Cipta Kerja ini telah mengubah lebih dari 81 UU yang menyangkut 1.244 pasal. UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) termasuk yang terkena dampak.
Secara substansi, UU Cipta Kerja memuat 11 kluster. Semuanya mengarah pada penciptaan lapangan kerja serta mengundang investasi dari dalam dan luar negeri melalui pengurangan persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.
Salah satu kluster berkaitan dengan penyederhanaan perizinan. Dalam hal ini, UU IG turut mengalami perubahan karena berkaitan dengan proses perizinan lokasi.
Sekarang ini, berlaku aturan bahwa izin lokasi di suatu daerah dikeluarkan sesuai dengan online single submission (OSS). Pembuatan OSS mengacu pada Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing daerah.
Pembuatan RDTR sangat bergantung pada ketersediaan peta dasar skala besar, yang menjadi tanggung jawab BIG untuk menghadirkannya. Hingga awal 2021, baru 3,5 persen atau 65 RDTR selesai dibuat dari total 1.838 RDTR yang dibutuhkan.
Sedikitnya Peta RDTR yang rampung dikarenakan ketersediaan peta dasar skala besar masih sangat terbatas. Untuk mendorong pembuatan RDTR—yang diharapkan dapat meningkatkan laju investasi—pemerintah menjadikan percepatan pembuatan peta skala besar masuk dalam program prioritas.
Pekerjaan ini tidak mudah, membutuhkan sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan dana besar. Namun, harus dilaksanakan karena sangat penting demi kemajuan dan keberhasilan pembangunan Indonesia, baik skala nasional maupun daerah.
LIMA SUBSTANSI
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, ada pasal-pasal yang berubah pada UU IG, antara lain:
Pasal 20 diubah menjadi Pasal 1.
Pasal 28 terkait dengan penyempurnaan pengaturan penyelenggaraan IG.
Pasal 7, Pasal 13, dan Pasal 17 terkait dengan pengintegrasian terkait peta dasar
Pasal 18 tentang perubahan penyederhanaan skala peta dasar.
Pasal 22a terkait penyusunan rancangan peraturan presiden tentang Informasi Geospasial Dasar (IGD) melalui kerja sama pemerintah pusat dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN),
Pasal 55 penyempurnaan pengaturan tentang tenaga profesional bidang IG.
Secara keseluruhan, terdapat lima substansi yang berubah dalam struktur UU IG. Seluruhnya bermuara pada percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Perubahan tersebut meliputi:
Penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan IG.
Pengaturan terkait integrasi peta dasar wilayah darat dan laut.
Penyederhanaan skala peta dasar .
Pengaturan mengenai tenaga profesional bidang IG.
Penyusunan perpres penyelenggaraan IGD melalui KPBUMN.
Kepala BIG Muh Aris Marfai optimis BIG dapat melakukan penyesuaian dengan UU Cipta Kerja. Walaupun secara substansi ada perubahan, tetapi secara garis besar tidak mengubah tugas pokok dan fungsi BIG sebagai penyelenggara dan penyedia IG.
“Sebetulnya, peraturan yang akan muncul dari turunan UU Cipta Kerja ini sebagian besar sudah menjadi nafas kita. Sebagian besar sudah menjadi urat nadi proses kita sehari-hari. Sehingga, kita disitu memantapkan, kemudian melakukan akselerasi, dan menyesuaikan dengan peraturan yang baru,” tutur Aris.
Terkait penerapan UU Cipta Kerja, BIG akan menyiapkan organisasi profesional melalui Susunan Organisasi dan Tata Laksana (SOTK). Perubahan yang akan terjadi harus disiapkan matang, terutama di bidang IGD dan pusat lain, seperti Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim (PPRT), Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW), dan Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP). Ketiga pusat tersebut memiliki satu output, yaitu Peta Rupabumi Indonesia (RBI).
“Kita akan melihat perkembangan dalam perjalanannya. Apakah program prioritas kita masih dapat ditangani unit-unit tersebut, atau program-program yang jadi prioritas itu kurang relevan. Misalnya, tidak bisa di-support dengan maksimal. Dari situ, kita bisa melakukan evaluasi, apakah misalnya tupoksi dari unitnya diperbaiki, kemudian nomenklaturnya diperbaiki, dan sebagainya,” jelas Aris.
Tentunya BIG akan menyiapkan tenaga kerja profesional bidang IG untuk menjawab tantangan penerapan UU Cipta Kerja,. Upaya tersebut diperjelas pada peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan mendetailkan kebutuhan ahli dan tenaga terampil di bidang IG beserta kewenangan dan tanggung jawabnya.
TEROBOSAN
Terkait penyediaan peta dasar, BIG telah melakukan beberapa terobosan. Di antaranya menyederhanakan peta menjadi tiga kategori, yaitu peta skala besar, peta skala menengah, dan peta skala kecil.
Peta skala besar yaitu 1:1.000 dan 1:5.000, peta skala menengah 1:25.000 dan 1: 50.000, sedangkan peta skala kecil 1:250.000 dan 1:1.000.000. Sebelumnya, dalam UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG, skala peta sangat bervariasi, seperti peta skala 1:1.000, 1:2.500, 1:5.000, 1:10.000, 1:25.000, 1:50.000, 1:100.000, 1:250.000, 1:500.000 dan 1:1.000.000.
Terobosan lain, dilakukan pembuatan peta tiga dimensi (3D) untuk menggambarkan tinggi, koordinat horizontal x, y lintang bujur dari suatu wilayah. Targetnya, peta 3D akan dibuatkan untuk seluruh wilayah Indonesia.
BIG juga melakukan gebrakan baru dalam sumber pembiayaan. Amanat UU Cipta Kerja memberikan alternatif solusi pendanaan kegiatan penyelenggaran IG dengan membuka kesempatan BIG melaksanakan mekanisme KPBUMN.
Kerja sama tersebut memberikan alternatif sumber pembiayaan selain Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan pemutakhiran IGD seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini membutuhkan anggaran sangat besar, yang angkanya mencapai Rp40 triliun hingga Rp80 triliun per tahun.
Mekanisme KPBUMN menjadi salah satu upaya untuk menutup gap pembiayaan yang dibutuhkan dalam memenuhi target IGD. Untuk merealisasikan KBUMN, BIG tengah menyiapkan regulasi pelaksanaan penyediaan IGD
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Arief Syafi’i mengatakan, regulasi akan disiapkan dalam waktu dekat, segera setelah diterbitkannya peraturan presiden tentang BIG. Regulasi tersebut memuat pengaturan kemandirian BIG dalam pembiayaan dari upaya kerjasama KPBUMN yang telah dilaksanakan.
“Mudah-mudahan segera beroperasi sehingga ke depannya anggaran BIG tidak bergantung lagi ke APBN,” ujar Arief.
Pada dasarnya, UU Cipta Kerja menyangkut banyak hal yang diharapkan membawa dampak positif bagi kemajuan pembangunan nasional. Karenanya, Arief berharap implementasi UU Cipta Kerja dapat disosialisasikan secara serentak di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa program pembangunan terus berjalan dan aspirasi masyarakat diserap pemerintah.

