Konten dari Pengguna

Hukum Internasional mengenai Perlindungan Hak Anak

10 April 2018 22:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari MonHan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian anak terdapat dalam beberapa undang-undang, diantaranya adalah UU No. 25 Tahun 1997 Pasal 1 Angka 20, UU RI No. 21 Tahun 2007, dan UU No. 3 Tahun 1997 Pasal 1 Angka 1.
ADVERTISEMENT
Menurut UU No. 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka 20, anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 tahun. Menurut UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 Angka 5, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Menurut UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Pasal 1 Angka 1, anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Pengertian anak juga di kemukakan oleh beberapa ahli, diantaranya adalah John Locke dan Agustinus. Menurut John Locke, anak merupakan pribadi yang masih bersih dan peka terhadap rangsangan – rangsangan yang berasal dari lingkungan. Menurut Agustinus, anak tidaklah sama dengan orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan ketertiban yang di sebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan, anak-anak lebih mudah belajar dengan contoh-contoh yang diterimanya dari aturan-aturan yang bersifat memaksa.
ADVERTISEMENT
Anak-anak baru diakui memiliki hak asasi setelah sekian banyak anak-anak menjadi korban dari ketidakpedulian orang-orang dewasa, pengakuannya tidak terjadi serta merta pada saat korban, yaitu anak, berjatuhan, tetapi dengan melalui proses perjuangan yang sangat panjang.
Pada tahun 1919, setelah perang dunia I berakhir, kehidupan anak-anak secara internasional baru diberikan, hal ini dikarenakan perang membuat anak-anak menderita dengan kelaparan dan terserang berbagai penyakit. Eglantyne Jebb merupakan aktivis yang menggagas hak-hak anak adalah hak asasi yang wajib dimiliki setiap anak yang ada di dunia. Tindakan dari aktivis inilah yang mengawali gerakan kemanusiaan internasional yang secara khusus memberi perhatian kepada kehidupan anak-anak.
Pada tahun 1923, Eglantyne membuat 10 pernyataan hak-hak anak dan mengubah gerakannya menjadi perjuangan hak-hak anak, diantaranya adalah bermain, mendapatkan nama sebagai identitas, mendapatkan makanan, mendapatkan akses kesehatan, mendapatkan perlidungan, dan mendapatkan sarana rekreasi.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 1924, pernyataan ini diadopsi dan disahkan sebagai pernyataan hak-hak anak oleh Liga Bangsa-Bangsa. Pada tahun 1948, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengumumkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang di dalamnya terdapat hak-hak anak. Pada tanggal 1 Juni 1959, PBB mengumumkan pernyataan hak-hak anak dan ditetapkan sebagai hari anak sedunia. Pada tahun 1979, diputuskan sebagai tahun anak dan ditetapkan 20 November sebagai hari anak internasional, dan pada tahun 1989, konvensi hak-hak anak disahkan oleh PBB.
Dalam hukum internasional, tentang anak juga diatur dan dilindungi hak nya. Instrumen-instrumen hukum internasional tersebut diantaranya adalah, United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice, United Nations Rules for the Protection of Juvenile Deprived of Their Liberty, United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Deliquency,
ADVERTISEMENT
United Nations Standard Minimun Rules for the Administration of Juvenile Justice atau disebut sebagai peraturan-peraturan minimum standar PBB mengenai administrasi peradilan bagi remaja. Dalam peraturan tersebut, penentuan umur bagi seorang anak atau remaja ditentukan berdasarkan sistem hukum masing-masing negara. Visi yang ingin dicapai dalam peradilan anak diantaranya adalah, untuk mencapai kesejahteraan anak dan penjatuhan pidana bagi anak, tidak harus bersifat menghukum.
United Nations Rules for the Protection of Juvenile Deprived of Their Liberty atau biasa disebut dengan peraturan-peraturan PBB bagi perlindungan remaja yang kehilangan kebebasannya. Ada beberapa hal pokok dalam peraturan ini, diantaranya adalah, sistem peradilan bagi remaja harus menjunjung tinggi hak-hak dan keselamatan serta memajukan kesejahteraan fisik dan mental remaja, penjara harus menjadi alternatif terakhir, data yang berkaitan dengan remaja bersifat rahasia, dan anak atau remaja yang ditahan berhak untuk memperoleh diantaranya adalah, pendidikan, latihan keterampilan dan latihan kerja, mendapat perawatan kesehatan, rekreasi, memeluk agama, dan pemberitahuan tentang kesehatan.
ADVERTISEMENT
United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Deliquency atau biasa disebut dengan pedoman PBB dalam rangka pencegahan tindak pidana anak dan remaja. Ketiga instrumen tersebut adalah beberapa saja diantara banyak pedoman dalam hukum internasional sebagai instrumet hukum perlindungan anak, diantaranya adalah Resolusi MU-PBB 44/25tanggal 20 Nopember 1989 mengenai “Convention of the Rights of the Child”, Resolusi ECOSOC 1990/33 tanggal 24 Mei 1990 mengenai “The Prevention of Drug Consumption Young Persons”, Resolusi MU-PBB 45/115 tanggal 14 Desember 1990 mengenai “The Instrumental Use of Children in Criminal Activities”, dan Resolusi Komisi HAM 1994/92 tanggal 9 Maret 1994 mengenai “Special Rapporteur on the sale of children, child prostitution, and child pornography”.
ADVERTISEMENT