Mitos Pajak Pertanian: Subsidi dan Keadilan Fiskal Petani di Hari Tani

ASN Kementerian Keuangan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Monica Christina Panjaitan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Strategi Kebijakan Pajak dan Insentif Subsidi Pertanian Indonesia 2026
Peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September selalu mengajak kita merenungkan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Momentum historis ini sering memicu masyarakat akar rumput menagih janji reforma agraria dan menuntut kesejahteraan kelas petani.
Namun, perayaan ini justru membenturkan kita pada dua realitas ekstrem dalam lanskap ekonomi-politik Indonesia. Pemerintah mencatat keberadaan estimasi 64,2 juta unit UMKM yang beroperasi di Nusantara. Lebih dari 29 juta unit di antaranya ternyata bergelut langsung di sektor pertanian dan perikanan.
Ironisnya, populasi masif di perdesaan ini terus menghadapi fenomena kelangkaan pupuk. Kondisi pelik tersebut mendorong berbagai kelompok masyarakat mendesak pemerintah agar menaikkan alokasi subsidi pupuk dan menambah insentif pajak spesifik dalam pagu anggaran.
Membongkar Praktik Pseudo-Compliance Rantai Pasok Agrobisnis
Arsitek fiskal negara melihat tuntutan kelompok akar rumput ini sebagai anomali yang perlu kita bedah segera. Raksasa korporasi agrobisnis berantai panjang ternyata sering memanfaatkan niat baik pemerintah yang ingin meringankan beban rakyat kecil.
Korporasi besar beromzet ratusan miliar ini dengan cerdik mengeksploitasi celah legal pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas komoditas strategis pertanian. Mereka ikut menikmati "kerendahan hati" aturan fiskal yang sebenarnya pemerintah rancang khusus untuk menolong petani kecil.
Praktik entitas bisnis jumbo yang bersembunyi di balik tameng insentif "petani gurem" ini menunjukkan wujud nyata pseudo-compliance atau kepatuhan semu. Mereka memang mematuhi aturan penyerahan dokumen secara prosedural, tetapi secara material mereka mencederai rasa keadilan fiskal.
Demistifikasi APBN dan Transparansi Coretax demi Kedaulatan Pangan
Pemerintah harus melakukan demistifikasi keberpihakan APBN untuk mengurai distorsi struktural ini. Negara wajib melindungi kedaulatan pangan rakyat dengan cara mempertahankan instrumen subsidi benih dan pupuk khusus bagi petani kecil.
Di sisi lain, otoritas pajak harus menata ulang pemungutan pajak terhadap rantai pasok agrobisnis skala korporasi raksasa. Negara menuntut korporasi besar tersebut membayar kewajiban mereka secara adil dan transparan.
Momentum ini menegaskan urgensi transparansi aliran data dalam ekosistem Core Tax Administration System (Coretax). Algoritma presisi Coretax akan memisahkan secara tegas entitas buruh tani murni yang berhak menerima afirmasi negara dari korporasi besar yang wajib menyetor kewajiban pajaknya. Langkah sistematis ini akhirnya akan mengembalikan keadilan fiskal di atas tanah agraris kita.
