Konten dari Pengguna

Joint Statement: Laut Natuna Utara Milik Indonesia

Moniecha Monarhezcky
Mahasiswa Hukum Universitas Jambi
18 November 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Moniecha Monarhezcky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sumber foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA News
zoom-in-whitePerbesar
sumber foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA News
Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Xi Jinping di Beijing sepertinya tidak mendapatkan respon yang baik. Pada tanggal 9 November 2024, Indonesia dan China mengeluarkan joint statement yang salah satunya membahas tentang kerja sama maritim. Pada point ke - 9 dalam joint statement itu, Indonesia dan China akan menyelesaikan masalah overlapping (tumpang tindih) yang terjadi. Jelas ini berkaitan dengan Laut Natuna Utara yang diklaim sepihak oleh China sebagai bagian dari Laut China Selatan, hal ini tentu mendapatkan respon negatif dari banyak pihak karena Indonesia tidak pernah mengakui adanya overlapping yang terjadi di Laut Natuna Utara.
ADVERTISEMENT
Klaim China atas Laut Natuna Utara didasari oleh peta Nine Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang dibuat oleh China sendiri dengan landasan historis dan konsep Traditional Fishing Grounds atau kawasan tradisional nelayan China dalam mengambil ikan. Hal ini tentu tidak masuk akal dan bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982). UNCLOS 1982 tidak pernah mangakui adanya konsep Traditional Fishing Grounds sama sekali.
Keputusan joint statement ini tentu dipertanyakan kredibilitasnya, bukan kah seharusnya Indonesia tetap diposisi yang tidak pernah mengakui adanya overlapping yang terjadi di Laut Natuna Utara? Ada banyak hal yang dapat dilakukan dalam kerja sama maritim selain mengakui adanya overlapping di Laut Natuna Utara yang menurut Hukum Internasional sah milik Indonesia, bukan klaim sembarang tanpa adanya landasan hukum yang jelas. Bahkan pada tahun 2017, Indonesia secara tegas mengganti nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Ini adalah cara yang diambil Indonesia untuk memperkuat kedaulatannya dan merupakan bukti bahwa Laut Natuna Utara adalah milik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain berdampak pada Indonesia dan China, joint statement ini akan berdampak juga dengan negara-negara lain, khususnga negara ASEAN. Dengan adanya joint statement tentu Indonesia bisa dianggap sebagai 'pengkhianat' oleh negara-negara yang juga berkonflik dengan China perihal Laut China Selatan. Jelas hal ini mempengaruhi hubungan diplomatik dan wibawa Indonesia di ASEAN ataupun Dunia. Indonesia bisa saja mengeluarkan pernyataan bahwa terjadinya kekeliruan, tapi hal ini hanya semakin membuat Indonesia terlihat plin-plan dan tidak bisa membuat keputusan.