Maraknya Kasus Pelecehan Yang Di Lakukan Oleh Pihak Sedarah

Saya Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Program studi hukum pidana islam,sendiri berasal dari jawa tengah tepatnya di Tegal,hobi saya travelling ke mancanegara.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Maura Dyah Ameilia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di zaman sekarang indonesia mengalami banyak kasus pelecehan yang tak lain pelakunya adalah pihak keluarga bahkan sedarah,seperti Ayah kandung,kakak kandung,paman kandung bahkan kakek kandung.
Seperti Kasus yang baru baru terjadi di Batam,kasus ini melibatkan seorang ayah kandung berinisial Tr (49) terhadap putrinya yang berusia 13 tahun,Berdasarkan laporan resmi pusiknas bareskrim polri,tindakan bejad ini telah dimulai sejak korban berusia 7 tahun (pencabulan) dan meningkat menjadi pemerkosaan sejak usia 9 tahun setelah ibu kandung korban meninggal dunia.Pelaku menggunakan iming iming uang dab ancaman untuk membungkam korban hingga akhirnya berhasil di ungkap kepolisian di Tanjung Pinang.
Ada lagi kasus Surabaya (2024), kasus kekerasan seksual yg mengerikan terjadi di Tegalsari,Surabaya.Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pelechan dan pemerkosaan yg dilakukan oleh empat anggota keluarga intinya,yaitu ayah kandung (ME),kakak kandung,serta dua pamanya ( I & MR).korban telah mengalami kekerasan sejak duduk di kelas 3 SD (usia 9 tahun)sebelum akhirnya kasus dilaporkan oleh pihak luar keluarga
kasus ke tiga (purwokerto),Jawa Tengah 2023
Seseorang pria berisial Rudi (57) di kecamatan Purwokerto selatan,Banyumas,melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya ssendiri.Tindakan keji ini telah berlangsung selama bertahun tahun sejak korban masih berusia 15 tahun (dimulai sekitar tahun 2013).Pelaku menyembunyikan aksinya dengan mengancam istrinya agar tidak melapor kepada siapapun.kasus ini sempat mendapat sorotan tajam dari Komisi Nasional Perlindungan Anak
kasus ke 4, tragis bayi perempuan 8 bulan meninggal mengalami luka di bagian anus yang dimana setelah dilakukan pemeriksaan oleh polres labuhan batu dan tim medis luka tersebut di berikan oleh sang ayah,bayi ini di rudal paksa hingga akhirnya meninggal dunia pada 3 oktober 2026
Kasus kasus diatas sungguh sangat keji,bagaimana bisa seorang ayah tega melukai anak nya sendiri,bahkan darah daging pun tidak menjamin anak aman dari tindak pelecehan,yg disalahkan disini harusnya nafsu,hal seperti ini sekalipun mereka memiliki hubungan sedarah tidak dimaafkan secara mudah,pelaku tetap harus mendapatkan hukuman yg setara sebagaimana pasal UU Perlindungan anak No.35 Tahun 2014 jo No.17 Tahun 2016,untuk korban dibawah umur 18 tahun Pasal 76 D " Setiap orang dilarang melakukan kekerasan/ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain.
Karena pelakunya ayah kandung maka ia mendapat sanksi pasal 81 ayat (3) : pidana di tambah 1/3 dari ancaman pokok.jadi hitunganya : 15 tahun + 1/3 = maksimal 20 tahun penjara.
itupun belum setimpal dengan traumanya seorang anak yg akan berlangsung di seumur hidupnya,oleh karena itu penulis berpesan kepada seluruh ayah di manapun,tolong lindungi anakmu,ia darah dagingmu sendiri,anak yang harusnya engkau sayangi bukan untuk disakiti apalagi dijadikan pemuas nafsu,karena pada hakikatnya tugas ayah adalah melindungi bukan merusak.
