Pajak yang Tak Pernah Masuk Perhitungan: Ketika Waktu Menjadi Beban Termahal

Mahasiswa Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Morrys Nicolas Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suatu sore saya mampir ke warung fotokopi langganan. Pemiliknya tampak sibuk di depan laptop, bukan sedang mencetak dokumen pelanggan, melainkan mencoba mengisi formulir perpajakan. Berkali-kali ia menghela napas, membuka video tutorial di YouTube, lalu menutupnya lagi karena tetap bingung.
Kalau salah isi bagaimana?
Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi menyimpan persoalan yang jauh lebih besar. Bukan soal besarnya pajak yang harus dibayar, melainkan besarnya waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk memahami cara memenuhi kewajiban perpajakan.
Selama ini, ketika berbicara tentang pajak, perhatian publik hampir selalu tertuju pada tarif. Apakah tarif naik atau turun, apakah ada insentif, atau apakah pemerintah memberikan pengampunan pajak. Padahal, ada "pajak tak terlihat" yang diam-diam ditanggung jutaan wajib pajak Indonesia, yaitu biaya kepatuhan.
Biaya kepatuhan bukanlah pajak yang masuk ke kas negara. Ia hadir dalam bentuk jam kerja yang hilang karena harus mempelajari aturan yang berubah, biaya menyewa konsultan agar tidak keliru, waktu mengurus administrasi, hingga kecemasan ketika sistem digital mengalami gangguan menjelang tenggat pelaporan.
Bagi perusahaan besar, biaya seperti ini mungkin hanya menjadi pos pengeluaran administrasi. Namun bagi pedagang kecil, pekerja lepas, atau pelaku UMKM, satu hari yang dihabiskan untuk mengurus administrasi berarti satu hari kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan.
Ironisnya Semakin Kecil Skala Usaha Seseorang Semakin Besar Beban Kepatuhan yang Ia Rasakan
Bayangkan seorang penjual makanan rumahan yang harus membagi waktunya antara memasak, melayani pelanggan, membeli bahan baku, mengurus media sosial, hingga memahami perubahan regulasi perpajakan. Negara memang tidak meminta pajak tambahan darinya, tetapi secara tidak langsung meminta waktu yang sama berharganya dengan uang.
Di sinilah letak persoalan yang jarang dibahas.
Selama bertahun-tahun, reformasi perpajakan lebih banyak diukur dari keberhasilan digitalisasi. Aplikasi baru diluncurkan, sistem diperbarui, dan layanan dibuat serba elektronik. Semua itu tentu merupakan kemajuan.
Namun di Gitalisasi Belum Tentu Identik Dengan Penyederhanaan
Sering kali, proses yang sebelumnya rumit hanya dipindahkan ke layar komputer. Formulir tetap banyak, istilah teknis tetap membingungkan, dan perubahan kebijakan masih memerlukan penyesuaian yang tidak sedikit.
Teknologi memang mempercepat proses, tetapi belum tentu mengurangi kerumitannya.
Di sisi lain, pemerintah memiliki target penerimaan yang terus meningkat setiap tahun. Target tersebut penting karena pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara. Akan tetapi, keberhasilan administrasi perpajakan seharusnya tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan, melainkan juga dari kecilnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mematuhi aturan.
Semakin sederhana sistem perpajakan, semakin murah biaya kepatuhan. Semakin murah biaya kepatuhan, semakin tinggi pula tingkat kepatuhan sukarela.
Hubungan Ini Sering Kali Luput Dari Perhatian
Masyarakat bukan selalu enggan membayar pajak. Banyak di antaranya justru takut melakukan kesalahan administratif. Ketakutan itulah yang membuat sebagian memilih menggunakan jasa konsultan, meskipun biaya yang dikeluarkan terkadang lebih besar daripada nilai pajak yang harus dibayar.
Situasi seperti ini menunjukkan bahwa tantangan perpajakan Indonesia bukan semata mengejar kepatuhan, tetapi juga membangun rasa nyaman dalam memenuhi kewajiban.
Negara perlu mulai memandang waktu masyarakat sebagai sumber daya yang sama berharganya dengan uang.
Setiap formulir yang dipangkas, setiap prosedur yang disederhanakan, setiap istilah yang dibuat lebih mudah dipahami, sesungguhnya merupakan bentuk pengurangan "pajak tak terlihat" yang selama ini dipikul wajib pajak.
Mungkin inilah saatnya reformasi perpajakan tidak lagi hanya berorientasi pada digitalisasi atau peningkatan penerimaan negara. Reformasi yang sesungguhnya adalah ketika seorang pemilik warung, pedagang online, atau pekerja lepas dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus menjadi ahli administrasi.
Sebab sistem pajak yang baik bukanlah sistem yang paling rumit, melainkan sistem yang membuat orang patuh tanpa merasa dipersulit.
Pada akhirnya, kepercayaan terhadap sistem perpajakan tidak hanya dibangun dari besarnya manfaat pajak yang dirasakan masyarakat, tetapi juga dari kesederhanaan negara dalam memperlakukan warganya. Ketika membayar pajak tidak lagi identik dengan kebingungan, di situlah negara benar-benar berhasil membangun kepatuhan yang lahir dari kesadaran, bukan sekadar kewajiban.
Artikel ini menggunakan tema yang relatif jarang diangkat—biaya kepatuhan pajak (tax compliance cost)—dengan alur naratif, analisis, dan penutup reflektif yang sesuai dengan karakter artikel opini di Kumparan.Pajak yang Tak Pernah Masuk Perhitungan: Ketika Waktu Menjadi Beban Termahal
