Konten dari Pengguna

Menggugat Akuntabilitas AI Generatif: Siapa Yang Bertanggung Jawab

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mosgan Situmorang, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menggugat Akuntabilitas AI Generatif: Siapa Yang Bertanggung Jawab
zoom-in-whitePerbesar

Perkembangan teknologi Kecerdasan buatan ( Artificial Intelligence/AI) generatif telah membawa masyarakat ke ambang era baru. Teknologi seperti Chat GPT, Claude dan lainnya, hingga generator suara berbasis kecerdasan buatan kini mampu memproduksi teks , gambar dan karya seni yang menyerupai karya manusia hanya dalam hitungan detik. Namun dibalik kemajuan efisiensi dan kreativitas yang ditawarkan, AI generatif menyimpan bom waktu hukum yang siap meletus sewaktu waktu. Permasalahan mendasar muncul ketika entitas digital ini memproduksi konten yang melanggar hukum, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong atau hoaks, atau pelanggaran hak cipta, pertanyaaan krusial yang harus dijawab oleh ilmu hukum saat ini adalah: siapa yang bertanggung jawab secara hukum.

Secara doktriner, hukum pidana maupun perdata menempatkan subjek hukum yaitu manusia (nature person) dan badan hukum (legal person) sebagai pemegang hak dan kewajiban. AI secanggih apapun, dia hanyalah sebuah alat atau algoritma baris kode tanpa kesadaran moril, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang independen. Akibatnya kita tidak dapat menuntut atau menghukum program AI itu sendiri di pengadilan.

Pihak pertama yang paling rasional untuk diminta pertanggungjawaban adalah pengembang atau perusahaan penyedia platform AI (developer). Dalam perspektif hukum, pengembang memegang kendali atas algoritma dan data pelatihan (training data) yang digunakan untuk mendidik AI. Jika sistim AI tersebut memproduksi output yang melaggar hak cipta karena dilatih menggunakan karya orang lain tanpa izin, pengembang dapat dinilai lalai dalam menerapkan sistem mitigasi resiko. Di Indonesia, prinsip pertanggung ajawaban mutlak (stirict liability) atau perbuatan melawan hukum oleh korporsi dapat digunakan untuk memaksa pengembang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh produk digital mereka.

Kendati demikian kita tidak bisa mentup mata terhadap peran serta pengguna (user). Pengguna mememiliki andil besar dalam mengarahkan AI melalui instruksi spesifik (prompt). jika seorang pengguna secara sengaja memasukkan perintah untuk merekayasa informasi palsu yang mencemarkan nama baik seseorang maka niat jahat (mens rea) berada sepenuhnya di tangan pengguna tersebut. Dalam Konteks regulasi di Indonesia, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengguna yang memanfaatkan AI sebagai alat bantu untuk mendistribusikan konten illegal secara sadar dapat dijerat sebagai pelaku utama tindak pidana.

Dalam pasal 1 angka 8 AI didefinisikan sebagai agen elekrtonik sedangkan pada pasal 21 UUITE diatur tentang tanggung jawab hukum atas tindakannya) disamping itu UU No 1 Tahun 2003 tentang KUHP, dalam pasal 173 dan 407 diatur juga mengenai perlindungan korban manipulasi video/audio palsu (deepfake) demikian juga pasal 65 dan pasal 67 UU PDP No 27/2022 dapat digunakan untuk menjerat pegembang atau pengguna AI. akan tetapi regulasi tersebut di atas sebenarnya bukan aturan yang secara khusus mengatur AI.

Tantangan terbesar saat ini adalah kekosongan regulasi yang spesifik mengatur AI generatif di Indonesia. Hukum positif yang ada masih tergagap gagap dalam merespons kecepatan evolusi teknologi ini. Pendekatan hukum konvensional sering kali gagal mengurai kompleksitas hubungan antara pengembang, algoritma mandiri AI dan pengguna akhir. Oleh karena itu pembaruan hukum mutlak diperlukan. Indonesia memerlukan regulasi adaptif yang mampu mengkalisifikasikan batasan tanggung jawab secara proporsional berdasarkan kontiribusi kesalahan masing masing pihak.

Sebagai kesimpulan, kekosongan subjek hukum pada AI tidak boleh menjadi alasan munculnya impunitas digital. Pertanggungjawaban hukum atas pelaggaran yang dilakukan oleh AI generatif harus dibagi secara adil antara pengembang yang menyediakan ekosistem dan pengguna yang mengarahkan operasionalnya. Pemerintah dan otoritas legislatif harus segera merumuskan regulasi komprehensif yang tidak hanya melindungi hak- hak masyarakat dari dampak negatif AI, tetapi juga tetap memberikan ruang yang sehat bagi innovasi teknologi masa depan.bahawa