Konten dari Pengguna

Catcalling: Mengapa Ruang Publik Belum Aman bagi Perempuan?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dewi Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Maret 2026, seorang perempuan penumpang KRL relasi Bogor-Manggarai membagikan rekaman dugaan pelecehan yang ia alami di dalam gerbong lewat akun Instagram pribadinya. Video itu viral, dan publik kembali diingatkan bahwa transportasi umum yang setiap hari digunakan jutaan orang ternyata belum sepenuhnya aman bagi penumpang perempuan. Dua bulan sebelumnya, dua pria ditangkap polisi karena diduga melakutindakan kan asusila terhadap penumpang perempuan di dalam bus TransJakarta pada jam pulang kerja.

Sejumlah warga hendak menunggu gerbong KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai. Foto: Iqbal Firdaus/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga hendak menunggu gerbong KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai. Foto: Iqbal Firdaus/Kumparan

Dua kasus ini hanya sebagian kecil dari fenomena yang sebenarnya jauh lebih luas dan sering dianggap sepele: pelecehan verbal di ruang publik, atau yang lebih dikenal dengan istilah catcalling. Siulan, komentar tentang tubuh, panggilan "sayang" atau "cantik" dari orang tak dikenal di jalan hal-hal yang oleh sebagian orang dianggap pujian, tapi bagi penerimanya justru menimbulkan rasa tidak aman dan direndahkan.

Data yang Menunjukkan Skala Persoalan

Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik yang melibatkan lebih dari 38 ribu perempuan menemukan bahwa 64 persen di antaranya pernah mengalami pelecehan saat berada di ruang publik. Dari jumlah itu, 60 persen berupa komentar verbal terhadap tubuh, 24 persen berupa sentuhan fisik, dan 15 persen berupa pelecehan visual seperti tatapan atau main mata.

Angka ini sejalan dengan temuan Komnas Perempuan pada 2021, yang mencatat bahwa 85 persen perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, dengan 60 persen di antaranya dalam bentuk verbal. Data terbaru dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri juga memperlihatkan gambaran yang tak kalah mengkhawatirkan: hanya dalam rentang 1–22 Januari 2026, tercatat 546 laporan kasus pencabulan yang ditangani 34 Polda di seluruh Indonesia, dengan 553 korban. Dari jumlah tersebut, 75,04 persen korban adalah pelajar dan mahasiswa, sementara 88,69 persen pelaku berjenis kelamin laki-laki.

Ilustrasi pelecehan seksual di transportasi umum. Foto: Shutterstock

Ada Payung Hukum, Tapi Celahnya Masih Lebar

Sejak Januari 2026, KUHP baru resmi berlaku dengan memuat Pasal 406 yang secara khusus mengatur pelanggaran kesusilaan di muka umum. Pasal ini pertama kali diterapkan pada kasus pelecehan di bus TransJakarta, menandai pergeseran penting dalam cara negara memandang pelecehan seksual di ruang publik dari sekadar persoalan moral menjadi tindak pidana yang mengganggu rasa aman warga.

Namun, pergeseran hukum ini belum sepenuhnya menjangkau bentuk pelecehan yang paling sering terjadi, yaitu komentar verbal seperti catcalling. Berbeda dari kasus pencabulan atau sentuhan fisik yang punya bukti dan pasal yang lebih jelas, pelecehan verbal masih tersebar di berbagai pasal yang tidak secara khusus menyebut fenomena ini mulai dari KUHP, UU Pornografi, hingga UU Ketenagakerjaan. Akibatnya, banyak korban catcalling ragu melapor karena merasa "kasusnya terlalu kecil" untuk diproses secara hukum, sementara di sisi lain dampak psikologisnya nyata: rasa cemas, waspada berlebihan, hingga trauma yang membuat perempuan membatasi ruang geraknya sendiri.

Mengapa Fenomena Ini Terus Dianggap Wajar?

Ada beberapa alasan mengapa catcalling begitu sulit diberantas meski dampaknya nyata:

  • Dianggap pujian, bukan pelecehan: Banyak pelaku dan masyarakat masih menganggap siulan atau komentar di jalan sebagai bentuk perhatian yang wajar, bukan tindakan yang merendahkan.

  • Minim bukti yang mudah diproses hukum: Berbeda dari kekerasan fisik, pelecehan verbal sulit dibuktikan karena sering terjadi cepat, tanpa saksi yang bersedia, atau tanpa rekaman.

  • Budaya menyalahkan korban: Pertanyaan seperti "kenapa jalan sendirian" atau "pakai baju apa waktu itu" masih sering muncul, membuat korban enggan bersuara.

  • Kasus dianggap terlalu kecil untuk dilaporkan: Dibanding kekerasan seksual fisik, catcalling sering dianggap tidak "cukup serius" untuk masuk proses hukum, padahal dampaknya bisa membekas lama.

Ruang Publik yang Aman Bukan Privilese, Tapi Hak

Kasus-kasus yang viral belakangan ini, mulai dari KRL, TransJakarta, hingga insiden di ruang publik lain menunjukkan pola yang konsisten: pelecehan di ruang publik bukan kejadian kebetulan yang jarang terjadi, melainkan persoalan struktural yang butuh perhatian serius dari banyak pihak sekaligus. Payung hukum seperti Pasal 406 KUHP baru adalah langkah maju, tapi efektivitasnya tetap bergantung pada keberanian korban untuk melapor, kepedulian orang di sekitar untuk turun tangan, dan respons cepat dari aparat serta pengelola fasilitas publik.

Rasa aman di jalan, di transportasi umum, atau di ruang publik mana pun seharusnya bukan sesuatu yang harus diperjuangkan perempuan setiap hari. Selama komentar tak sopan di jalan masih dianggap hal sepele yang "biasa saja", selama itu pula ruang publik belum benar-benar menjadi ruang yang setara dan aman bagi semua orang, tanpa terkecuali.

Referensi:

https://renjanacitasrikandi.com/article/pelecehan-seksual-di-krl-yang-viral-mengingatkan-pentingnya-perlindungan-perempuan-di-ruang-publik

https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023

https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kasus_pelecehan_di_transjakarta_dan_wajah_baru_kuhp