Platform Digital Makin Besar, Tapi Sudahkah Ekonominya Adil?

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Moza Putri Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan marketplace, transportasi online, hingga layanan pembayaran digital. Hanya dengan menggunakan smartphone, kita bisa membeli barang, memesan kendaraan, membayar kebutuhan, bahkan mencari penghasilan. Platform digital memang membuat aktivitas ekonomi menjadi lebih mudah. Penjual dapat menjangkau konsumen yang lebih luas, konsumen memiliki lebih banyak pilihan, dan pekerja bisa mendapatkan penghasilan secara lebih fleksibel. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada satu pertanyaan yang semakin penting: ketika sebuah platform menjadi semakin besar, apakah manfaat ekonominya juga semakin adil? Salah satu alasan sebuah platform bisa berkembang sangat cepat adalah network effects atau efek jaringan. Sederhananya, semakin banyak orang menggunakan sebuah platform, semakin tinggi pula nilai platform tersebut bagi penggunanya. Marketplace dengan banyak penjual akan menarik lebih banyak pembeli. Sebaliknya, semakin banyak pembeli, semakin menarik pula platform tersebut bagi penjual. Masalahnya, efek jaringan tidak hanya menghasilkan efisiensi. Ketika satu platform sudah memiliki pengguna yang sangat banyak, pesaing baru akan lebih sulit mengejar. Kondisi ini dapat menciptakan fenomena winner-take-all, yaitu ketika satu atau hanya beberapa platform akhirnya menguasai sebagian besar pasar. Kondisi tersebut terlihat dalam perkembangan e-commerce Indonesia. Berdasarkan kajian dalam artikel sumber, pada 2025 Shopee menguasai sekitar 54% GMV e-commerce Indonesia, sedangkan gabungan TikTok Shop-Tokopedia sekitar 38%. Artinya, sekitar 92% nilai transaksi e-commerce terkonsentrasi pada dua kelompok pemain besar. Bagi konsumen, dominasi platform mungkin tidak langsung terasa sebagai masalah. Kita tetap bisa berbelanja dengan mudah dan mendapatkan berbagai promo. Namun, bagaimana dengan penjual kecil dan pekerja yang bergantung pada platform tersebut? Di sinilah persoalan keadilan mulai muncul. Dalam gig economy, misalnya, pekerja platform sering berstatus sebagai mitra sehingga belum mendapatkan perlindungan seperti pekerja formal. Artikel sumber juga menunjukkan adanya ketidakpastian pendapatan serta perubahan tarif dan insentif yang dapat ditentukan oleh platform. Menurut saya, perkembangan ekonomi digital tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa besar transaksi yang berhasil diciptakan. Kita juga perlu melihat siapa yang mendapatkan manfaat dari pertumbuhan tersebut dan siapa yang menanggung risikonya. Perspektif Ekonomi Syariah dapat memberikan cara pandang yang menarik untuk menjawab persoalan ini. Ekonomi Syariah menempatkan keadilan (‘adl) dan kemaslahatan sebagai bagian penting dalam aktivitas ekonomi. Konsep ihtikar, misalnya, berkaitan dengan larangan penguasaan pasar yang merugikan pihak lain. Sementara prinsip hifz al-mal menekankan pentingnya menjaga harta dan hak ekonomi masyarakat. Artinya, Ekonomi Syariah bukan berarti menolak teknologi atau platform digital. Justru sebaliknya, teknologi dapat menjadi sarana memperluas akses ekonomi. Marketplace, misalnya, terbukti dapat membantu UMKM memperluas pasar. Fintech syariah juga menunjukkan bahwa teknologi dapat dikembangkan dengan prinsip keadilan, transparansi, serta pembagian risiko dan hasil yang lebih proporsional. Karena itu, tantangan ekonomi digital bukan sekadar bagaimana membuat platform semakin besar, tetapi bagaimana memastikan pertumbuhan tersebut tetap memberikan ruang yang adil bagi konsumen, UMKM, pekerja, dan pelaku usaha lainnya. Platform digital boleh berkembang. Inovasi juga harus terus berjalan. Namun, efisiensi seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan keadilan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekonomi digital bukan hanya seberapa banyak orang yang menggunakan sebuah platform, tetapi seberapa banyak pihak yang dapat merasakan manfaat dari pertumbuhannya.
