Konten dari Pengguna

Potret Perkembangan Penegakan HAM di Indonesia Pasca Reformasi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adrianus Lengu Wene tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Shutterstock by lettett
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Shutterstock by lettett

Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi istilah paling populer yang diucapkan tokoh politik dalam pidato maupun dipelajari kaum akademisi dalam diskursus keilmuan, bahkan dibicarakan oleh orang awam dan dimanfaatkan sebagai retorika politik. Secara teoritis, HAM dijelaskan sebagai hak yang melekat pada diri manusia sebagai subjek yang utuh, bersifat hakiki, dan tidak dapat diambil atau dikurangi dengan cara apapun.

HAM adalah hak dan kebebasan yang menjadi milik semua individu terlepas dari kebangsaan dan kewarganegaraan (Ministry of Justice 2), dengan kebebasan dan kesetaraan sebagai hak paling mendasar (United Nations 4). Konsep HAM tak lepas dari sejarah peradaban Barat: Hamurabi Act, Magna Charta, Petition of Rights, Habeas Corpus Act, dan Bill of Rights merupakan pernyataan konstitusional yang membatasi absolutisme raja dan memberikan kebebasan kepada rakyat sipil, yang kemudian diterima sebagai prinsip universal penyelenggaraan negara.

Di abad ke-18, pasca Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis, konsep HAM tercerahkan lewat pemikiran Rousseau, Montesquieu, Hobbes, Locke, dan Voltaire tentang kontrak sosial, trias politica, serta kebebasan dan kesetaraan. Berakhirnya absolutisme monarki melahirkan La Déclaration des droits de l'Homme et du citoyen yang menetapkan hak fundamental rakyat Prancis (Soulie 2). Formulasi ini terkonsolidasi pada 1948 melalui Universal Declaration of Human Rights di Paris, sebagai jaminan hukum PBB pasca kejahatan kemanusiaan Perang Dunia II (Kamruzzaman dan Shashi 5). Namun, HAM yang dianggap final kemudian dijadikan alat ukur untuk menilai kebudayaan dan falsafah hidup komunitas politik lain yang berbeda secara konseptual. Arab Spring menjadi contoh paling otentik bagaimana Barat memanfaatkan people power untuk menggulingkan rezim di negara bernuansa religiositas Islam seperti Tunisia, Mesir, Libya, dan Irak demi menggantikannya dengan demokrasi; bantuan ekonomi Barat pun kerap disyaratkan pada isu HAM dan demokrasi.

Di Indonesia, UUD 1945 memberikan jaminan hukum dan dasar normatif bagi seluruh rakyat untuk diperlakukan adil, baik dalam status primernya sebagai warga negara maupun status privatnya sebagai manusia. Negara dilarang mengambil atau mengurangi hak asasi (non-derogable rights) dalam kondisi apapun, mencakup hak hidup, hak bebas dari penyiksaan dan perbudakan, hak sebagai subjek hukum, serta kebebasan berpikir dan beragama (Richards dan Clay 447). Sebaliknya, hak sebagai warga negara (derogable rights) seperti kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat dapat dibatasi oleh negara (Matompo 60).

Meski UUD 1945 menjadi dasar hukum primer, terdapat paradoks yang memprihatinkan: substansinya tak pernah benar-benar dirasakan rakyat. Rezim penguasa justru memainkan politik otoritarianisme sentralistik, baik penyimpangan UUD 1945 oleh Soekarno maupun pengkultusannya oleh Soeharto melalui tiga Ketetapan MPR di masa Orde Baru.

Rezim Orde Baru melahirkan kondisi politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang jauh dari sentuhan HAM. Kekerasan, penculikan, pembunuhan, pembredelan, dan kemiskinan struktural mewarnai era ini, tercatat dalam peristiwa Pulau Buru 1965–1966, penembakan misterius 1981–1985, Tanjung Priok 1984–1987, Talangsari 1984–1987, Daerah Operasi Militer Aceh 1989–1998, peristiwa 27 Juli 1996, penculikan dan penghilangan paksa 1997–1998, Trisakti 12 Mei 1998, hingga kerusuhan 13–15 Mei 1998 (Kompas). Akumulasi kekecewaan dan opresi ini mendorong energi reformasi yang menggerakkan pergolakan politik mahasiswa untuk membawa Indonesia dari otokrasi menuju demokrasi, sehingga HAM menjadi salah satu agenda utama pemerintah pasca reformasi.

Sebagai buah reformasi, penegakan HAM berkembang pesat melalui amandemen UUD 1945, perbaikan kualitas hukum, keaktifan kembali pers, dan partisipasi Lembaga Swadaya Masyarakat penggiat HAM. Efek globalisasi (globalization effect) menjadi faktor penting: dunia tanpa batas negara dan kemajuan teknologi informasi memfasilitasi keterbukaan arus informasi yang membentuk solidaritas global dan mendorong promosi penegakan HAM ke seluruh dunia (Ganaie dan Mohiuddin 1). Peran organisasi non-pemerintah, civil society, hingga MNC/TNC yang dituntut memasukkan agenda HAM ke dalam program sosialnya turut memperkuat gerakan ini, meski ada pandangan sinis bahwa kepedulian tersebut hanya demi kepentingan ekonomi pasar (GHK Consulting Ltd 9). Demokrasi yang dibuka reformasi menempatkan negara tak hanya sebagai duty bearer, tetapi juga guardian of human rights yang menjunjung harkat-martabat manusia (Beitz 108). Kebebasan pers yang aktif kembali membuka kasus-kasus pelanggaran HAM Orde Baru melalui pengadilan ad hoc seperti Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, meski tak pernah tuntas.

Sepak terjang pemerintah pasca reformasi juga terlihat dari ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005 (Direktorat Jenderal HAM), yang mewajibkan negara memberikan penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak sipil dan politik rakyatnya. Sebagai "The Guardian of Human Rights," peran pemerintah mencakup tiga kewajiban: to respect, menjunjung tinggi harkat setiap orang tanpa sentimen kepentingan apapun; to protect, memberikan kepastian hukum agar hak dasar tidak direnggut siapapun; dan to fulfill, mengambil tindakan positif agar HAM dapat direalisasikan sesuai kemampuan sumber daya negara (Inter Parliamentary Union 32–33).

Kerangka ini menyimpan sedikit kontradiksi filosofis mengenai batas kewajiban negara atas hak asasi versus hak kewarganegaraan, yang hingga kini masih diperdebatkan secara intelektual. Terlepas dari itu, penegakan HAM di Indonesia pasca reformasi menunjukkan arah perbaikan yang nyata, meski perjalanannya masih menyisakan pekerjaan rumah dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM secara utuh di ruang publik Republik Indonesia.