Konten dari Pengguna

Mengapa Generasi Muda Memilih Tinggal Bersama Sebelum Menikah?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Rasya Aditya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: AI Generated
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: AI Generated

Di tengah tingginya biaya hidup, sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang memadai, serta perubahan cara pandang terhadap hubungan, semakin banyak generasi muda yang melihat pernikahan bukan lagi sebagai satu-satunya pintu untuk hidup bersama pasangan. Fenomena tinggal bersama sebelum menikah atau cohabitation yang dahulu identik dengan budaya Barat kini mulai menjadi topik yang diperbincangkan, termasuk di Indonesia.

Bagi sebagian generasi muda, tinggal bersama bukan semata-mata soal menghindari pernikahan. Sebaliknya, keputusan tersebut sering kali lahir dari pertimbangan yang dianggap rasional. Ada yang ingin mengenal pasangan lebih jauh sebelum berkomitmen dalam hubungan jangka panjang, ada pula yang memandang kehidupan bersama sebagai cara untuk membangun kecocokan dalam menghadapi berbagai tantangan sehari-hari. Dalam pandangan ini, hubungan tidak hanya diukur dari rasa cinta, tetapi juga dari kemampuan dua individu untuk hidup berdampingan dalam realitas kehidupan yang sesungguhnya.

Faktor ekonomi juga tidak dapat diabaikan dalam menjelaskan fenomena ini. Biaya hidup yang terus meningkat membuat banyak anak muda harus berpikir lebih realistis mengenai kondisi keuangan mereka. Harga sewa tempat tinggal yang mahal, kebutuhan transportasi, tagihan bulanan, hingga biaya kebutuhan pokok menjadi beban yang tidak ringan, terutama bagi mereka yang baru memasuki dunia kerja. Dalam situasi tersebut, tinggal bersama pasangan sering dipandang sebagai solusi praktis untuk berbagi pengeluaran dan mengurangi tekanan ekonomi yang dirasakan.

Alasan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), DKI Jakarta menjadi kota dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia dengan rata-rata pengeluaran rumah tangga mencapai sekitar Rp14,88 juta per bulan. Bekasi dan Surabaya menyusul dengan rata-rata pengeluaran masing-masing sebesar Rp14,34 juta dan Rp13,36 juta per bulan. Tingginya biaya hidup di wilayah perkotaan menunjukkan bahwa tekanan ekonomi menjadi tantangan nyata yang dihadapi banyak generasi muda, sehingga berbagai pilihan untuk menekan pengeluaran, termasuk berbagi biaya tempat tinggal, semakin dipertimbangkan.

Selain faktor ekonomi, perkembangan teknologi dan arus globalisasi turut memengaruhi cara generasi muda memandang hubungan. Melalui media sosial dan berbagai platform digital, mereka setiap hari disuguhkan beragam gaya hidup dari berbagai negara. Konten yang menampilkan kehidupan pasangan yang harmonis, romantis, dan tampak bahagia sering kali membentuk persepsi bahwa tinggal bersama sebelum menikah merupakan sesuatu yang wajar. Paparan yang terus-menerus terhadap pola hidup tersebut membuat batas-batas budaya yang dahulu terasa tegas menjadi semakin terbuka terhadap berbagai pengaruh dari luar.

Namun, fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial Indonesia yang memiliki karakter berbeda dengan negara-negara Barat. Masyarakat Indonesia masih menjunjung tinggi nilai keluarga, norma sosial, dan ajaran agama yang menempatkan pernikahan sebagai landasan utama kehidupan bersama antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, praktik tinggal bersama sebelum menikah kerap dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memunculkan perdebatan. Di satu sisi, sebagian generasi muda melihat cohabitation sebagai pilihan pribadi yang lahir dari kebutuhan dan pertimbangan tertentu. Di sisi lain, masyarakat memandang bahwa kebebasan individu tetap perlu mempertimbangkan norma sosial yang berlaku. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa perubahan sosial sering kali berjalan lebih cepat dibandingkan kemampuan masyarakat untuk mencapai kesepakatan mengenai nilai-nilai baru yang muncul.

Negara sendiri telah memberikan batasan hukum terkait praktik tersebut. Melalui Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan diatur dalam ketentuan pidana tertentu. Kehadiran aturan ini menunjukkan bahwa negara berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai-nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.

Pada akhirnya, fenomena tinggal bersama sebelum menikah bukan sekadar persoalan hubungan antara dua individu. Fenomena ini mencerminkan perubahan sosial yang sedang terjadi di tengah generasi muda Indonesia. Faktor ekonomi, globalisasi, perkembangan teknologi, serta perubahan pola pikir menjadi alasan yang mendorong sebagian orang memilih jalan tersebut. Namun, di saat yang sama, norma sosial, budaya, agama, dan hukum tetap menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, memahami fenomena ini tidak cukup hanya dengan menerima atau menolaknya, tetapi juga dengan melihat berbagai faktor yang melatarbelakangi kemunculannya secara lebih utuh dan objektif.