Konten dari Pengguna

Penyebaran Pornografi di Telegram: Tinjauan Hukum di Indonesia

Muhammad Razzan Alfarrisi

Muhammad Razzan Alfarrisi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Razzan Alfarrisi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber foto: https://www.freepik.com/free-photos-vectors/telegram-logo
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: https://www.freepik.com/free-photos-vectors/telegram-logo

Medan, 10 Oktober 2024 – Dalam beberapa tahun terakhir, platform komunikasi seperti Telegram telah menjadi saluran penyebaran konten pornografi yang semakin marak di Indonesia. Meskipun pemerintah telah berupaya mengatasi masalah ini, tantangan yang dihadapi tetap signifikan.

Perkembangan Penyebaran Konten Pornografi

Telegram, dengan fitur grup dan saluran yang memungkinkan berbagi konten secara anonim, telah menarik perhatian pengguna yang mencari akses mudah ke konten terlarang. Beberapa grup di platform ini menawarkan berbagai jenis materi pornografi, dari video hingga gambar, yang dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja, termasuk anak-anak.

Dasar Hukum di Indonesia

Dalam upaya menanggulangi penyebaran pornografi, pemerintah Indonesia mengacu pada beberapa undang-undang, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: UU ini mengatur larangan terhadap pembuatan, penyebaran, dan penguasaan pornografi. Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat, memperbanyak, dan menyebarluaskan pornografi.

  2. Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008: UU ini mengatur tentang penggunaan teknologi informasi, termasuk larangan penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan dan merugikan masyarakat. Dalam pasal 27, UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Peraturan ini menekankan tanggung jawab penyelenggara platform digital dalam mengawasi konten yang diunggah oleh penggunanya, termasuk kewajiban untuk memblokir konten yang melanggar hukum.

Upaya Penanggulangan

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi penyebaran pornografi di platform digital. Salah satunya adalah pemblokiran grup atau saluran Telegram yang terlibat dalam distribusi konten pornografi. Namun, tantangan teknologi dan sifat anonimitas di Telegram sering kali membuat upaya ini tidak sepenuhnya efektif.Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari pornografi juga menjadi fokus. Pemerintah dan berbagai organisasi non-pemerintah (NGO) berupaya meningkatkan kesadaran mengenai perlindungan anak dari akses konten pornografi.

Kesimpulan

Penyebaran pornografi di Telegram merupakan masalah serius yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan, dan masyarakat. Meskipun ada dasar hukum yang kuat, implementasi dan penegakan hukum masih menjadi tantangan. Dengan meningkatnya kesadaran dan tindakan kolektif, diharapkan dapat mengurangi angka penyebaran konten pornografi di platform digital di Indonesia.

Daftar Pustaka:

  1. Alasan Dibalik “X” Dan Telegram Terancam Diblokir Kominfo Indonesia:https://fahum.umsu.ac.id/blog/alasan-dibalik-x-dan-telegram-terancam-diblokir-kominfo-indonesia/

  2. Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi: https://www.peraturan.go.id/id/uu-no-44-tahun-2008

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/unduh/id/695/t/peraturan+pemerintah+nomor+71+tahun+2019