Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Analisis Sosiologi: Melihat Gerakan Sosial dalam Penolakan UU Cipta Kerja
12 April 2023 19:38 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Yusran tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut teori gerakan sosial yang dikemukakan oleh Anthony Giddens, gerakan sosial dapat terjadi ketika masyarakat merasakan ketidakadilan dalam suatu sistem atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Hal ini dapat terjadi karena adanya kesenjangan antara tuntutan masyarakat dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Gerakan sosial muncul sebagai wujud dari kritik yang dilontarkan oleh masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, penolakan terhadap UU Cipta Kerja dapat dipandang sebagai gerakan sosial. Hal ini karena masyarakat merasa bahwa UU Cipta Kerja tidak memperhatikan kepentingan mereka, dan justru memberikan ruang yang lebih besar bagi pengusaha untuk memperoleh keuntungan. Ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian masyarakat dalam penolakan UU Cipta Kerja, seperti:
1. Hak buruh yang dirasa tidak terjamin
2. Kemudahan pemutusan hubungan kerja
3. Kemungkinan penurunan upah buruh
4. Kemudahan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia
Masyarakat merasa bahwa UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja atau buruh. Hal ini membuat mereka merasa tidak adil dan merugikan. Selain itu, kemudahan dalam pemutusan hubungan kerja juga menjadi salah satu hal yang membuat masyarakat tidak setuju dengan UU Cipta Kerja. Dengan adanya kemudahan tersebut, masyarakat khawatir akan terjadi penurunan upah buruh atau bahkan PHK massal.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, gerakan sosial yang muncul dalam bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja sebenarnya adalah wujud dari kritik masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap tidak memihak pada kepentingan mereka. Gerakan sosial ini juga menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepedulian terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja atau buruh, dan ingin memberikan suara kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan mereka.
Dalam pandangan Anthony Giddens, gerakan sosial tidak hanya merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga merupakan bentuk perubahan sosial. Gerakan sosial dapat mempengaruhi dan bahkan mengubah norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Dalam hal ini, penolakan terhadap UU Cipta Kerja dapat memicu perubahan sosial yang lebih luas dalam hal perlindungan hak-hak buruh dan upah yang adil. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam gerakan sosial seperti ini sangat penting, karena dapat membantu menciptakan perubahan positif yang lebih luas dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut Giddens, terdapat tiga elemen utama yang harus ada yaitu struktur, budaya, dan agensi. Struktur merupakan unsur-unsur sosial seperti kebijakan, lembaga, atau kekuasaan yang memberikan konteks bagi gerakan sosial. Budaya adalah nilai, norma, dan makna yang membentuk identitas dan tindakan kolektif masyarakat. Agensi adalah tindakan aktor-aktor sosial yang membentuk gerakan sosial tersebut.
Dalam konteks penolakan UU Cipta Kerja, struktur yang ada adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dalam hal ketenagakerjaan, seperti UU Cipta Kerja itu sendiri. Budaya yang membentuk identitas dan tindakan kolektif masyarakat adalah kesadaran akan pentingnya hak-hak buruh dan keadilan dalam dunia kerja. Agensi yang terlibat dalam gerakan sosial ini adalah para pekerja dan buruh yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah dan berusaha untuk mengorganisir diri secara kolektif untuk memberikan suara kritis mereka.
ADVERTISEMENT
Gerakan sosial dalam penolakan UU Cipta Kerja juga dapat dilihat sebagai bentuk dari tindakan politik yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam tindakan politik, masyarakat melakukan aksi yang dilandasi oleh suara kritis dan aspirasi yang ingin diwujudkan. Dalam hal ini, masyarakat ingin mengkritik kebijakan pemerintah dan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja atau buruh.
Namun, gerakan sosial juga harus diiringi dengan upaya konstruktif yang dapat memberikan solusi terhadap masalah yang ada. Hal ini bisa dilakukan dengan cara melakukan dialog dan negosiasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan semua pihak. Dengan demikian, gerakan sosial tidak hanya menjadi bentuk kritik semata, tetapi juga menjadi ajang untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks penolakan UU Cipta Kerja, gerakan sosial dapat dilihat sebagai bentuk perjuangan masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Namun, gerakan sosial juga harus diiringi dengan upaya konstruktif untuk menciptakan perubahan positif dan memperbaiki kondisi kerja yang ada.
Oleh karena itu, para pekerja dan buruh harus terus mengorganisir diri secara baik dan memperjuangkan hak-hak mereka secara proporsional dan konstruktif. Pemerintah juga harus membuka diri untuk menerima masukan dan kritik dari masyarakat serta berusaha menciptakan kebijakan yang berkeadilan untuk semua pihak yang terlibat.