Konten dari Pengguna

KKN Tematik Halal UIN Bandung : Pendampingan dengan UMKM Mikro Kecil

Muti Sabila Fadila
Mahasiswa Pendidikan Kimia (UIN SGD Bandung) dan Pendamping Proses Produk Halal (BPJPH UIN SGD Bandung)
10 September 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muti Sabila Fadila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjangkau UMKM Mikro Kecil dengan Sertifikasi Halal Jalur Self Declare

v
zoom-in-whitePerbesar
v
ADVERTISEMENT
UIN Sunan Gunung Djati Bandung telah memasuki tahun kedua dalam pelaksanaan KKN Tematik Halal sejak tahun 2023. KKN ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada pendampingan proses produk halal untuk UMKM mikro kecil yang belum mempunyai sertifikasi halal. Kategori sertifikasi halal yang didampingi oleh mahasiswa KKN Tematik Halal adalah Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui jalur self declare.
ADVERTISEMENT
Apa itu self declare? Self declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya harus ada pendamping Proses Produk Halal (PPH). Artinya, proses pendaftaran produk untuk mendapatkan sertifikasi halal dapat dilakukan oleh pelaku usaha sendiri namun tetap harus memiliki pendamping PPH sesuai domisili.
Mahasiswa yang mengikuti KKN Tematik Halal telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan nomor registrasi sehingga bisa mendampingi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis.
Kewajiban sertifikasi halal telah diatur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini mengatur adanya tahapan kewajiban sertifikasi halal diantaranya bagi produk makanan dan minuman dari UMKM mikro kecil yang dilaksanakan sampai Oktober 2026. Maka dari itu, adanya program KKN Tematik Halal ini dapat mempermudah UMKM mendapatkan pendamping PPH dari mahasiswa UIN Bandung khususnya.
Program kerja dari KKN Tematik Halal meliputi memberikan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan pada pelaku usaha secara mandiri dan berkelompok di domisili masing-masing yang termasuk daerah Jawa Barat. Fleksibilitas pemilihan tempat KKN Tematik Halal menjadikan peluang jangkauan sertifikasi halal semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
Kasus yang ditemukan di lapangan adalah banyak para pelaku usaha yang tidak mengetahui adanya sertifikasi halal ini. Maka dari itu, mahasiswa KKN secara berkelompok melakukan sosialisasi dengan mengundang pelaku usaha dari satu desa untuk menghadiri kegiatan tersebut. Kegiatan sosialisasi ini berfokus menjelaskan apa itu sertifikat halal gratis, persyaratan yang harus dipenuhi, bahan-bahan yang digunakan, cara pembuatan produk, hingga foto produk yang harus sesuai kriteria.
Selain dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara berkelompok, mahasiswa KKN Tematik Halal juga melakukan kegiatan secara mandiri mendampingi para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal. Kegiatan pendampingan dilakukan dengan cara mengunjungi pelaku usaha secara satu-persatu di lokasinya masing-masing. Para pelaku usaha memberikan respon positif terhadap proses pendampingan yang dilakukan mahasiswa dikarenakan minimnya informasi yang mereka terima sehingga proses pendaftaran sertifikasi menjadi lebih mudah. Tidak hanya melakukan proses pendampingan, mahasiswa KKN Tematik Halal juga memberikan edukasi terhadap setiap pelaku usaha untuk menggunakan bahan-bahan yang sudah bersertifikasi halal dan menggunakan bahan tersebut untuk setiap produksi produknya. Hal ini adalah hal krusial yang harus disampaikan pada pelaku usaha dikarenakan sertifikat halal yang terbit merupakan bentuk tanggung jawab dan bukti valid bahwa bahan dan cara pembuatan produk pelaku usaha adalah halal.
ADVERTISEMENT
KKN Tematik Halal yang diselenggarakan oleh UIN Bandung ini sebagai bentuk pengabdian masyarakat yang dapat membuka jalan bagi UMKM mikro kecil untuk bisa memiliki sertifikasi halal meskipun dari daerah-daerah yang minim informasi. Diharapkan, program KKN Tematik Halal ini dapat dilaksanakan kembali sampai 2026 nanti sehingga target kewajiban sertifikasi halal dapat tercapai.