AI Jadi Senjata Legal, Hukum Indonesia Masih Tertinggal

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta fakultas syariah dan hukum prodi perbandingan mazhab
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Saiful Haris tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Teknologi kecerdasan buatan (AI) berkembang lebih cepat dari kecepatan negara menyusun aturannya. Salah satu bukti paling nyata dari ketertinggalan ini adalah fenomena maraknya video palsu yang dibuat dengan bantuan AI (deepfake). Tak hanya bisa meniru wajah seseorang secara persis, teknologi ini juga mampu menyusun ucapan atau gerakan tubuh seolah-olah nyata.
Namun di balik kecanggihan itu, bahaya mengintai. Video palsu bisa digunakan untuk menjatuhkan reputasi, menyebar hoaks, bahkan menjadi alat pemerasan. Masalahnya, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur penggunaan dan penyalahgunaan teknologi AI secara menyeluruh. Ini menciptakan apa yang disebut para ahli hukum sebagai kekosongan hukum (legal vacuum).
Kekosongan Hukum AI di Indonesia: Fakta Terkini
Dalam artikel opini CNBC Indonesia (7 Juli 2025), disebutkan bahwa Indonesia masih minim regulasi yang spesifik tentang kecerdasan buatan. Belum ada Undang-Undang Artificial Intelligence, bahkan Kominfo pun baru menerbitkan pedoman etika AI yang sifatnya tidak mengikat hukum. Padahal, dampak AI sudah nyata dan kompleks: dari manipulasi wajah, pelanggaran data pribadi, diskriminasi algoritma, hingga pengambilan keputusan otomatis di sektor pemerintahan dan bisnis.
Memang, beberapa regulasi eksisting seperti UU ITE, UU Pornografi, atau UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa digunakan secara analogis. Namun, tidak satupun dari aturan tersebut menyebut langsung istilah “AI”, “deepfake”, atau “konten manipulatif digital”. Maka dari itu, hakim dan penegak hukum sering kali kesulitan menjerat pelaku dengan pasal yang tepat, karena belum tersedia dasar hukum eksplisit.
Apa Kata Aliran-Aliran Hukum?
Ketika hukum positif belum cukup memadai untuk menjawab tantangan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi, seperti penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), maka pendekatan normatif saja menjadi tidak cukup. Dalam kondisi ini, kita perlu menelaah persoalan hukum melalui lensa teori-teori hukum klasik, yang sejak lama telah menawarkan berbagai pandangan tentang bagaimana hukum seharusnya dibentuk dan diterapkan dalam masyarakat yang terus berubah.
Setiap aliran hukum memiliki cara pandang tersendiri dalam menyikapi kekosongan hukum. Berikut ini beberapa aliran hukum utama yang dapat menjadi sudut pandang kritis dalam membaca persoalan hukum di era kecerdasan buatan:
1. Legisme: Terjebak dalam Teks
Menurut aliran Legisme, satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang. Hakim dianggap sebagai "corong undang-undang", hanya menerapkan apa yang tertulis secara kaku. Dalam konteks AI, pendekatan ini menjadi penghambat. Karena tidak ada pasal eksplisit tentang AI, hakim tidak dapat berbuat banyak jika ia terlalu taat pada teks. Padahal, teknologi terus berubah—sementara hukum tetap diam.
2. Freie Rechtersebutewegung: Hakim Sebagai Penemu Hukum
Sebaliknya, aliran Freie Rechtersebutewegung atau penemuan hukum bebas memberi ruang bagi hakim untuk lebih aktif. Hakim tidak sekadar menafsirkan teks, tetapi juga menimbang nilai-nilai keadilan dan konteks sosial. Misalnya, jika ada kasus penyebaran video deepfake yang mencemarkan nama baik, seorang hakim bisa menafsirkan pasal pencemaran dalam UU ITE secara luas, demi melindungi korban. Pendekatan ini menuntut hakim untuk tidak “terjebak teks”, tetapi peka terhadap kondisi masyarakat yang terus berkembang.
3. Intressenjurisprudenz: Menimbang Kepentingan
Aliran Intressenjurisprudenz menyatakan bahwa hukum harus melayani kepentingan masyarakat. Maka, tugas hakim bukan hanya menerapkan hukum, tetapi juga menyeimbangkan antara kepastian dan keadilan. Dalam konteks AI, hakim dapat mempertimbangkan dampak sosial dari manipulasi video palsu, bahkan meskipun undang-undangnya belum lengkap.
4. Mazhab Sejarah: Hukum Tumbuh Bersama Zaman
Menurut Mazhab Sejarah yang dipelopori Savigny, hukum tumbuh dari “jiwa bangsa” dan tidak lahir dalam ruang hampa. Maka, hukum harus berubah mengikuti perkembangan masyarakat. Jika masyarakat Indonesia kini hidup di tengah arus digital dan ancaman teknologi, maka hukum juga harus menyesuaikan.
Solusi: Menyatukan Hukum dan Teknologi
Masalah hukum dan teknologi tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah pasal atau menerbitkan UU baru. Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, diantaranya:
1. Segera menyusun RUU AI yang mencakup perlindungan data, etika algoritma, tanggung jawab pengguna, dan sanksi atas penyalahgunaan.
2. Memberi ruang bagi hakim untuk menafsirkan secara progresif, dengan tetap menjaga prinsip keadilan.
3. Mendorong lembaga pendidikan hukum untuk mengintegrasikan isu teknologi dalam kurikulum.
4. Meningkatkan literasi digital dan hukum bagi masyarakat agar tidak mudah menjadi korban manipulasi AI.
Penutup: Hukum Tidak Boleh Tertinggal
Ketika teknologi digunakan untuk menipu, merusak nama baik, bahkan membentuk opini publik palsu, maka hukum tidak boleh tertinggal. Video palsu hanya satu gejala dari tantangan AI yang lebih besar. Jika negara terus diam, maka teknologi akan menjadi senjata tanpa kendali, dan keadilan hanya akan jadi tontonan. Kini saatnya hukum Indonesia menyadari: AI bukan masa depan. AI adalah hari ini.
