Krisis di Taman Nasional: Perang Gaya Hidup versus Konservasi

Mahasiswa Politik dan Pemerintahan UGM 2022
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Muhammad Thoriq Nailul Author tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengelolaan taman nasional di Indonesia sampai saat ini menjadi tanggungjawab Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Taman nasional di Indonesia sangatlah banyak dan semakin lama akan semakin bertambah. Namun, dalam praktiknya pengelolaan taman nasional mendapati berbagai dilema dari para stakeholder yang memiliki definisi dan pandangan berbeda-beda terhadap taman nasional, dilema ini diwujudkan dengan fakta bahwa pengelolaan taman nasional di Indonesia masih cukup sering menimbulkan permasalahan baik dari segi sosial, politik, lingkungan, budaya, dan ekonomi.
Pandangan yang berbeda dari setiap stakeholder menimbulkan kecenderungan respons dan perilaku yang berbeda pula terhadap kebijakan yang dikeluarkan terkait taman nasional. Hal ini bisa dinilai positif dari segi pengelolaan yang akan diperhatikan banyak pihak, pun juga bisa menjadi nilai negatif apabila satu pihak dan lainnya mulai bersaing untuk mendapat “hak kuasa” atas tata kelola yang diinginkannya. Artikel ini hendak menguraikan persoalan konflik kepentingan antar stakeholder dalam urusan pengelolaan wilayah konservasi taman nasional di Indonesia.
Taman Nasional adalah sebuah wilayah yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan alam dengan menjaga wujud ekosistem asli, dan kemudian dimanfaatkan sebagai sarana pengkajian ilmiah, pembelajaran, dan tamasya. Berdasarkan hierarki, fungsi kawasan pelestarian alam taman nasional terdapat di pasal 16 UU No. 41 Tahun 1999 tentang penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan. Selain fungsi utama yakni sebagai konservasi alam, taman nasional di Indonesia memiliki banyak fungsi lain, di antaranya sebagai hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi, hutan lindung, cagar alam, taman wisata, hingga taman buru.
Bagaimana Suatu Wilayah Menjadi Taman Nasional?
Ada beberapa faktor penyebab keadaan suatu wilayah dijadikan taman nasional. Beberapa faktor tersebut adalah kerusakan wilayah hutan tertentu beserta seluruh fauna dan flora yang menyebabkan langkanya entitas flora dan fauna tertentu, perburuan liar, penebangan liar, dan perladangan berpindah.
Agar keadaan tersebut tidak berulang dan kelanjutan kehidupan flora dan fauna bisa diselamatkan maka dibuatlah suatu zona yang terisolasi dan menjadi hutan konservasi agar flora dan fauna bisa terlindungi, zona ini memiliki persyaratan khusus yakni masih utuh dan luas wilayahnya. Upaya karantina lingkungan alam merupakan satu upaya penting supaya flora dan fauna yang merupakan kekayaan alam kita tidak punah.
Area hutan di Indonesia memiliki luas sekitar 109,549 juta ha (FAO 1993) yang terdiri dari hutan produksi terbatas seluas 31 juta ha, hutan produksi tetap seluas 34 juta ha, hutan yang dapat dikonversi seluas 30 juta ha, taman nasional seluas 18 juta ha, dan hutan lindung seluas 30 juta ha. Dari luasnya wilayah hutan di Indonesia, peran hutan sebagai wilayah konservasi (taman nasional) sangat penting bagi daerah sekitarnya, setiap pohon yang ada di hutan menyumbang banyak oksigen (O2) dan membantu mengurangi kadar polusi dari emisi gas karbon yang disebabkan oleh asap pabrik, kendaraan bermotor, dan kebakaran hutan. Oleh karena oksigen yang dihasilkan, potensi efek rumah kaca atau global warming bisa dikurangi.
Tata Kelola Taman Nasional
Indonesia melalui taman nasional yang tersebar dari pulau sumatera hingga papua, harus memaksimalkan fungsi hutan konservasi. Semua elemen stakeholder (pemangku kepentingan) baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat lokal harus ikut andil dalam menjaga hutan konservasi. Kolaborasi antar stakeholder diperlukan terutama dalam program reboisasi, reforestasi, pemberdayaan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.
Dengan kolaborasi pengelolaan yang baik akan tercipta manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Tata kelola taman nasional berperan penting dalam menciptakan tujuan hutan konservasi tersebut, perlu adanya dorongan kemauan politik (political will) agar semua elemen pemerintah dan masyarakat di dunia sadar akan pentingnya fungsi konservasi hutan dan kemudian ikut andil dalam bertindak.
Pada praktiknya, pelestarian taman nasional tidak berjalan semulus yang dibayangkan, konflik kepentingan dalam pengelolaan taman nasional oleh para stakeholder mulai muncul di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dikarenakan keduanya memiliki pandangan yang berbeda terhadap eksistensi taman nasional. Dilansir dari laman resmi ppid.menlhk.go.id pemerintah pusat (Kementerian Kehutanan) memiliki pandangan bahwa taman nasional dengan fungsinya sebagai wilayah konservasi harus dijaga dengan baik dan bisa digunakan bersama-sama dengan berbagai stakeholder.
Sedangkan pemerintah daerah (baik kabupaten maupun provinsi) memiliki pandangan bahwa dikarenakan terbatasnya sumber daya manusia yang digunakan untuk menjaga konservasi lingkungan taman nasional, terbatasnya penyaluran dana untuk mengelola taman nasional, membuat pemerintah daerah tidak berminat untuk mengelola taman nasional.
Pemerintah daerah yang sebagian besar wilayahnya termasuk ke dalam taman nasional seperti Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Kutai, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, dan sebagainya, pemerintah daerah menagih pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menganugerahkan uang ganti rugi sebagai dana alokasi khusus (DAK) karena DAK diperlukan untuk pengembangan sarana prasarana dan pemberdayaan sosial dan ekonomi warga lokal.
Permasalahan-permasalahan yang timbul diakibatkan kurangnya pengakuan pemerintah pusat terhadap jalannya pemerintahan daerah yang memiliki taman nasional. Pemerintah pusat yang memiliki pandangan dan caranya sendiri dalam mengatur dan menetapkan kebijakan terkait TN.
Di antaranya menggunakan sebagian besar wilayah taman nasional sebagai konservasi dan sebagian sebagai kecil hutan produksi yang belum tentu dapat dikelola oleh daerah, hal ini menjadikan pemerintah daerah merasa teranak tirikan. Pemerintah daerah merasa kesulitan karena tidak bisa memanfaatkan daerah dengan potensi flora, fauna, tanah, tambang, dan mineral, menganggap daerah mengalami “kerugian” akan hal tersebut.
Pemerintah daerah berharap tugas dan tanggungjawab yang diberikan pemerintah pusat kepada balai konservasi melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bisa dilimpahkan kepada pemerintah daerah saja karena daerah ingin mengelola potensi wilayahnya sendiri. Pemerintah daerah merasa wilayahnya yang menjadi taman nasional memang menjadi satu area isolasi yang baik bagi konservasi lingkungan. Namun tersebut tidak memberikan impact positif terhadap perekonomian daerah.
Selain itu, dikarenakan pemerintah daerah tidak diberikan wewenang untuk mengatur pengelolaan taman nasional yang masuk ke dalam wilayahnya, maka pemerintah daerah meminta pemerintah pusat untuk memberikan ganti rugi terhadap potensi wilayah yang sebenarnya bisa dimanfaatkan secara langsung oleh daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat sadar bahwa kegiatan pengelolaan taman nasional harus dilakukan dengan pola collaborative management yakni mengundang secara bersama banyak stakeholder dikarenakan terbatasnya sumber daya manusia maupun anggaran dalam pemerintah pusat maupun daerah.
Taman Nasional dan Stakeholder
Taman nasional dengan fungsinya yakni wilayah konservasi sudah semestinya diperlakukan dengan istimewa, pelestarian alam dengan flora dan fauna unik sesuai daerahnya menjadi poin penting dalam pelestarian taman nasional. Dalam pelestariannya, taman nasional perlu mempertimbangkan ekologi, sosial, dan ekonomi, ketiga elemen penting tersebut harus setara satu sama lain agar para stakeholder taman nasional tidak merasa dirugikan dengan kegiatan konservasi lingkungan alami yang dilakukan.
Stakeholder dalam pengelolaan taman nasional yang berupa pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan lembaga-lembaga lain baik nasional maupun internasional mempunyai caranya sendiri dalam tata kelola taman nasional. Tantangan yang dihadapi oleh stakeholder pun berbeda-beda sesuai dengan karakteristiknya.
Ada stakeholder yang berfokus pada pergerakan aktor-aktor yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, ada stakeholder yang berfokus pada konservasi, ada yang berfokus pada pengembangan wilayah. Poin penting yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dengan cara kolaborasi antar stakeholder adalah dengan melihat taman nasional dengan satu cara pandang yang sama yaitu sebagai konservasi lingkungan alam, pemberdaya sosio-ekonomi masyarakat lokal. Sehingga, dengan pola pengelolaan yang baik akan timbul implikasi positif di mana wilayah sekitar terhindar dari bencana banjir dan tanah longsor, taraf kesejahteraan masyarakat lokal pun akan meningkat.
Polemik yang dihadapi dari segi politik lokal adalah taman nasional masih bukan prioritas kebijakan pemerintah daerah. Walaupun posisi taman nasional dalam perspektif lingkungan merupakan hal yang penting karena fungsinya sebagai pelestari flora dan fauna di dalamnya, tetapi pemerintah daerah cenderung terlihat pasif. Sifat pasif oleh pemerintah daerah disebabkan oleh kebijakan dan regulasi-regulasi yang ada contohnya UU No. 5 tahun 1999, dan pasal 33 UUD 1945, yang membatasi wewenang pemerintah daerah terhadap taman nasional.
Hal ini membuat pemerintah daerah tidak bisa menyentuh wilayah konservasi karena belum ada landasan hukum yang mengatur tentang peralihan ataupun pemberian wewenang untuk mengelola taman nasional dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Landasan pemerintah pusat adalah pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki hak untuk mengatur berbagai potensi sumber daya alam, menjadikan pemerintah pusat sebagai pihak yang “superpower” terhadap segala protes dan tuntutan.
Tidak hanya pemerintah daerah, bahkan warga lokal yang sudah menjadi penghuni tetap suatu wilayah sejak lama bisa terasingkan apabila pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penetapan wilayah taman nasional yang baru. Hak-hak masyarakat adat tersingkir karena dinilai tidak mempunyai landasan hukum yang tertulis dan diakui negara. Bagi masyarakat adat, hutan dianggap sebagai pusat kehidupan yang memiliki aspek nilai eksistensial dan ritual bagi masyarakat, juga termasuk pengelolaan dan pemanfaatan hutan demi keberlangsungan hidup makhluk di dalamnya.
Contoh studi kasus di Papua yang kaya akan sumber dayanya, namun nyatanya masyarakat adat sulit mendapat akses izin penebangan pohon demi keberlangsungan hidupnya, dengan dalih tidak adanya pengakuan formal tentang hak mereka. Contoh lain di Merapi, masyarakat lokal yang pada awalnya menggantungkan hidupnya dengan menjadi buruh di lereng merapi terpaksa kehilangan pekerjaannya karena regulasi baru dari taman nasional yang dianggap memihak kepada “penguasa” dan menyulitkan rakyat kecil.
Dengan modal regulasi, pemerintah seakan “lupa” dengan rakyat yang memberikan wewenang pemerintah untuk mengatur wilayah negaranya. Kritik dan protes dari warga lokal akan kebijakan taman nasional yang dikeluarkan pemerintah tidak lagi digubris dan hanya dianggap angin lewat belaka. Hak-hak masyarakat adat yang “memiliki” tanah tidak dipedulikan. Kolaborasi pengelolaan yang diharapkan bisa hancur seketika apabila masalah ini terjadi.
Taman nasional merupakan hak-hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh semua warga negara Indonesia, polemik perebutan kepentingan atas pengelolaan taman nasional adalah hal baru yang terjadi di negara kita. Pihak pemerintah daerah yang menginginkan adanya ganti rugi atas kesempatan eksploitasi potensi daerahnya yang terhambat karena dijadikan wilayah konservasi. Sementara pihak pemerintah pusat dengan berlandaskan kepada regulasi dan kebijakan yang ada tetap kukuh dengan pandangan bahwa taman nasional adalah wilayah konservasi alam yang bisa dimanfaatkan oleh berbagai stakeholder.
Namun pada realisasinya masyarakat lokal yang merupakan elemen penting dan poin penting dalam pengambilan keputusan atas wilayah adatnya dieksklusikan dari pengambilan keputusan. Perebutan pengelolaan antar stakeholder dengan segi karakteristik yang berbeda yaitu developmentalist, konservasionis, dan eko-populis.
Solusi yang bisa diharapkan keberhasilannya hanyalah dengan melakukan pola collaborative management atau berkolaborasi antar stakeholder yang ada baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat lokal. Pemberian hak ganti rugi kepada pemerintah daerah untuk pengembangan daerahnya, dan pemberian hak-hak khusus kepada masyarakat lokal sebagai bentuk penghargaan dan upaya supaya masyarakat lokal tidak melupakan rasa hormat terhadap lingkungan di wilayahnya sendiri adalah solusi yang bisa dilakukan.
