Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Upaya Keseimbangan dan Kesejahteraan

Muafi
Magister Kebijkan Publik FISIP UNAIR Surabaya
Konten dari Pengguna
29 Juni 2024 12:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muafi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tambang (Sumber: https://www.istockphoto.com/id/vektor/excavator-dan-dump-truck-bekerja-di-tambang-batubara-ilustrasi-vektor-datar-tambang-gm1337763961-418545344)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang (Sumber: https://www.istockphoto.com/id/vektor/excavator-dan-dump-truck-bekerja-di-tambang-batubara-ilustrasi-vektor-datar-tambang-gm1337763961-418545344)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketika mendengar kata “Pertambangan” sebagian besar masyarakat Indonesia akan mengkonotasikannya pada kerusakan lingkungan, eksploitasi alam yang berlebihan, konflik sosial, dan korupsi. Tidak banyak masyarakat Indonesia yang membicarakan manfaat dan pengaruhnya terhadap ekonomi. Hal demikian memang harus diakui karena dampak yang terjadi atas pertambangan di Indonesia selama ini selalu melahirkan dampak negatif sebagaimana disebutkan, namun apakah pertambangan menjadi salah untuk dilakukan?
ADVERTISEMENT
Tentu saja tidak demikian, karena masalah pertambangan bukan masalah pemanfaatan alamnya, melainkan masalah pengelolaan yang kurang memperhatikan nilai-nilai keadilan, kemasyarakatan dan lingkungan.
Belum selesai pembicaraan tentang dampak dari aktivitas lingkungan, masyarakat Indonesia lagi-lagi diramaikan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberikan izin pengelolaan tambang kepada badan usaha milik Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”.
Berdasarkan kebijakan tersebut, menurut hemat penulis pemerintah menyadari bahwa Organisasi keagamaan memiliki kesadaran yang tinggi terhadap isu-isu lingkungan, sosial dan relasi yang kuat baik di tingkat lokal, nasional dan bahkan internasional dengan kepercayaan yang solid dan luas di kalangan masyarakat. kesadaran lingkungan dan sosial memainkan peran penting dalam mempromosikan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta memastikan bahwa keuntungan dari kegiatan tambang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian masyarakat Indonesia, kebijakan tersebut dianggap berlebihan. Bagaimana tidak, Ormas Keagamaan yang seharusnya bertujuan mendidik moral masyarakat malah mengelola tambang; klise dan bukan bagian dari kapasitasnya. Tetapi bagi penulis tidak demikian, Ormas Keagamaan sah-sah saja untuk mengelola tambang sepanjang dapat meminimalisasi konflik sosial dan kerusakan alam.
Sampai detik ini – sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara – hanya ada satu Ormas Keagamaan yang menerima izin pengelolaan tambang, yaitu Nahdlatul Ulama (NU). Menurut hemat penulis, penerimaan NU terhadap izin pengelolaan tambang telah dipikir secara matang berkenaan dengan mitigasi risiko yang akan terjadi di lapangan.
Penulis sangat optimis NU dapat mengelolanya dengan baik dan mampu meminimalisasi risiko, karena pada dasarnya NU yang berhaluan ahlussunnah wal jemaah memiliki doktrin keagamaan yang kuat terkait dengan lingkungan, yaitu hablum minal alam (hubungan dengan alam). Bahwa kelestarian alam dan keseimbangan lingkungan harus dijaga agar dapat berdampak positif bagi semua, tetapi bukan berarti tidak boleh dimanfaatkan.
ADVERTISEMENT
Indonesia telah dirahmati oleh Tuhan Yang Maha Kuasa tanah subur yang mengandung mineral, batu bara, emas, dan lain sebagainya agar dimanfaatkan sebaik mungkin dan untuk kesejahteraan sesama manusia. Tidak satu pun larangan untuk memanfaatkan alam agar berguna bagi kehidupan, selama tidak mengandung kemudharatan dan ketidakseimbangan antara manusia dan alam. Oleh sebab itu, NU yang memiliki segenap perangkat dan keahliannya turut serta untuk mengelola kekayaan Indonesia yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
Penulis mengafirmasi pernyataan Ketua Umum PBNU sebagaimana dirilis oleh Kompas TV bahwa, pemberian izin tambang oleh Presiden Jokowi sebagai langkah berani untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam demi manfaat langsung bagi rakyat. Baginya, kebijakan ini merupakan inovasi penting yang mendukung upaya memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, dan izin tambang adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kebijakan konsesi tambang yang diberikan kepada Ormas Keagamaan, sama sekali tidak menyimpang dari nilai-nilai yang ada dalam Ormas Keagamaan itu sendiri. Ormas Keagamaan seperti NU tentu saja memiliki nilai-nilai yang mampu memitigasi risiko yang akan terjadi di lapangan, sebab NU sadar bahwa keseimbangan antara manusia dan alam tetap harus dijaga meskipun disisi lain harus dimanfaatkan supaya hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat banyak. Selain itu, NU juga akan mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Islam dalam mengelola kekayaan alam, dan pengaplikasian nilai keislaman tersebut belum tentu dimiliki oleh korporasi yang selama ini mengelola kekayaan alam di Indonesia.