Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dampak Pernikahan Beda Agama
17 September 2024 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Muammar Raka Siblih Sofyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut imam Hanafi pernikahan adalah seseorang memperoleh hak untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan. Dalam hal ini, perempuan yang dimaksud ialah seseorang yang hukumnya tak ada halangan sesuai dengan syar’i untuk dinikahi.
ADVERTISEMENT
Permikahan bisa disebut juga zawjani yang artinya berpasangan,zawjani berasal dari kata az¬-zawj yang artinya bentuk sesuatu yang memiliki lawannya ,seperti lunak dan keras, jantan dan betina, malam dan siang.
Di tanah air kita yaitu Indonesia memiliki UU terkait pernikahan yang berisi pernikahan adalah ikatan lahir batinantara seorang pria dengan wanita sebagai sepasang suami istri, UU No. 1 Tahun 1974.
Biasanya pernikahan itu memiliki kepercayaan yang sama atau agama yang sama ,namun masih banyak orang yang memiliki ikatan pernikahan tetapi berbeda kepercayaan meskipun tindakan tersebut dilarang oleh pemerintah dan juga sangat dilarang di dalam islam, bahkan ada yang mengatakan ikatan tersebut tidak sah dan haram.
Bahkan MUI mengeluarkan Keputusan Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44 pun sejalan dengan afirmasi Al Qur'an tersebut, dengan menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
ADVERTISEMENT
Pernikahan beda agama banyak memunculkan persoalan kompleks, karena masing-masing agama mempunyai aturan yang berbeda beda.
Kenapa tidak boleh ? Karena Pernikahan beda agama itu akan berdampak ke keturunannya, apabila tetap melaksanakan pernikahan, tersebut maka sang anak akan bingung terkait agama yang ingin dia pegang, dia akan sulit memilah agama yang bena.
Dan juga syarat sah pernikahan dalam Islam:
• Perkawinan akan sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaan
• Syarat yang bertentangan dengan maksud dan tujuan akad nikah
Pernikahan beda agama pasti ada beberapa faktor yang terjadi:
1. Faktor Internal: Rasa cinta terhadap pasangan, kualitas keberagamaan yang dimiliki individu, dan terjadinya hamil sebelum menikah.
2. Faktor Eksternal: Kebebasan dari keluarga untuk memilih pasangan.
ADVERTISEMENT
Disini kita akan menyebutkan apa saja dampak pernikahan beda agama dalam islam:
• Pasangan tersebut akan menariknya kedalam neraka.
• Perasaan dan suasana yang tidak nyaman hidup bersama dengan orang yang menurut agama/pasangan yang salah.
• memunculkan perasaan khawatir jika anak suatu saat akan mengikuti atau tertarik dengan agama yang dianut pasangan.
Menanggapi hal tersebut, banyak cara yang dapat kita lakukan agar dapat menghindari pernikahan beda agama ,dengan cara memperkuat keyakinan kita dan memperdalami ilmu ilmu yang di larang oleh agama.
Daftar Pustaka.
Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar, Pernikahan Syari, November 2015