Sepeda Listrik Resahkan Pengguna Jalan

Nurul Mubin
Mahasiswa UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan angkatan 2023
Konten dari Pengguna
19 Mei 2024 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nurul Mubin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto sepeda listrik sumber: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto sepeda listrik sumber: Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pekalongan-19/5/2024. Dengan seiring kemajuan teknologi transportasi, sepeda listrik kini kian diminati oleh masyarakat Indonesia. Tetapi hal tersebut tidak selamanya baik, banyak orang tua yang membiarkan anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang padat.
ADVERTISEMENT
Saat ini keberadaan sepeda listrik ini dapat kita katakan legal karena penggunaan sepeda listrik telah di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 dijelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan sepeda listrik harus memakai helm, usia paling rendah 12 (dua belas) tahun, dan sepeda listrik dapat dioperasikan di lajur khusus seperti lajur sepeda dan kawasan tertentu saja seperti pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan motor (carfree day), area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Tetapi kenyataannya di Indonesia masih banyak dijumpai penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang ramai lalu lalang kendaraan berat. Serta banyak anak-anak kecil menggunakan sepeda listrik. hal ini sudah melanggar aturan yang berlaku lalu dapat membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.
ADVERTISEMENT
Partisipasi dari orang tua, masyarakat, dan aparat kepolisian dibutukan dalam menangani masalah ini. Jika hanya mengandalkan aturan saja tidak akan efektif, harus ada tindakan tegas terhadap masalah ini agar tidak ada korban dulu baru ada solusi.