Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Haula Rosdiana: Reformasi Pajak Harus Terarah!
28 Juli 2022 18:45 WIB
·
waktu baca 11 menitADVERTISEMENT
Haula Rosdiana dengan besar hati melepaskan mimpinya sebagai ahli rekayasa genetika. Jalan hidupnya berbicara lain. Atas nasehat ibunda, Haula patuh melanjutkan pendidikan tinggi administrasi fiskal di Universitas Indonesia. Di Kampus Kuning ini pula akhirnya dia jatuh cinta terhadap administrasi fiskal (perpajakan). Bidang keilmuan yang tidak bisa dilepaskan dari jati dirinya sebagai akademisi sampai detik ini.
ADVERTISEMENT
Dia merupakan salah satu saksi sejarah reformasi perpajakan selama lebih dari tiga dekade, sejak Indonesia dipimpin Soeharto hingga Joko Widodo. Berada di luar kekuasaan membuat Haula lebih jernih dalam melihat arah dan kinerja perpajakan Indonesia. Jalan pedang yang tidak selalu berseberangan, karena kepakaran justru kerap menjadikannya mitra terdekat pemerintah.
Di tahun terakhirnya sebagai Anggota Komisi Pengawas Perpajakan (2019-2022), Guru Besar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia ini bercerita banyak tentang mimpi, sepak terjang, dan harapannya terhadap reformasi perpajakan yang lebih terarah dan berkeadilan. Berikut nukilan dialog Prof. Haula Rosdiana dengan MUC Tax Research Institute , Rabu (20/07/2022) di kediamannya, Depok, Jawa Barat.
Banyak bidang ilmu lain yang menarik, Apa yang membuat Anda memilih dan jatuh cinta terhadap pajak?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya karena saya patuh banget sama ibu. Dulu waktu SMA (SMAN 1 Bogor) saya ingin sekali jadi ahli rekayasa genetika karena suka dengan biologi dan sangat senang dengan praktik lab. Tapi kan sekitar tahun 87-89, rekayasa genetika belum popular. Sempat bertanya-tanya, sekolahnya di mana? Belajarnya bagaimana? Nanti mau jadi apa? Dulu belum ada internet seperti sekarang (jadi informasi sanat terbatas).
Dengan segala keterbatasan informasi maka saya lupakan itu. Nah pas ikut Sipenmaru (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru), mama mendorong saya ambil fiskal. Fiskal itu apa saya tidak tahu dan mama juga tidak tahu itu apa. Karena patuh sama mama, saya masuk program studi Administrasi Fiskal (dulu di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) UI, dan konsisten belajar fiscal/pajak dari S1 sampai S3, dan pajak kemudian menjadi jalan hidup saya sampai sekarang.
ADVERTISEMENT
Berarti Anda sangat mengikuti perkembangan reformasi fiskal, khususnya pajak. Bagaimana arah reformasi perpajakan Indonesia sejauh ini?
Kebetulan dosen-dosen saya merupakan salah satu perumus reformasi pajak. Mereka mendorong saya untuk memahami perpajakan baik dari sisi etimologis, filosofis, hingga administrasinya.
Saya melihat reformasi pajak dari yang pertama itu sudah bagus. Banyak pasal-pasal di UU Perpajakan sudah dipikirkan filosofi dan implementasinya secara matang. Misal, bagaimana menentukan sanksi pajak yang lebih adil, itu dipikirkan betul-betul policy-ny, sehingga kita bisa lihat perbedaan sanksi di Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 (3) UU KUP, dan mengapa ada maksimal jumlah bulan untuk menghitung sanksi dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Namun, makin ke sini (reformasi pajak) sedikit over (berlebihan). Terutama terkait dengan sanksi atas faktur pajak yang terlambat diterbitkan. Dulu itu tidak diatur sanksinya, karena kalua telat membuat Faktur pajak kan berarti terlambat pula menyetorkan PPN yang sudah dipungut. Jadi sanksinya mengikuti sanksi pelanggaran hari jatuh tempo pembayaran. Nah, di perubahan kedua UU KUP (tahun 2000) muncul Pasal 14 ayat (1) huruf f tentang Surat Tagihan Pajak bagi Pengusaha Kena yang membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu. Saknsi yang diatur dalam Pasal 14 ayat (4) sangat berat karena dihitung bukan dari PPN-nya, tapi dari dasar pengenaan pajak (DPP). Itu besar sekali, kerasa sekali. Kalau terlambat terbitkan faktur kan bisa ketahuan transaksinya kapan, tanggal sekian dia baru menerbitkan faktur, ya sudah kenakan sanksi bunga saja. Kenapa harus dikenakan sanksi pajak? Udah kena sanksi terlambat membuat Faktur (2% dari Dasar Pengenaan Pajak), atas pajak yang terlambat disetor juga dikenakan bunga Pasal 9 ayat (2a). Agak over dari sisi sanksi. Itu saya berjuang cukup lama juga. Akhirnya, hanya diturunin sanksinya (menjadi 1%).
ADVERTISEMENT
Ini kan sudah jadi perhatian cukup lama dan kenapa baru goal sekarang?
Ini tergantung political will (pemerintah dan DPR) dan mungkin juga karena tidak semua paham filosofis pajaknya. Contoh, dulu pernah uji materi saya diminta keterangan sebagai saksi ahli untuk permohonan uji materi retroaktif PPN. Pemohonnya orang pribadi, orang kecil pemilik toko bangunan yang dikenakan retroaktif PPN. Orang tersebut dikenakan pajak besar banget. Dia kena retroaktif PPN 10% dari penjualan, tidak membuat faktur 2% dikali DPP, belum lagi bunga. Saya tidak against dengan retroaktif PPh karena kalau PPh kan jelas menghitung retroaktifnya berdasarkan laba bersih (bukan dari omset). Tapi saya against dengan retroaktif PPN—Sepanjang tidak ada kesetaraan antara retroaktif kewajiban dan retroaktif hak. Kewajibannya retroaktif tapi haknya tidak retroaktif, karena dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN, Pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tidak boleh mengkreditkan PPN Masukan yang sudah dibayar saat membeli/memperoleh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Waktu itu mungkin banyak yang tidak paham, jadi hasilnya tetap Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi.
ADVERTISEMENT
Sekarang, secara tidak langsung perumus kebijakan menyadari apa yang saya sampaikan itu benar. Dalam UU Cipta Kerja akhirnya dihapus Pasal 9 ayat 8 huruf a UU PPN, lalu muncul ayat baru yaitu Pasal 9 ayat (9a) yang memperbolehkan Pengusaha mengkreditkan PPN walaupun belum jadi PKP. Perubahannya progresif sekali. Padahal seharusnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP terlebih dahulu karena hanya PKP yang berhak mengkreditkan Pajak Masukan. Jadi seharusnya Pasal 9 ayat (2a) dihidupkan kembali, dan Pasal 9 ayat (8) huruf a dihapuskan. Dulu kan dalam UU No 18 tahun 2000, PKP boleh mengkreditkan Pajak Masukan meskipun belum ada Pajak Keluaran (berarti belum produksi atau belum melakukan penyerahan).
Tapi apapun itu, DJP tampaknya sudah menyadari bahwa kebijakan retroaktif PPN itu menciptakan ketidakadilan dalam konteks kesetaraan hak dan kewajiban. Retroaktif seharusnya seimbang dong. Kalau kewajibannya retroaktif maka haknya juga retroaktif. Sebab, PPN di Indonesia kan menganut metode tax credit. Jadi jangan dikenakan 10% dari penjualannya. Kena sanksi bunga pula, kena sanksi faktur pula. Masa harus memakan korban banyak dulu baru kemudian tersadar. Kita bicara retroaktif PPN ya, kalau retroaktif PPh tidak ada isu karena basisnya laporan keuangan atau dihitung dari laba bersih.
ADVERTISEMENT
Kalau sekarang bagaimana dengan adanya UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)?
Itu sudah ada kemajuan, walaupun terlalu progresif menurut saya. Karena belum dikukuhkan sebagai PKP kok sudah bisa mengkreditkan PPN. Kalau sistem pengkreditan belum otomatis, basis data belum kuat (valid dan reliabel) maka harus hati-hati dengan berbagai modus VAT fraud. Sekarang saja kan masih ada faktur TBTS (tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya). Karena itu, menurut saya, untuk mengamankan penerimaan negara, seharusnya pengusaha tetap harus dikukuhkan sebagai PKP dulu, baru bisa mengkreditkan PPN.
Kalau dulu, walau belum ada penyerahan BKP, tapi kalau sudah dikukuhkan jadi PKP tetap dapat mengkreditkan pajak. Itu dulu diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) UU No 18 tahun 2000. Nah.. ini yang saya sebut hidden subsidies atau Implicit tax incentives bagi new comer, infant industry, atau perusahan baru. Jadi nga ada entry barrier. Perusahaan baru tetap bisa mengkreditakan Pajak Masukan, jadi kalau lebih bayar bisa minta refund (restitusi). Jadi PPN Masukannya tidak akan menjadi cost. Kalau cost tinggi kan harganya jadi nga kompetitif.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan sikap Komwas Pajak terkait hal ini?
Komwas sebenarnya bisa mengeluarkan dissenting opinion. Cuma kami bertanggungjawab terhadap Kemenkeu. Karena itu harus evidence base dan belum terjadi (kasus) maka saya baru bisa wanti-wanti saja. Hati-hati. Intinya selama sistem pajak kita sudah bagus, kasus bisa dicegah. Tapi kalau data kita belum terintegrasi, otomatisasi mekanisme pengkreditan belum ada, maka itu agak sedikit berisiko.
Risikonya apa saja memang?
Menerbitkan faktur TBTS. Ada saja oknum yang melakukan itu dan masih ada sampai sekarang. Jadi faktur punya siapa diklaim miliknya. Itu sudah fraud. Kalau Indonesia belum punya sistem yang baik dan otomatis maka itu bisa dimanipulasi oleh oknum. Saya pernah membimbing penelitian mahasiswa S2, hasil risetnya itu menunjukkan ada 33 modus yang berkaitan dengan faktur fiktif.
ADVERTISEMENT
Jadi dilema. Di satu sisi mau memberikan insentif (implicit subsidies), tapi di sisi lain justru terlalu progresif dan berisiko kalau jaring pengamannya belum disiapkan.
Bicara subsidi, apakah implementasi kebijakan insentif pajak sudah efektif?
Ini filosofis banget, kenapa harus subsidi atau insentif pajak? Kenapa tidak grant atau hibah? Kalau bicara insentif pajak itu ada dua hal yang dipengaruhi secara langsung: cost dan cashflow.
Kalau subsidi diberikan dalam bentuk grant atau hibah itu efeknya lama, birokratis, dan selektif. Bahkan bisa salah sasaran. Kalau insentif pajak itu kan bisa untuk seluruh rakyat Indonesia. Contoh BLT (Bantuan Langsung Tunai), seleksinya kan bikin ruwet, belum salah sasaran.
Tapi kalau insentif pajak, misalnya dulu bahan-bahan pokok yang ditetapkan sebagai non-BKP (barang kena pajak) seperti beras, garam, sagu, daging, buah, telur dan lain-lain. Anggap dalam sehari satu keluarga perlu 1 kg beras, kalau harganya Rp10.000 per Kg maka sebulan pengeluarannya untuk beras Rp300.000. Dengan dibebaskan PPN, anggap pakai tarif lama 10%, maka sebenarnya keluarga tersebut menerima subsidi langsung Rp30.000. Dan subsidi pajak itu diterima oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa tebang pilih.
ADVERTISEMENT
Bagaimanapun pajak bukan hanya alat yang paling tepat untuk memberikan subsidi tetapi juga paling cepat dirasakan efeknya. Cepat dari sisi pemberian karena tidak terlalu birokratis, cepat juga pengaruhnya terhadap cashflow. Namun, semua kebijakan itu harus dilihat kepentingan yang lebih luas.
Terlepas mungkin ada kontroversi, karena kelompok orang kaya tentu saja mendapatkan subsidi pajak lebih besar karena mengonsumsi bahan-bahan pokok yang harganya lebih mahal, seperti daging dan buah-buahan impor yang mahal. Makanya saya bilang, seharusnya pemerintah bisa lebih selektif dalam menentukan item BKP yang dibebaskan PPN.
Jadi memang dalam UU No 42 tahun 2009, subsidi PPN agak terlalu eksesif. Tapi bagaimanapun subsidi pajak diberikan untuk seluruh rakyat Indonesia. Karenanya, sempat kaget juga Ketika kemudian di RUU HPP klausul non-BKP itu dicabut atau dihapuskan (Pasal 4A UU PPN). Harus hati-hati juga. Harusnya kalau itu dihapuskan dimunculkan juga di Pasal 16 B UU PPN (hasil revisi UU HPP), diperjelas.
ADVERTISEMENT
Tapi kan tidak semua rakyat paham kalau ada kebijakan atau pasal-pasal di UU Perpajakan yang sebenarnya masuk kategori subsidi?
Ini masalah dari komunikasi politik perpajakan, yang seharusnya bisa dilakukan dengan lebih baik. Harus ada politik komunikasi pajak yang bagus. Pembantunya Presiden atau Menteri Keuangan seharusnya bisa mengumumkan setiap tahun ke seluruh penduduk Indonesia, berapa besar subsidi pajak yang sudah diberikan dan melalui kebijakan apa saja. Dan itu harusnya dihitung dalam tax expenditure.
Isu pajak kan sejak dulu tax ratio rendah yang selalu dikaitkan dengan ketidakpatuhan pajak. Bagaimana menurut Anda?
Tahun 2011 saya sudah meneliti soal itu. Tax ratio (rendah) tidak selalu dimaknai buruk kalau misalnya subsidi pajak diberikan dengan tepat. Otomatis ada revenue for gone karena itu tax subsidies. Yang masalah kalau subsidinya atau revenue for gone-nya tidak tepat. Artinya ada kemubaziran nasional. Itu yang tidak ingin dikehendaki. Jadi banyak faktor penyebab tax ratio rendah, bukan hanya soal minimnya Kepatuhan pajak. Tapi juga karena ada sektor-sektor yang under dipajaki dan ada yang over dipajaki. Itu kajian lama saya bersama Bappenas.
ADVERTISEMENT
Kalau sekarang, di tengah perlambatan ekonomi dan geopolitik global yang sedang memburuk, apakah perlu tambahan insentif atau relaksasi perpajakan untuk menopang ekonomi Indonesia?
Paling penting bikin kebijakan subsidi itu kan tepat isu, tepat sasaran, dan tepat waktu. Semua harus dilakukan secara komprehensif, holistik, dan imparsial. Relaksasi perlu untuk hanya yang perlu didorong atau hanya untuk sektor-sektor yang sangat menopang ketahanan nasional. Jangan industri yang sebenarnya tidak butuh malah diberikan. Bahkan ada yang dapat (insentif) ganda, (tapi) produknya malah diekspor. Padahal di dalam negeri produk itu dibutuhkan.
Negara manapun ada tax expenditure, ada subsidi, ada insentif pajak. tidak mungkin tidak ada. Karena filosofinya tadi, pajak mempengaruhi ke cost dan cashflow.
Dengan kompetensi Anda, kenapa memilih di luar dan tidak masuk dalam lingkungan pengambil kebijakan?
ADVERTISEMENT
Saya lebih suka jadi akademisi karena lebih jernih dan netral. Tapi jika dibutuhkan bisa menjadi mitra yang baik. Seperti Komwas Pajak ini kan ada perwakilan dari berbagai unsur dan saya mewakili unsur akademisi.
Bicara Komwas Pajak, apa yang saat ini menjadi perhatian atau fokus pengawasan?
Setiap tahun Komwas itu akan menentukan fokusnya di mana dan apa saja. Tapi fokus ini tidak bisa diinfokan ke publik karena khawatir malah yang mau diawasi pada siap-siap. Kedua, (tema pengawasan) Komwas itu bisa dinamis banget. Kalau ada fenomena yang ternyata menjadi ramai di publik, itu kami bisa monitor dan buat kajian atau rekomendasi. Karena selain menerima pengaduan, kami juga melakukan pengamatan di lapangan atas hal-hal yang kami anggap penting. Jadi bisa dari pengaduan kami lanjutkan menjadi kajian. Setelah kami pelajari, Komwas akan memberikan rekomendasi ke Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
Intinya, kalau ada kebijakan perpajakan yang dirasa kurang pas, kami akan menyampaikan ke Menteri Keuangan untuk dikaji ulang dan diperbaiki. Komwasjak sebagai oversight body, hadir untuk memastikan terjaminnya hak-hak perpajakan dari Wajib Pajak, dan menajdi jembatan antara Wajib Pajak dan fiscus (negara/pemerintah).
Tapi ke depan, Komwas Pajak akan mempublikasikan kajian-kajiannya. Itulah fungsi unsur akademisi di Komwas Pajak, bisa memberikan warna perpajakan dari sisi filosofis dan kepentingan berbagai pihak yang lebih luas.
Apakah kewenangan Komwas Perpajakan sudah cukup dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas kebijakan perpajakan?
Sejauh ini sudah cukup. Fungsi kami kan mengawasi tax policy, tax administration, dan tax implementation. Setiap ada kebijakan (perpajakan) kami mengawasi BKF (Badan Kebijakan Fiskal), DJP, dan DJBC. Kami bisa menjadi katalisastor, mediator, evaluator. Platform Komwas Pajak periode kami (2019 sd 2022) adalah menjadi mitra stakeholders yang proaktif dan responsive terhadap dinamika lingkungan strategis perpajakan serta berkomitmen untuk meningkatkan mutual trust antara masyarakat dan institusi perpajakan.
ADVERTISEMENT