Konten Media Partner

Mengukur Risiko Kerugian dan Biaya Khusus Transfer Pricing Kala Pandemi

5 Januari 2021 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaku usaha mengukur risiko dan biaya khusus transfer pricing /Foto: Lukas from Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku usaha mengukur risiko dan biaya khusus transfer pricing /Foto: Lukas from Pexels
ADVERTISEMENT
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) membuat banyak perusahaan merugi menyusul anjloknya permintaan, terbatasnya pasokan barang atau jasa, serta melonjaknya biaya operasional--baik yang tidak biasa (exceptional cost), luar biasa (extraordinary cost), maupun yang tidak berulang (non-recurring cost). Alhasil, alokasi kerugian antarpihak afiliasi berpotensi memicu sengketa antara Wajib Pajak (WP) dan otoritas pajak.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi pertimbangan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ketika merilis panduan dokumentasi transfer pricing bagi perusahaan terdampak Covid-19 (Guidance on the Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic). Terutama menyangkut tiga hal penting dalam melakukan analisis kesebandingan, yakni: (1) alokasi risiko antarpihak afiliasi; (2) biaya operasional yang tidak berulang; dan (3) klausul keadaan kahar (force majeure).
Risiko Terbatas
Poin pertama terkait dengan kerugian entitas dengan karakteristik risiko terbatas (Limited-Risk)--umum digunakan dalam bisnis meskipun tidak meiliki definisi khususdalam OECD Transfer Pricing Guidelines (TPG). Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa entitas dengan risiko terbatas dapat mengalami kerugian dalam jangka pendek. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku jika, misalnya, distributor risiko terbatas tidak menanggung risiko pasar, risiko kredit, atau risiko khusus lainnya namun mengalami kerugian. Pada prinsipnya, tetap perlu untuk mempertimbangkan fakta dan keadaan khusus ketika menentukan apakah suatu entitas dapat dikategorikan risiko terbatas.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Transactional Net Margin Method (TNMM) atau Resale Minus Method (Resale Price Method/RPM) dapat digunakan oleh WP sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran pengembalian usaha, tentunya dengan terlebih dahulu melakukan penguraian transaksi secara lengkap dan akurat (fully and accurately delineation of the transaction). Selain itu, otoritas pajak juga perlu memperhatikan klaim risiko terbatas WP antara sebelum dan sesudah pandemi Covid-19. Apakah terdapat inkonsistensi pengungkapan atau disebabkan oleh restrukturisasi usaha. Jika realokasi risiko tersebut diakui dalam penguraian transaksi secara akurat maka klaim WP tersebut harus didukung dengan analasis fakta dan keadaan khusus serta bukti yang relevan.
Dalam mengatasi konsekuensi yang timbul akibat pandemi Covid-19, pengaturan antarpihak afiliasi juga mungkin untuk dimodifikasi. Namun, perlu ditekankan jika tidak terdapat bukti yang jelas bagi pihak independen dalam keadaan yang sebanding akan merevisi perjanjian atau hubungan komersial maka modifikasi pengaturan dan/atau hubungan komersial antarpihak afiliasi menjadi inkonsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sehingga, penguraian transaksi secara akurat dan pertimbangan atas setiap pilihan realistis yang tersedia akan menentukan apakah merevisi perjanjian antarpihak afiliasi konsisten dengan perilaku pihak independen.
ADVERTISEMENT
Biaya Khusus
Berkaitan dengan biaya operasional yang tidak berulang, ini terkait dengan biaya operasi atau biaya tidak biasa terkait Covid-19. Misalnya, pengeluaran untuk Alat Pelindung Diri (APD), konfigurasi ulang ruang kerja untuk memungkinkan jarak fisik, biaya infrastruktur teknologi informasi yang berkaitan dengan pengujian, pelacakan, dan pengusutan kewajiban, serta untuk menerapkan pengaturan bekerja jarak jauh.
Semua itu, dapat dialokasi kepada pihak afiliasi maupun pemasok atau pelanggan. Hal ini tergantung pada siapa yang memiliki tanggung jawab untuk menanggung biaya tersebut, pihak mana yang memperoleh manfaat dari produk atau jasa yang mendasari timbulnya biaya tersebut, dan apakah biaya-biaya tersebut akan dialokasikan antarpihak independen yang beroperasi dalam keadaan sebanding. Oleh sebab itu, penguraian transaksi secara akurat perlu dilakukan sebelum mengidentifikasi pihak mana yang akan memperoleh alokasi biaya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, biaya operasi tertentu mungkin tidak akan dipandang sebagai biaya tidak biasa atau biaya tidak berulang jika berkaitan dengan perubahan jangka panjang dan permanen. Seperti, biaya yang timbul akibat perubahan pengaturan bekerja di kantor menjadi bekerja dari rumah. Sebaliknya, pengurangan atau penghapusan biaya operasi tertentu juga mungkin terjadi, tergantung pada fakta dan keadaan aktual yang mendasari. Contohnya, biaya sewa, biaya operasional sehari-hari kantor fisik, dan biaya perjalanan dinas karyawan.
Analisis Kesebandingan
Dalam panduan terbaru dokumentasi transfer pricing, OECD membedah konsep analisis kesebandingan yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Nah, kaitannya dengan risiko dan biaya yang mungkin muncul di kala pandemi, berikut ini adalah tiga cara untuk melakukan perhitungan biaya tidak biasa dalam penerapan analisis kesebandingan.
ADVERTISEMENT
Pertama, biaya tidak biasa umumnya harus dikecualikan dari indikator laba bersih. Kecuali ketika biaya tersebut berkaitan dengan transaksi afiliasi sebagaimana diuraikan secara akurat dan harus dilakukan secara konsisten antara pihak yang diuji dan pembanding.
Kedua, dalam menentukan basis biaya perlu ditentukan pula pihak mana yang akan menanggung biaya tambahan tersebut secara wajar dalam transaksi afiliasi. Adapun, jika basis biaya tersebut termasuk biaya pass-through, maka biaya tersebut tidak boleh dikaitkan sebagai elemen laba.
Ketiga, perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan sehubungan dengan konsistensi praktik akuntansi antara yang dilakukan oleh pihak yang diuji dan pembanding.
Berkaitan dengan analisis kesebandingan, OECD juga memperkenalkan konsep transaksi independen kontemporer yang penting untuk dipahami WP dalam menghadapi berbagai risiko dan ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Force Majeure
Pandemi Covid-19 sejatinya masuk kategori keadaan kahar (force majeure) yang dapat memengaruhi alokasi kerugian. Pada rinsipnya, klausul keadaan kahar dapat digunakan untuk menangguhkan, menunda, atau membebaskan perusahaan dari tanggung jawab kontraktualnya. Namun, hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan karena hilangnya pelanggan, pemasok, atau kontrak yang biasanya menguntungkan, serta dapat menimbulkan penutupan operasi bisnis dan biaya restrukturisasi.
Peristiwa keadaan kahar yang timbul dalam konteks Covid-19 contohnya adalah larangan kegiatan oleh badan pemerintah, melalui penutupan fasilitas produksi atau ritel yang diberlakukan selama periode tertentu. Sehingga, suatu pihak dapat berupaya menegaskan keadaan kahar atas dasar larangan tersebut karena berada di luar kendali perusahaan.
Kategorisasi Covid-19 sebagai keadaan kahar akan tergantung pada definisi keadaan kahar dalam perjanjian. Selain itu, penguraian transaksi afiliasi secara akurat juga akan menentukan apakah penggunaan keadaan kahar diperbolehkan. Termasuk, pertimbangan perilaku para pihak yang terlibat dalam perjanjian, baik pada masa lalu maupun sekarang, serta keadaan transaksi yang relevan secara ekonomi.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, otoritas pajak harus meninjau perjanjian dan/atau perilaku perusahaan afiliasi untuk memastikan bahwa pernyataan, revisi, atau renegosiasi tersebut telah mengacu kepada OECD TPG dan bahwa hasil penetapan harga transfer telah sesuai dengan penguraian transaksi secara akurat.