Rekonstruksi Hukum Merokok dalam Fikih Kontemporer: Perspektif Maqashid Syariah

Seorang mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Mudzak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Buat sebagian besar masyarakat kita, ngobrolin soal hukum rokok itu ibarat membuka kotak Pandora. Selalu ada perdebatan alot di warung kopi hingga ruang-ruang akademik pesantren. Kalau kita merujuk pada kitab-kitab fikih klasik, ulama-ulama terdahulu umumnya menempatkan aktivitas merokok di ranah makruh atau bahkan mubah. Wajar saja, sebab pada masa itu dampak buruk tembakau bagi kesehatan belum terungkap secara terang-benderang seperti sekarang.
Namun, roda zaman kan terus berputar. Ilmu pengetahuan dan kedokteran modern hari ini sudah membuktikan secara telak bagaimana sebatang rokok menyimpan ancaman mematikan bagi tubuh manusia. Di sinilah letak urgensi ijtihad kontemporer. Para ulama masa kini mulai melakukan rekonstruksi hukum—meninjau ulang status rokok dengan menggunakan pisau analisis yang lebih tajam dan komprehensif: Maqashid Syariah dan Kaidah Fikih.
Napas Baru Fikih: Menilai Sesuatu Berdasarkan Realitas Hukum Islam itu pada dasarnya sangat dinamis, bukan harga mati yang kaku. Ada sebuah prinsip ushul fikih yang sangat terkenal: “Al-hukmu yaduru ma'a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman” (Hukum itu berputar bersama ada atau tidaknya illat/alasan hukum).
Dulu, ulama menghukumi rokok ringan karena efek bahayanya belum kasat mata. Tapi ketika dunia medis modern sudah membuktikan bahwa rokok adalah salah satu pintu gerbang utama berbagai penyakit kronis—mulai dari kanker paru-paru, serangan jantung, hingga gangguan pernapasan—maka illat hukumnya otomatis berubah. Kalau bahayanya sudah nyata, tentu kacamata hukum fikihnya tidak bisa disamakan dengan situasi ratusan tahun lalu.
Menimbang Rokok Lewat Lensa Maqashid Syariah Kalau kita bedah menggunakan kerangka Maqashid Syariah (tujuan-tujuan luhur pensyariatan Islam), aktivitas merokok ini sebenarnya menabrak tiga prinsip dasar penjagaan kehidupan (al-dharuriyat al-khamsah):
1. Menjaga Jiwa (Hifzh an-Nafs) Islam adalah agama yang sangat memuliakan nyawa manusia. Allah SWT sudah mewanti-wanti kita dalam Surah Al-Baqarah ayat 195: وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195). Ayat ini sangat klop jika disandingkan dengan realitas perokok. Membeli dan membakar rokok secara rutin sama artinya dengan sengaja memasukkan zat-zat toksik ke dalam tubuh yang berangsur-angsur merusak organ vital. Bukankah itu bentuk perlahan-lahan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan ?
2. Menjaga Akal (Hifzh al-Aql) Meskipun rokok tidak membuat orang langsung mabuk seperti minuman keras, zat adiktif di dalamnya terbukti mengikat saraf dan memengaruhi fungsi kognitif. Ketergantungan psikologis yang ditimbulkannya sering kali membuat seseorang kehilangan fokus atau gelisah saat tidak merokok, yang pada akhirnya menurunkan produktivitas berpikir dan kualitas hidupnya.
3. Menjaga Harta (Hifzh al-Mal) Coba kita hitung secara jujur. Berapa banyak uang yang dihabiskan seorang perokok dalam sebulan? Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, uang yang dibakar untuk membeli rokok sering kali merampas jatah yang jauh lebih penting—seperti uang belanja dapur, gizi anak, atau biaya pendidikan. Padahal, Allah SWT sudah menyindir secara telak perilaku pemboros dalam Surah Al-Isra ayat 27: إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا Artinya: "Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra: 27).
Kokohnya Argumen Lewat Kaidah Fikih Selain tujuan besar Maqashid Syariah, para mujtahid kontemporer juga menyandarkan argumen mereka pada kaidah-kaidah fikih yang sudah disepakati ulama. Dua di antaranya sangat telak menghantam budaya merokok:
Kaidah Penolakan Bahaya: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ Artinya: "Tidak boleh ada kemudaratan dan tidak boleh pula memudaratkan orang lain." (Hadis riwayat Ibnu Majah dan Ahmad). Kaidah ini adalah benteng utama. Asap rokok itu egois; dia tidak cuma merusak si perokok aktif, tapi juga memaksa orang-orang di sekitarnya (perokok pasif) untuk ikut menghirup racun. Menzalimi kesehatan orang lain tanpa izin jelas-jelas dilarang keras dalam Islam.
Kaidah Prioritas Pencegahan Kerusakan: دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ Artinya: "Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan." Argumen klasik yang sering dibela sebagian pihak adalah, "Industri rokok kan menyerap banyak tenaga kerja dan menyumbang cukai besar buat negara." Nah, di sinilah kaidah di atas bicara. Sekalipun ada unsur kemaslahatan ekonomi di situ, potensi kerusakan massal (mafsadah) berupa hancurnya kesehatan jutaan rakyat jauh lebih besar dan berbahaya. Akibatnya, menolak kerusakan jauh lebih diprioritaskan.Pada akhirnya, rekonstruksi hukum merokok di era kontemporer ini membuka mata kita bahwa fikih Islam itu hidup, luwes, dan selalu berpihak pada keselamatan manusia (rahmatan lil ‘alamin).
Melihat dalil-dalil yang ada serta fakta medis yang tak terbantahkan, wajar jika hari ini banyak lembaga fatwa dan ulama modern yang menggeser hukum merokok dari sekadar makruh ringan menjadi makruh tahrim (mendekati haram) bahkan haram mutlak—terutama bagi anak-anak, ibu hamil, atau mereka yang memang punya riwayat penyakit. Sudah saatnya kita berpikir lebih jernih: bukankah hidup sehat jauh lebih berkah daripada membakar uang demi mengundang penyakit ?
