Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Konsep Dasar Hukum Mawaris Dalam Ilmu Faraidh
28 Desember 2024 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Hilmi Aulia Mughaffar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagaimana kita ketahui, Islam sangat memperhatikan berbagai persoalan yang terjadi pada umatnya, termasuk perihal harta warisan yang mampu menimbulkan perselisihan atau pertikaian umatnya.
ADVERTISEMENT
Contohnya yaitu masyarakat kita sendiri yang masih banyak di dalam keluarganya timbul pertikaian atau perselisihan akibat ketidakadilan dalam masalah pembagian harta waris. dikarenakan proses pembagian waris di Indonesia masih berbeda – beda, mengingat adanya banyaknya golongan atau budaya di Indonesia.
Walaupun masyarakat kita tahu bahwa untuk menyelesaikan masalah pembagian harta waris bisa melalui Pengadilan Agama, tetapi masih banyak masyarakat kita yang menyelesaikan pembagian harta waris menurut kesepakatan bersama, dikarenakan adanya hukum adat atau ‘urf (kebiasaan) masyarakat, golongan, atau budaya tersebut.
Maka dari itu disini kita akan membahas lebih dalam mengenai apa itu ilmu faraidh atau biasa disebut fiqih mawaris.
Pengertian Ilmu Faraidh
Telah dijelaskan di dalam kitab Ilmu Faraidh karya Abdul Malik Imam Nasirin dan Aminul Yaqin bahwa pengertian faraidh dan ilmu faraidh itu beda, faraidh adalah التقدير atau menentukan. Adapun ilmu faraidh adalah علمٌ يعرفُ بهِ كيفيةُ قسمةِ التركةِ علَى مستحقِّيهَا atau ilmu yang mempelajari bagaimana cara membagi harta peninggalan atau harta warisan kepada yang berhak.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan juga di dalam kitab takmilah zubdatul hadist karya Habib Muhammad bin Salim, sebagai berikut :
أسمه : علم الفرائض، وحده هو فقه المواريث وعلم الحساب الموصل إلى معرفة ما يخص كل ذي حق من التركة
Namanya ilmu faraidh, yaitu mencakup tentang fikih warisan dan juga ilmu matematikayang menyampaikan kepada kita tentang pengetahuan hak-hak orang dalam warisan.
Dalam buku Ringkasan Fikih Lengkap II karya Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, asal kata 'faraidh' adalah 'fardh' berarti ukuran. Maka 'faraidh' ialah bagian-bagian yang terukur secara syariat untuk pemiliknya.
Maka dari itu, pengertian ilmu faraidh yaitu ilmu yang berkaitan dengan pembagian harta waris, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyelesaikan pembagian warisan dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang semestinya dari harta peninggalan itu untuk setiap mereka yang mempunyai hak.
ADVERTISEMENT
Dalam pandangan lain, ilmu ini juga dikenal dengan istilah ilmu waris, ilmu mawaris, ilmu kewarisan, atau hukum kewarisan Islam.
Ilmu faraidh juga penting karena memberikan ketentuan mengenai pembagian harta warisan, karena ilmu faraidh mengatur siapa yang berhak menerima warisan, berapa besar bagian yang akan diterima, dan bagaimana cara pembagiannya yang sesuai dengan bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Dasar pijakan atau pengambilan ilmu faraidh adalah Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah, ijma', dan juga sebagian hasil ijtihad para mujtahid.
Hukum mempelajari ilmu faraidh
Disamping itu, hukum mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah, yaitu wajib ada dan dikuasai oleh sekelompok orang. Artinya jikalau sebagian orang telah mempelajari ilmu mawaris, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Ilmu Faraidh
Adapun dasar hukum ilmu faraidh yaitu pada surat An-Nisa ayat 7, sebagai berikut :
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْكَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Dan juga masih banyak dasar hukum ilmu faraidh yaitu surat An-Nisa ayat 8 sampai ayat 14 , lalu surat An-Nisa ayat 33 dan surat An-Nisa ayat 176 . Wallahua’lam.