Penangkapan dan Penahanan Terhadap Pejabat Tertentu Harus Seizin Jaksa Agung

Dr Muh Ibnu Fajar Rahim
Doktor Usia 27th. Berprofesi sebagai Jaksa dan Dosen President University.
Konten dari Pengguna
29 Mei 2022 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dr Muh Ibnu Fajar Rahim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum tanpa adanya perlakuan diskriminasi antara satu dengan yang lainnya. Dalam negara hukum yang demokratis, pernyataan tersebut merupakan kalimat konstitusional dan merupakan manifestasi asas equality before the law dan asas non discrimination. Begitupun dalam berbagai konvensi internasional mengakui kedua asas universal tersebut. Perlakuan yang sama itupun merupakan suatu keniscahyaan dalam proses penegakan hukum yang senantiasa menjadi spirit dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Muh. Ibnu Fajar Rahim
Bagi penulis, pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dalam hal tertentu tidak dapat diartikan secara harfiah. Terkadang harus proporsional. Apabila kondisinya sama maka tentu saja dapat diterapkan hukum yang sama, namun jika berbeda maka harus berbeda pula perlakuannya. Contohnya, perlakuan terhadap pelaku anak, perempuan, dan dewasa tentunya tidak boleh diperlakukan sama. Terdapat kekhususan untuk perempuan dan anak tentunya.
ADVERTISEMENT
Salah satu bentuk kekhususan dalam sistem peradilan pidana disebut forum privilegiatum, yakni hak khusus bagi pejabat tertentu untuk diadili pada pengadilan khusus. Di Belanda, forum privilegiatum dilakukan terhadap jaksa, hakim, menteri, dan anggota parlemen yang diduga melakukan tindak pidana. Yang menjadi penuntut umum ialah advocaatgeneraal (di Indonesia, Jaksa Agung Muda), yang akan dituntut, diperiksa, dan diadili pada tingkat pertama dan terakhir di Hoge Raad (di Indonesia Mahkamah Agung). Di Indonesia sendiri forum previligiatum pernah diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia Serikat Nomor 7 Tahun 1950 (UUDS) Tahun 1949. Dalam Pasal 106 ayat (1) UUDS, memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung sebagai pengadilan khusus untuk mengadili Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung pada Mahkamah Agung, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pengawasa Keuangan, dan pejabat negara lainnya yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran jabatan, serta kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dalam undang-undang dalam masa jabatannya.
ADVERTISEMENT
Sepanjang sejarah Indonesia, ada 2 (dua) mantan menteri yang pernah diadili berdasarkan forum previligiatum, yaitu Sultan Hamid II (Menteri Zonder Portofolio 1949-1953) yang karena melakukan tindak pidana makar dan Mr. Djodi Gondokusumo (Menteri Kehakiman 1953-1955) karena melakukan tindak pidana korupsi. Dalam putusannya kedua mantan menteri ini diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana masing-masing 10 (sepuluh) tahun penjara bagi Sultan Hamid II dan 1 (satu) tahun penjara bagi Mr. Djodi Gondokusumo.
Beranjak dari sejarah pengaturan dan penerapan forum priviligiatum di Indonesia, saat ini, pemberian kekhususan tersebut sering disalahpahami oleh sebagian masyarakat. Mereka berpendapat bahwa kekhususan tersebut diberikan untuk menjaga wibawa dan kehormatan pejabat tersebut sebagaimana juga dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73 Tahun 2011. Penulis tidak sependapat dengan hal tersebut, karena argumentasi wibawa dan kehormatan sudah tidak relevan lagi dipergunakan dalam konteks negara hukum yang kontemporer. Kekhususan dalam forum privilegiatum idealnya didasari karena adanya tugas negara yang harus dijalankan dengan lancar oleh pejabat tersebut untuk kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, forum privilegiatum tidak hanya mengatur hukum acara di pengadilan tetapi juga proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Salah satu yang diatur dalam forum privilegiatum ialah kekhususan dalam tindakan penangkapan dan penahanan terhadap pejabat tertentu. Di Indonesia saat ini, terdapat beberapa subjek hukum yang memiliki kekhususan tersebut sebagai berikut:
Dasar Hukum Penangkapan & Penahanan Terhadap Pejabat Tertentu Seizin Jaksa Agung (disadur sendiri oleh penulis).
Proses penangkapan dan penahanan terhadap jaksa, hakim, dan anggota BPK harus seizin Jaksa Agung. Tujuan kekhususan ini tentunya untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa, hakim, dan anggota BPK dalam menjalankan tugasnya secara mandiri dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Kekhususan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap para pejabat tersebut mendudukkan Jaksa Agung memiliki kewenangan yang strategis dan vital dalam proses penegakan hukum. Pemberian izin penangkapan dan/atau penahanan terhadap para pejabat tersebut harus didasari prosedur yang akuntable dan pasti, serta terdapat bukti yang cukup bahwa para pejabat tersebut diduga melakukan tindak pidana dan tidak ada hubungan atau keterkaitan antara tindak pidana tersebut dengan tugas yang dijalankan oleh para pejabat tersebut.
ADVERTISEMENT
Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H., (Jaksa pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI/ Dosen President University)