Kegagalan Memaknai Kedaulatan Rakyat Dalam Omnibus Law

Muh Ilham Akbar Parase
Mahasiswa Magister Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Konten dari Pengguna
9 Oktober 2020 15:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muh Ilham Akbar Parase tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ilustrasi penolakan terhadap Omnibus Law, RUU Cipta Kerja
Omnibus Law, sebagaimana regulasi yang lain memang diinisiasi untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi, kepentingan korporasi, dan ruang bagi penyediaan ekspansi kapital. Tanpa memahami politik hukum perburuhan tentang apa dan mengapa sebuah aturan perlu diatur kembali, direvisi, atau dicabut, penting bagi kita untuk melihat bagaimana aturan-aturan itu kemudian berdampak pada kepentingan buruh yang semakin lama semakin tergerus. Sialnya lagi, praktik tersebut dilegitimasi oleh norma hukum yang dibuat hanya dalam kerangka formal.
ADVERTISEMENT
Barang kali ini kalimat pembuka sebelum memulai pembahasan tulisan ini. Meskipun persoalan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan beberapa klaster persoalan serius lainnya dalam Omnibus Law Cipta kerja ini masih begitu hangat untuk dianalisis namun dalam tulisan ini, akan mengkaji dari perpsektif kegagalan DPR dalam memaknai paham kedaulatan rakyat yang kita anut dalam UUD 1945 dalam membahas dan menetapkan RUU cipta kerja menjadi sebuah Undang-Undang. Tinggal menunggu beberapa waktu saja RUU ini akan dimasukan dalam lembaran negara menjadi sebuah Undang-Undang yang mengikat dan memaksa (imperative).
Tidak berlebihan saat judul “Kegagalan Memaknai Kedaulatan Rakyat Dalam Omnibus Law” menjadi diksi atau pilihan kata. Tulisan ini dilatar belakangi dari sikap DPR yang kelihatan tutup mata dengan aspirasi publik. terlepas dari perdebatan subtansi Undang-Undang yang disahkan, penulis tidak masuk ke ranah tersebut. Namun yang akan menjadi pokok pembicaraan adalah sejauh mana DPR menunjukan sikap kelembagaan sebagai sebuah representasi rakyat.
ADVERTISEMENT
Keberadaan DPR, Lembaga Kepresidenan dan lembaga negara tinggi lainnya adalah pemegang kebijakan yang dilakukan dengan rambu-rambu rakyat dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 1 ayat 3 UUD menyebutkan “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan menurut UUD”. Sebagaimana diungkapkan oleh C.F. Strong dalam bukunya Konstitusi-konstitusi Politik Modern menyebut kedaulatan berarti superioritas yang dalam konteks kenegaraan mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum (Undang-Undang), sebagai suatu sumber bertindak penyelenggara negara.
Pembuatan Undan-Undang, Pembuat Undang-Undang dan rakyat adalah tiga serangkai yang relasinya harus seimbang, antara apa yang dibuat dan apa yang dikehendaki oleh rakyat. Sebab tujuan pembentukan suatu Undang-Undang adalah untuk melaksanakan fungsi ketertiban umum.
Manfaat yang hendak diraih adalah, dari pembentukan suatu norma Undang-Undang akan tercapai kesejahteraan rakyat. Tidak hanya soal kesejahteraan, bahkan disaat bersamaan jika suatu Undang-Undang tidak sejalan dengan cita-cita kesejahteraan negara Indonesia maka rakyatlah yang akan paling merasakan dampak dari Undang-Undang tersebut.
ADVERTISEMENT
Secara historis ketika J.J. Rousseau mencetuskan volonte generale, munculah suatu teori kedaulatan rakyat. Dalam teori kedaulatan rakyat (volkssouvereiniteit) ini, kedaulatan yang berasal dan dengan persetujuan rakyat tersebut adalah kedaulatan rakyat. Rakyatlah dengan demikian yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan yaitu pemerintah. Jika pemerintah tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan rakyat kepadanya maka rakyat berhak untuk mengganti pemerintahan yang dipilih serta diangkatnya. Kedaulatan rakyat ini dilandaskan pada kehendak umum yang dinamakan “volunte generale”. Seorang Raja atau presiden memerintah hanya sebagai wakil sedangkan kedaulatan penuh berada di tangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah.
Pemerintah (DPR-Lembaga Kepresidenan) hanyalah menyelenggarakan public service. pelayanan publik yang bertujuan melayani pemilik kedaulatan dinegara ini (rakyat). Rakyat kemudian mengaji pemerintah sebagai bayar jasa atas pelayanan yang telah diberikan, melalui pajak terhadap negara. Maka sudah sepatutnya dan sewajarnya dibentuk suatu Undang-Undang yang mencerminkan kehendak rakyat.
ADVERTISEMENT
Sehingga sangat jelas dari pemaparan ini, bahwa sesungguhnya pengesahan RUU cipta kerja sangat tidak etis dibahas ditengah pandemic covid 19 ditengah krisis ekonomi dan kesehatan yang menimpa rakyat Indonesia. Menambah rentetan kinerja buruk legislasi DPR ditengah kritikan yang kerap dialamatkan masyarakat ke lembaga parlemen tersebut. Bukannya memperbaiki kinerja, malah dengan bangga wakil rakyat kita mempertontonkan keberaniannya melawan kehendak rakyat. Harusnya yang muncul adalah sikap kenegarawanan, karena para wakil rakyat merupakan utusan dari berbagai provinsi yang menunjukan mereka lahir ditengah rakyat.
Kenapa RUU Cipta Kerja harus digenjot ditengah pandemic, jika alasannya memperkuat iklim investasi bukankah pemerintah dapat menggunakan instrument hukum yang ada. Menunda pembahasan dan pengesahan hingga suasana kembali normal harusnya menjadi opsi utama. Fokus pemerintah harusnya bukan pada persoalan ekonomi semata, skalipun sangat penting untuk menyanggah ekonomi nasional namun bukan berarti ego sentris yang sifatnya sangat subjektif menjadi alternatif tunggal. Rumusan masalah yang dapat kita sodorkan kepada wakil rakyat “sebegitu daruratnyakah ekonomi bangsa ini sehingga omnibus law harus disahkan”. Rakyat tidak minta omnibus law dihapuskan secara total, rakyat hanya minta agar pintu dialog tidak ditutup. Rakyat cuman ingin, dengarkan keluh kesah mereka atas draf RUU omnibus law yang dirasa dapat merugikan buruh. Bukankah ratusan triliun APBN sumber anggaran nasional itu dari rakyat. Bukankah pemilik negeri ini adalah rakyat, lantas apa alasan rakyat harus dikesampingkan aspirasinya.
ADVERTISEMENT
Padahal secara yuridis Kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan telah terakomodasi dalam ketentuan hukum positif Pasal 96 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan dianutnya asas keterbukaan dalam undang-undang tersebut. masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Artinya status hukum terhadap keterbukaan publik dalam pembahasan legislasi menjadi sebuah kewajiban. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melibatkan publik saat pembahasan RUU Cipta Kerja.
Jimly Asshidiqie dalam bukunya Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi berpendapat bahwa pada pokoknya semua pihak, dalam struktur kenegaraan maupun di luar struktur kenegaraan, dapat memprakarsai gagasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk menyerap aspirasi masyarakat, DPR melalui alat kelengkapan yang sedang melakukan penyusunan undang-undang, biasanya melakukan kegiatan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), seminar, kegiatan sejenis, dan kunjungan. Metode penyerapan aspirasi yang paling sering digunakan adalah berkunjung ke daerah-daerah atau mengunjungi pemerintahan daerah, DPRD, dan perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Keadaan kian menjadi rumit dan sulit ditengah pengesahan RUU cipta kerja, disaat demontsrasi penolakan terjadi digelombang lapisan masyarakat. Protokoler covid-19 menjadi taruhannya, ditengah pemerintah mengalakkan seruan melawan corona namun disaat bersamaan pemerintah membuat petaka baru dengan mengesahkan RUU cipta kerja yang tidak dikehendaki rakyat. Tidak salah tindakan pemerintah, namun cara yang ditempuh dengan memanfaatkan momentum disaat rakyat sedang berjuang melawan pandemic covid-19, adalah bentuk kegagalan DPR memaknai kedaulatan rakyat. Menutup pintu diskusi untuk rakyat dalam pembahasan suatu RUU adalah wujud pengkhianatan terhadap rakyat.
Muh. Ilham Akbar Parase, S.H.
Mahasiswa Magister Hukum Pascasarjana Universitas Islam Indonesia