EKSPOR BENIH LOBSTER KORBANKANNELAYAN
Tulisan dari Muh Karim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
EKSPOR BENIH LOBSTER KORBANKANNELAYAN
Oleh: Muhamad Karim
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim/
Dosen Universitas Trilogi Jakarta
Polemik Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No 12/2020 yang membuka kran ekspor lobster belum juga usai. Menariknya, setiap perdebatan ruang publik nelayan kerap jadi sentralnya. Argumennya, kebijakan ini buat mensejahterakan nelayan. Apakah benar demikian? Angka nilai tukar perikanan (NTP), nilai tukar nelayan (NTN) dan nilai tukar pembudidaya (NTPi) semenjak Januari-Juni 2020 berada di bawah 100 (BPS 2020). Berarti mengalami defisit dalam pendapatan akibat pengeluaran yang tak seimbang dengan penerimaan.
Jika dibaca secara kritis, esensi peraturan itu cenderung buat eksportir. Kenapa nelayan yang dibawa-bawa? Apakah pemerintah sudah meneliti dan mendata jumlah nelayan penangkap benih dan lobster dewasa di seluruh perairan Indonesia? Apakah pemerintah pernah meneliti kualitas ekosistem lokasi/sentral-sentral habitat kehidupan losbter di Indonesia? Lalu, apakah telah menghitung sebaran fekunditas lobster betina dari tingkat kematangan gonad (TKG) 1-4 sehingga diperoleh nilai rata-ratanya se-Indonesia? Terakhir, apakah pemerintah pemerintah menghitung survival rate (SR) lobster sejak phyllosoma awal, phyllosoma, puerulus (baby lobster), juvenile hingga lobster dewasa? Jika semuanya belum pernah, sebetulnya basis pengambilan kebijakan itu apa?
Pemerintah mengklaim survival rate (SR) benih lobster hingga dewasa 0,01 persen? Pertanyaannya sumbernya darimana? Anggaplah angka SR itu benar? Mestinya probabilitas mendapatkan lobster dewasa adalah perkalian antara SR dengan fekunditasnya. Riset Kintani dkk (2019) menemukan fekunditas Panulirus homarus betina di Pelabuhan Ratu tahun 2017 berkisar 25.000–151.000 butir. Berarti dari satu ekor induk kecil bakal diperoleh lobster dewasa 2,50-15 ekor. Lainnya, riset MacDomal (1988) menemukan fekunditas Panulirus versicolor berkisar 467.552 dan 1.189.324 hingga bakal diperoleh lobster dewasa 46,76 dan 118, 93 ekor. Inilah yang mestinya dibiarkan benurnya tetap di alam. Meskipun, kematian di alam ada predator yang memangsanya dan akibat faktor lingkungan yang berubah (suhu, salinitas), dan dinamika oseanografi yang ekstrim. Alamlah yang menyeleksinya sendiri karena siklus hidupnya sudah diatur. Mestinya nelayan didorong membudidayakan lobster hingga layak konsumsi. Bukan menangkap indukan yang mau matang gonad atau benurnya? Jika dipaksakan menangkap benur buat kepentingan ekspor otomatis siklus hidupnya di alam terganggu.
Korban
Klaim nelayan bakal sejahtera lewat eksportir benih lobster patut dipertanyakan. Indikatornya, pertama, pengukuran kesejahteraan nelayan menggunakan parameter nilai tukar nelayan (NTN) dan nilai tukar pembudidaya ikan (NTPi) semenjak Januari-Juni 2020 turun. NTN Januari 100,11, Februari 100,31, Maret 100.05, April 98,48, Mei 98,69 dan Juni 99,22. NTPi Januari 100,62, Fabruari 100,17 Maret 100.67, April 99.02, Mei 99.76 dan Juni 99,88. Berarti nelayan dan pembudidaya mengalami defisit penerimaan selama pandemi covid-19. Daya beli mereka turun drastis. Mereka kesulitan membeli pangan pokok beras dan menyekolahkan anaknya.
Kedua, dalam rantai perdagangan ekspor benih lobster terjadi selisih yang jomblang antara harga di tingkat nelayan dan pasar Vietnam. Riset Petersen et al (2011) mencatat harga rata-rata benih per ekornya di Vietnan USD 13. Harga di tingkat nelayan dan pengepul di Teluk Ekas dan Telong Elong/Gili Belik Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai USD 0,43 dan USD 0,95. Selisih harga rata-ratanya USD 12.57 (2,923 %) dan USD 12,05 (1,268 %). Otomatis eksportir meraup keuntungannya fantastis. Apakah ini menyejahterakan nelayan? Inilah bentuk asimetri informasi (Baca: Stiglitz).
Ketiga, jumlah nelayan penangkap benih dan lobster dewasa belum ada datanya. Ironisnys, pemerintah amat yakin kebijakan ekspor lobster menyejaterakan mereka. Padahal selama 2003-2015 rumah tangga nelayan (RTN) merosot dari 1,6 juta (2003) menjadi 600.000 (2015) atau 62,5 persen (BPS, 2017). Salah satu pemicunya, aktivitas IUUF termasuk penyelundupan benih lobster. Apakah melegalisasi ekspor benih lobster bakal mendongkrak jumlah RTN dan kesejahteraannya? Belum tentu menjamin. Soalnya sebagian besar mereka menangkap ikan, udang, rajungan, kerang-kerangan dan hanya sebagian kecil yang menangkap benih lobster. Tak menjamin kesejateraannya berubah lewat kebijakan ini.
Pendek kata, PermenKP 12/2020 hanyalah jalan pintas mengejar fulus. Nelayan hanya tumbal, seolah-olah memihak mereka. Kita bisa mengecek tiga bulan ke depan. Apakah nelayan sejahtera atau malah terpuruk? Jika terpuruk dibuktikan angka NTN yang terus merosot, berarti mereka jadi korban kebijakan. Soalnya wabah covid-19 belum juga mereda.
Nelayan adalah komunitas yang bermukim di wilayah pesisir. Mereka memang bergantung pada sumber daya yang hidup di wilayah itu sebagai mata pencahariannya. Mereka berprofesi sebagai penangkap ikan krustacea (udang, lobster dewasa, kepting dan rajungan), pembudidaya dan pengola hasil tangkapan. Sayangnya, kebijakan pembangunan perikanan dan kelautan semenjak tahun 1970-an hingga era reformasi kini tak pernah mampu menyejahterakan mereka. Nelayan selalu jadi korbannya. Kini pemerintah mengeluarkan kebijakan eksportir benuh lobster yang kembali menjadikan nelayan sebagai tameng. Apakah kebijakan ekspor lobster bakal memicu konfliktual nantinya? Patut dipahami, penyelundupan lobster selama ini bukanlah nelayan, melainkan mafia yang dibekingi oknum aparat. Sepanjang 2015-Juni 2019 menggagalkan penyelundupan benih lobster berjumlah: 254 kasus, 8,57 juta ekor dan nilainya Rp 1,186 triliun. Tindakan ini termasuk unreported. Pembekingnya memburu rente ekonomi. Apalagi bisnis berbau kronisme yang menjurus pada kapitalisme kroni bermental calo.
Apakah pemerintah menjamin, selama berlakunya aturan ini tak ada penyelundup? Terbukti awal Juni 2020, aparat menangkap penyelundup 95.750 ekor benih lobter senilai Rp 14,3 miliar di Tanjung Jabung Barat, Jambi (Mongabay 10/06/2020). Inilah bukti PermenKP 12/2020 bukan menstop penyelundup. Lantas bagiamana semestinya? Pertama, membiarkan benih lobster dan indukan betinanya yang matang gonad tetap berproduksi dan menjamin siklus hidupnya. Pemerintah mengatur perdagangan ukuran lobster dewasa yang boleh ditangkap. Kedua, pemerintah menfasilitasi riset dan pengembangan industri pembenihan berbasiskan teknologi terbaru. Pakar lobster Indonesia sebaiknya memfokukskan keahliannya dalam pembenihan berbasiskan industri 4.0 ketimbang menjustifikasi ekspor benihnya. Ketiga, pemerintah mendorong nelayan membudidayakan lobster dengan memanfaatkan benur di alam sembari menunggu keberhasilan pembenihan. Supaya daya saingnya kompetitif, pemerintah mesti meningkatkan kapabilitas pelaku dan teknologinya sehingga hasilnya optimal. Keempat, pemerintah mendorong organisasi dan koperasi nelayan sebagai penggerak utama budidaya lobster di Indonesia. Pengusaha swasta bermitra setara dengan koperasi nelayan sehingga saling menguntungkan dan menghidupi. Imbasnya asimetri informasi harga di tingkat nelayan minimal yang memicu kegagalan pasar dihindari. Penulis berharap PermenKP 12/2020 ditinjau ulang supaya bermanfaat sebesar-besar kemakmuran nelayan bukan orang seorang yang bermental calo dan pemburu rente serta nelayan jadi korbannya.

