Konten dari Pengguna

Komisi Yudisial, Pahlawan yang Kurang Terkenal dalam Menjaga Tatanan Hukum

Muhammad Na'afil Kamal Putra
Seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang suka melakukan riset berbasis hukum.
24 September 2023 9:10 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Na'afil Kamal Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum. Sumber: Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Sumber: Freepik.com
ADVERTISEMENT
Di antara sistem hukum yang menjaga tatanan masyarakat Indonesia, ada satu institusi yang senantiasa bekerja keras di balik layar tanpa banyak sorotan dari publik. Pahlawan ini adalah Komisi Yudisial (KY).
ADVERTISEMENT
Mungkin kita sudah pernah mendengar namanya, tapi sebenarnya banyak dari kita yang belum tahu betul apa tugas dan peran penting yang mereka emban. Ayo, kita coba lihat mengapa KY seharusnya dihormati karena perannya yang sangat krusial dalam menjaga integritas sistem peradilan kita.

KY Ada untuk Menjaga Integritas Hakim

Kantor Komisi Yudisial RI di Jalan Kramat Raya No.57, Kramat, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
KY adalah lembaga negara yang mempunyai tugas besar dalam menjaga sistem peradilan kita. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hakim-hakim kita menjalankan tugas mereka dengan integritas dan keadilan.
Tugas mereka ini sangat penting yang bahkan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 langsung, yaitu pada Pasal 24B ayat (1). Bayangkan saja, mereka punya peran penting dalam memilih hakim agung dan mengawasi kerja hakim-hakim itu.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, KY merupakan salah satu lembaga yang begitu kuat dan dihormati dibandingkan lembaga lainnya. Alasannya terletak pada kewenangannya yang diatur langsung oleh konstitusi. Keistimewaan tersebut juga menggambarkan kedudukan KY yang cukup tinggi.
Menurut para ahli hukum, lembaga yang punya kewenangan langsung dari konstitusi biasanya punya kedudukan yang lebih kuat daripada lembaga yang kewenangannya hanya berasal dari undang-undang biasa.
Seperti yang ditulis oleh Isharyanto (2015) dalam bukunya yang berjudul "Hukum Kelembagaan Negara", bahwa lembaga negara yang kewenangannya berasal dari UUD lebih kuat dibandingkan kewenangannya bersumber dari undang-undang. Jadi, KY ini bukan lembaga sembarangan loh.

KY Sang Pengawas Integritas

Ilustrasi Hakim dalam Memberikan Putusan. Sumber: Istockphoto/bymuratdeniz
KY ini sebenarnya lahir sebagai upaya untuk memperbaiki citra dan kualitas peradilan kita. Ini terjadi karena adanya masalah dalam penegakan hukum oleh hakim-hakim di masa lalu.
ADVERTISEMENT
Berbagai tulisan, salah satunya adalah Mohd. Yusuf DM., dkk (2023) yang berjudul “Politik Hukum Kedudukan dan Peranan Komisi Yudisial sebagai Lembaga Auxiliary Organ”, menyatakan bahwa latar belakang lahirnya KY sendiri merupakan salah satu upaya dalam memperbaiki citra dan pelaksanaan kewenangan kekuasaan kehakiman di Indonesia akibat buruknya penegakan hukum yang pernah dilakukan oleh hakim-hakim pada masa-masa sebelumnya.
Meskipun hakim itu harus independen dalam menjalankan tugasnya, tapi ini tidak boleh diartikan sebagai kebebasan absolut. Oleh karena itu, KY hadir sebagai penyeimbang untuk memastikan integritas dan kewibawaan peradilan kita.
Selain sebagai pengimbang independensi, tujuan KY adalah untuk menjaga kewibawaan kekuasaan kehakiman. Menurut penulis, hal tersebut sangatlah wajar dengan mengingat peran hakim sebagai cerminan nyata dari wujud hukum yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tugas utama KY adalah mengawasi perilaku hakim, khususnya jika ada pelanggaran etika, sebagaimana mengutip dari komisi yudisial.go.id, pendapat Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Jumain. Mereka punya pedoman yang disebut Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KEPPH ini digunakan sebagai acuan untuk menilai tindakan hakim. KEPPH ini juga lahir atas kesepakatan bersama antara KY dan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, KY tidak berusaha mengganggu kemerdekaan hakim, tetapi justru mencoba menjaga agar hakim-hakim kita tetap berperilaku dengan standar etika yang tinggi.

KEA sebagai Upaya Bersama dengan KY

Program Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Sumber: Dokumentasi Pribadi
Untuk memperbaiki citra peradilan kita, KY ternyata tidak bekerja sendirian. Mereka melakukan kerja sama dengan lembaga lain, termasuk dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Mereka punya program yang bernama Klinik Etik dan Advokasi (KEA).
ADVERTISEMENT
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan tentang etika dalam peradilan, serta cara mencegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH). Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam program ini di antaranya, yaitu kajian, laboratorium, serta praktik dan pengabdian masyarakat.

Alasan KY Kurang Dikenal

Asisten Koordinator Penghubung KY Wilayah Sulawesi Selatan, Rezki Amalia Syafiin dalam kajian KEA di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Sumber: Dokumentasi Pribadi
Salah satu alasan KY tidak terlalu dikenal adalah karena mereka bekerja dengan cara yang low-profile atau 'kerja senyap'. Mereka tidak suka bikin keributan, agar masyarakat tetap percama sama lembaga peradilan kita.
Kalaupun ada oknum hakim yang bikin masalah, KY berusaha agar tidak menjadi berita besar yang bikin ramai diperbincangkan. Hal ini diutarakan langsung oleh Asisten Koordinator Penghubung KY Wilayah Sulawesi Selatan, Rezki Amalia Syafiin dalam kajian KEA di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
ADVERTISEMENT
Tujuannya simpel, yaitu supaya tidak ada asumsi negatif atau ketidakpercayaan terhadap peradilan di Indonesia. Tidak heran jika banyak orang yang tidak tahu betul apa yang mereka lakukan.

Tantangan yang Dihadapi KY

Kegiatan KEA Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dalam rangka mengkampanyekan pencegahan PMKH terhadap pengunjung di Pengadilan Agama Sungguminasa. Sumber: Dokumentasi Pribadi
Di samping mengawasi etika dan perilaku hakim, terdapat satu tantangan besar yang dihadapi KY. Tantangan tersebut adalah menjaga marwah hakim dari perbuatan yang tergolong PMKH.
Tindakan yang tergolong PMKH yang mungkin dapat kita jumpai di antaranya adalah menghina atau mengancam hakim secara langsung atau tidak langsung, menyebarluaskan fitnah mengenai hakim, membuat pernyataan yang merendahkan martabat hakim di depan umum atau media sosial, membuat tindakan yang menghambat atau mengganggu tugas hakim dalam tugasnya, dan sebagainya. Tindakan-tindakan tersebut sebisa mungkin harus kita hindari bersama sebagai bentuk upaya preventif
ADVERTISEMENT
Kalaupun kita menjumpai tindakan PMKH, kita dapat melakukan langkah represif dengan cara berani membuat laporan kepada KY. Laporan ini berisi tiga poin utama, yaitu identitas pelapor, identitas terlapor, dan data pendukung. Langkah ini disebut sebagai Advokasi Hakim sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial No. 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

Kesimpulan

Jadi, Komisi Yudisal ini seperti pahlawan yang kurang dikenal dalam menjaga sistem peradilan kita. Mereka bekerja tanpa banyak sorotan, tapi tanpa mereka, sistem peradilan kita tidak bakal sekuat ini. Biar integritas dan marwah hakim kita tetap terjaga, kita harus lebih mengerti dan dukung KY dengan mengedukasi teman-teman kita untuk menghindari PMKH serta ikut serta mengawasi perilaku hakim di Indonesia. Dengan begitu, kita bisa yakin bahwa sistem peradilan kita akan tetap kuat dan adil di bawah bayang-bayang hukum di bumi pertiwi ini.
ADVERTISEMENT