Konten dari Pengguna

Data Kependudukan Sebagai Single Source of Truth bagi Direktorat Jenderal Pajak

Muh Pungki Nur Setiawan
Penulis merupakan lulusan Jurusan Perpajakan dan akuntansi dari Politeknik Keuangan Negara STAN yang berkerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak.
24 Juni 2023 18:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muh Pungki Nur Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto merupakan ilustrasi penulis mengenai NIIK-NPWP
zoom-in-whitePerbesar
Foto merupakan ilustrasi penulis mengenai NIIK-NPWP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pajak merupakan pilar penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Melalui pendapatan pajak, pemerintah dapat membiayai berbagai program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas perpajakan di Indonesia terus melakukan upaya perbaikan demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem perpajakan. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui kolaborasi dengan Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) melalui Integrasi dan Layanan Penyelarasan Administrasi Perpajakan.

Kolaborasi antara DJP dengan Dukcapil

Salah satu bentuk kolaborasi yang dilakukan oleh DJP adalah dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kerja sama ini terkait dengan penggunaan data kependudukan Dukcapil sebagai single source of truth bagi DJP dalam hal Subjek Pajak Orang Pribadi.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Implementasi amanat tersebut dilakukan oleh DJP melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
ADVERTISEMENT
PMK No. 112/PMK.03/2022 mengatur beberapa hal terkait penggunaan NIK sebagai NPWP, antara lain:
Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP, data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil. Artinya, DJP mengacu pada data Dukcapil dalam menentukan subjek pajak orang pribadi.
ADVERTISEMENT
Namun, sinkronisasi data NIK dan NPWP memerlukan usaha ekstra mengingat data NPWP dan NIK berasal dari dua database yang berbeda. Meskipun DJP telah melakukan pemadanan data, masih terdapat data yang belum padan antara kedua sumber tersebut.
Oleh karena itu, DJP mendorong Wajib Pajak untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri guna memastikan keakuratan dan kesesuaian data mereka.
Adapun untuk mewujudkan sinkronisasi ini, Wajib Pajak diharapkan untuk pajak bertanggung jawab untuk memperbarui dan memastikan keakuratan data mereka yang terkait dengan NPWP melalui Pemutakhiran Data Mandiri.
Pemutakhiran data mandiri, sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022, merujuk pada tindakan yang diharapkan dilakukan oleh wajib pajak untuk memperbarui dan mengoreksi informasi pribadi mereka terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
ADVERTISEMENT
Ini memastikan bahwa data perpajakan mereka, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, sinkron dan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dengan melakukan pemutakhiran data mandiri secara tepat, wajib pajak memastikan keakuratan informasi dan menghindari masalah dalam proses administrasi perpajakan. Wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data mandiri dengan menghubungi DJP atau melalui mekanisme yang ditetapkan oleh DJP, yaitu melalui DJP Online, Call Center, maupun dating lansung ke KPP.

Harapan ke Depan

Melalui kolaborasi dengan Dukcapil, DJP berharap dapat memperkuat kualitas data perpajakan. Sinkronisasi yang lebih baik antara data NPWP dan data kependudukan akan memberikan manfaat yang signifikan, seperti peningkatan keakuratan identifikasi subjek pajak, pengurangan potensi penyalahgunaan, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas proses perpajakan secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sinergi antara DJP dan Dukcapil juga berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pendapatan negara melalui peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
Kolaborasi DJP dengan Dukcapil dalam menggunakan data kependudukan sebagai single source of truth bagi DJP terkait Subjek Pajak Orang Pribadi merupakan llangkah penting dalam meningkatkan kualitas data perpajakan. Meskipun terdapat tantangan dalam sinkronisasi data, upaya pemadanan terus dilakukan.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia dapat semakin efektif, efisien, dan transparan, memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.