Menakar Ambisi Target Tax Ratio 9,26%: Mampukah Coretax Jadi Pembuka Jalan?

Muhamad Alfatih adalah mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang yang memiliki minat pada bidang perpajakan dan akuntansi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhamad Afatih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah baru saja menetapkan target penerimaan pajak untuk APBN 2027 sebesar Rp2.593 triliun, tumbuh sekitar 12,2% dibandingkan outlook penerimaan 2026 sebesar Rp2.310 triliun . Seiring dengan lonjakan target nominal tersebut, tax ratio (rasio pajak terhadap PDB) dipatok menyentuh angka 9,26% pada tahun 2027 .
Angka 9,26% ini bukan sekadar statistik di atas kertas. Jika terealisasi, angka tersebut akan menjadi pencapaian tax ratio tertinggi Indonesia dalam lebih dari satu dekade terakhir melewati rekor 2016 yang kala itu mencatatkan rasio 8,9% .
Pertanyaannya: di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan daya beli domestik, apakah target ini realistis atau terlalu berambisi?|
Tiga Pilar di Balik Optimumnya Penerimaan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis target ini mampu dicapai melalui dukungan digitalisasi dan penguatan sistem . Berdasarkan paparan Ditjen Pajak, ada tiga pilar utama yang diproyeksikan menjadi motor penggerak :
Implementasi Sistem Coretax: Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax Tax Administration System) diharapkan mampu memangkas celah kebocoran, meningkatkan efisiensi administrasi, serta memperbaiki kualitas case building dan case management .
Perluasan Basis Pajak: Pemanfaatan data yang semakin terintegrasi dan komprehensif untuk menjaring potensi pajak baru (ekstensifikasi) .
Peningkatan Tax Buoyancy: Diproyeksikan mencapai 1,41 pada 2027 . Artinya, setiap 1% pertumbuhan ekonomi diharapkan mampu menghasilkan kenaikan penerimaan pajak sebesar 1,41% .
Secara teknis, Coretax memang menawarkan terobosan besar. Digitalisasi memisahkan interaksi langsung antara petugas dan wajib pajak, mengurangi potensi kecurangan, serta mempercepat proses audit perpajakan.
Tantangan Nyata di Lapangan
Namun, mengandalkan mesin dan teknologi saja tidak cukup. Kenaikan tax ratio di atas kertas harus menyentuh realitas perekonomian Indonesia:
Struktur Ekonomi Informal: Sebagian besar tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal. Menjangkau sektor informal agar masuk ke dalam basis data perpajakan membutuhkan pendekatan yang humanis dan bertahap, bukan sekadar imbauan teknis.
Keseimbangan Daya Beli: Menaikkan penerimaan pajak hingga double digit (di atas 10%) menuntut kehati-hatian agar tidak menekan daya beli masyarakat menengah yang saat ini menjadi tulang punggung konsumsi domestik.
Kepercayaan Publik (Tax Compliance): Kepatuhan sukarela wajib pajak sangat ditentukan oleh akuntabilitas anggaran. Publik perlu melihat bahwa rupiah yang disetorkan benar-benar kembali dalam bentuk layanan publik, infrastruktur yang berkualitas, dan jaminan sosial.
Catatan Penutup: Menjaga Keseimbangan
Ambisi mencapai tax ratio 9,26% pada 2027 patut diapresiasi sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal negara [00:12]. Penerapan sistem Coretax dan pemanfaatan big data perpajakan adalah langkah maju yang tak bisa ditawar.
Meski demikian, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak tidak boleh diartikan sebagai "berburu di dalam kebun binatang" yaitu hanya mengejar wajib pajak yang itu-itu saja . Pemerintah harus memastikan bahwa reformasi perpajakan berjalan adil, merata, dan mendorong pertumbuhan bisnis, bukan justru membebani pelaku usaha yang sedang berusaha bangkit.
Jika transformasi digital DJP mampu diimbangi dengan transparansi anggaran dan perluasan basis pajak yang berkeadilan, rekor tax ratio tertinggi dalam satu dekade bukan lagi sekadar mimpi .
Referensi Video: CNN Indonesia - Tax Ratio Ditargetkan Tembus 9,26% Pada 2027
