Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana di Rutan Kelas IIB Bengkulu

Muhamad Alfredo
Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Konten dari Pengguna
13 November 2022 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Alfredo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemberian Pembebasan kepada Narapidana (Foto: Muhamad Alfredo)
zoom-in-whitePerbesar
Pemberian Pembebasan kepada Narapidana (Foto: Muhamad Alfredo)
ADVERTISEMENT
Rumah Tahanan Negara dengan istilah Rutan adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh tembok yang dimana setiap pergerakan orang yang dijatuhi hukuman pidana penjara dilakukan secara terbatas. Pada saat ini sudah ada pembaruan sistem pidana yang lebih merujuk ke arah sistem yang manusiawi , atas dasar agar narapidana yang telah dijatuhi hukuman lebih bisa menyiapkan dirinya agar diterima lagi oleh masyarakat menjadi masyarakat pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Cara untuk menyiapkan narapidana adalah dengan membatasi hak kemerdekaan mereka tetapi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang telah diterbitkan dan sesuai dengan peraturan SOP yang telah berlaku. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pembinaan kepada narapidana. salah satunya dengan memberikan bimbingan keterampilan kepada narapidana agar setelah keluar dari Rumah tahanan mereka bisa mengaplikasikan keterampilan mereka untuk usaha kedepannya.
Pembebasan bersyarat (PB) adalah proses pembinaan narapidana umum dan anak pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 bulan. PB diatur dalam pasal 15 dan pasal 16 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) disertai pasal 14,22 dan 29 undang undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Pembebasan bersyarat terhadap Narapidana di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Bengkulu diberikan dengan statusnya yang sudah sebagai narapidana bukan lagi sebagai tahanan. Dengan syarat telah menjalani pembinaan untuk anak minimal satu tahun sedangkan orang dewasa minimal satu tahun enam bulan. Lalu warga binaan tersebut harus berperilaku baik,tekun dan bersemangat serta tidak pernah melakukan pelanggaran selama masa pidananya dan telah melakukan masa pidana 2/3 dari masa tahanan setelah itu barulah masyarakat dapat menerima program dan benar bahwa narapidana itu telah berkelakuan baik.
Dalam tahapan-tahapan yang telah dilakukan dan ditetapkan, apabila narapidana telah melanggar syarat-syarat yang telah diterimanya, maka pembebasan bersyarat yang akan diterima tidak akan berhasil karena melakukan pelanggaran. Makna pelanggaran disini cukup luas, tindak pidana atau dalam prakteknya sering disebut dengan pelanggaran apabila narapidana melanggar syarat-syarat pembebasan yang ia terima, Jika pelanggaran dilakukan, petugas yang bertanggung jawab akan mengambil tindakan berupa pencabutan hak pembebasan bersyarat secara sementara atau bahkan mencabut izin pembebasan bersyarat dan kembali ke Lapas atau rutan untuk menjalani hukumannya. Orang yang bersangkutan akan menerima hukuman pidana baru di samping sisa hukuman bersyarat jika mereka benar-benar melakukan kejahatan lain.
ADVERTISEMENT
Pembebasan bersyarat memiliki tujuan lain agar perspektif masyarakat terhadap narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat bisa diterima oleh masyarakat sebagai narapidana yang telah berubah dan terjamin oleh lembaga pemasyarakatan ataupun rumah tahanan Negara dan upt masyarakat lainnya bahwa narapidana itu telah menjadi masyarakat yang telah taat pada hukum dan perundang undangan. Dan juga orang tersebut dapat menyesuaikan dirinya kembali untuk berbaur kepada masyarakat agar menghilangan perspektif masyarakat yang buruk.
Narapidana di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Bengkulu yang terhukum akan mendapatkan Pembebasan bersyarat harus sesuai standar agar bisa melaksanakan pencalonan Pembebasan bersyarat, antara lain yaitu: macam kejahatan yang dilakukan, Lama masa hukuman, Bertingkah laku baik selama di dalam Rutan, beritikad baik dan berbudi luhur, menyimak pembinaan dengan baik, Melaksanakan sosialisasi, tidak melanggar peraturan atau tata tertib, tidak terlibat perkelahian selama menjadi tahanan, kemungkinan penghidupan yang layak setelah mendapatkan Pelepasan Bersyarat.
ADVERTISEMENT
Tata cara pemberian pembebasan bersyarat :
Pemberian pembebasan bersyarat biasanya diberikan kepada narapidana yang berperilaku sesuai dengan masyarakat yang taat pada hukum dan telah menjalani syarat syarat untuk PB. Untuk menentukan narapidana yang berhak menerima pembebasan bersyarat ini biasanya dibentuk tim pengamat masyarakat. Di Rutan kelas IIB Bengkulu terdapat tim pengamat pemasyarakatan dimana tim pengamat ini akan memberikan rekomendasi narapidana yang akan diberikan PB ini lalu setelah diberikan waktu 7 hari untuk kelengkapan dokumen sejak masuk di dalam rutan yang dimana kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama ½ masa pidana setelah lengkap tahap ketiga adalah tim pengamat memberikan data dan usulan rekomendasi ini kepada kepala rutan berdasarkan data yang telah terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Setelah disetujui oleh kepala rutan maka akan direkomendasikan terlebih dahulu kepada kepala kantor wilayah Bengkulu. lalu tembusan pembebasan bersyarat ini akan diberikan dari kakanwil kepada direktur jenderal pemasyarakatan. Direktur jenderal pemasyarakatan melakukan verifikasi ini paling lama tiga hari sejak kepala rutan menyetujui dan memverifikasi data PB ini. Dan apabila telah disetujui maka direktur jenderal pemasyarakatan atas nama menteri hukum dan ham RI akan menyetujui pembebasan bersyarat ini dan akan diberitahu kepada narapidana dengan tembusan kepala kantor wilayah.
Pelaksanaan pembebasan bersyarat telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku. dengan tingkat keberhasilan selama ini berjalan dengan lancar. Yang dimana peraturan yang menjalankan pembebasan bersyarat ini terdapat dalam peraturan menteri hukum dan ham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi , asimilasi, cuti mengunjungi keluarga,Pembebasan bersyarat,cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat yang dilakukan oleh unit teknis pemasyarakatan. tetapi dalam pelaksanaan nya masih memiliki hambatan internal maupun eksternal yaitu sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
- Prosedur pengusulan pembebasan bersyarat masih terbilang rumit dan dinilai dapat memakan waktu cukup lama sehingga untuk mendapatkan suatu keputusan pembebasan bersyarat baik diterima maupun ditolak masih sangat lama.
- Tidak adanya penjamin dari narapidana yang mengajukan pembebasan bersyarat sehingga suatu proses pengajuan pembebasan bersyarat tidak dapat dilaksanakan.
- Masih adanya narapidana yang terbukti melanggar hukuman disiplin di tempat ia melaksanakan pembinaan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan sehingga gagal mendapatkan pembebasan bersyarat.
- Masih adanya stigma dari masyarakat sehingga narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat sulit mendapatkan tempat di masyarakat.