Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Lingkungan, Dalam Pandangan Fikih Islam
9 September 2024 7:07 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Muhamad Alwi Syahrial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Isu Lingkungan
ADVERTISEMENT
Lingkungan merupakan makhluk hidup yang ada di permukaan bumi, manusia sebagai subjek yang mengontrol seluruh elemen yang ada di bumi, menjadi peran penting dalam mengelola lingkungan. Hal ini sejalan dengan penyematan khalifah terhadap manusia, makna tersebut sangat luas, salah satu yang terpenting ialah menjaga lingkungan di wilayah di sekitarnya.
Isu lingkungan ini acapkali menjadi persoalan yang serius, terlebih ketika memasuki musim kemarau. Fenomena yang terjadi paada saat musim kemarau ialah kebakaran lahan/kebun dimana-mana, baik secara sengaja ulah manusia ataupun karena memang faktor alam. Namun yang harus kita lihat dalam fenomena seperti ini ialah ketika kebakaran lahan ini justru karena faktor ulah manusia, tidak sedikit beberapa oknum manusia yang melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Yang pada akhirnya terjadilah kebakaran lahan yang sangat hebat.
ADVERTISEMENT
Apalagi, pembakaran lahan bertentangan dengan pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lingkungan di sekitar kita akan semakin rusak jika keadaan ini terus berlanjut, oleh karena itu komponen buatan manusia ini sangat penting untuk diperbaiki. Penting bagi beberapa pihak, termasuk pemerintah, organisasi lingkungan hidup, dan masyarakat, untuk terus mengambil tindakan proaktif terhadap fenomena lingkungan.
Pandangan Islam terhadap Lingkungan
Dalam islam persoalan lingkungan ini sudah dibahas sejak lama, bahkan dalam Al-Quran surat al-araf ayat 56 Allah SWT berfirman yang artinya, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik”. Karena pada dasarnya upaya untuk menjaga lingkungan itu menjadi tanggung jawab bersama sebagai makhluk hidup yang ada di bumi. Kemudian upaya untuk melestarikan alam tidak hanya akan memberikan manfaat bagi manusia saja, melainkan untuk seluruh makhluk hidup.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa literatur konsep islam banyak sekali yang membahas mengenai kewajiban umat manusia dalam menjaga lingkungan. Menurut Yusuf Al-Qardhawi bahwa menjaga lingkungan (hifzd bi’ah) sama dengan menjaga agama, jiwa, akal keturunan dan harta. Alasan logis nya ialah ketika aspek-aspek agama, jiwa, akal, keturunan dan harta rusak, maka konsekuensi logisnya ialah semua itu menjadi ternodai dan terjadilah kerusakan. Maka hifdzul bi’ah memberikan pengertian bahwa menjaga sesuatu yang ada di muka bumi ini merupakan sebuah keharusan oleh setiap umat manusia yang hidup. Karena hifdzul biah memberikan pengertian terhadap semua aspek yang ada di bumi, bila semunya rusak maka sesuatu tersebut tentunya tidak bisa digunakan dengan baik seperti semula.
Islam membahas kehidupan secara umum dan pada intinya; secara alami, ia akan menghubungkannya dengan entitas alam semesta, baik dulu maupun sekarang. Jelaslah bahwa ketertiban dan peraturan merupakan landasan yurisprudensi yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu, fikih mengambil bagian dalam pembahasan isu-isu lingkungan hidup, termasuk upaya-upaya untuk mencegah kerusakan terhadap lingkungan, hukuman untuk melakukan hal tersebut, dan dampak dari kerusakan di masa lalu.
ADVERTISEMENT
Terlebih lagi, terjadinya kerusakan yang meluas sangat bergantung pada peran yurisprudensi lingkungan hidup. Nilai-nilai fikih yang bersumber dari Islam harus selalu dikembangkan dibandingkan dengan standar dan nilai hukum yang relevan. Islam telah lama meramalkan bahwa aktivitas manusia akan menyebabkan bencana di Bumi. Sedangkan manusia diamanatkan menjadi khalifah duniawi dalam Islam sendiri. Tentu saja nilai-nilai Islam terhadap mereka yang menyandang gelar khalifah semakin terganggu dengan semakin maraknya fenomena perusakan lingkungan.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya menegaskan bahwa pembakaran hutan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, korban jiwa, gangguan kesehatan, dan dampak negatif lainnya. efeknya dilarang. Dalam Islam, manusia disebut sebagai Khalifah, atau makhluk yang bertugas melestarikan alam. Gagasan tentang kewajiban pribadi setiap orang untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan hidup merupakan hakikat tugas khalifah. Lingkungan kekhalifahan manusia perlu mendukung perdamaian sosial antar spesies dan lingkungannya. Para ilmuwan telah lama meneliti hubungan antara agama dan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Maka dengan itu untuk menciptakan konsep yang sudah ada dalam hukum positif serta konsep agama islam, sangat diperlukan kesadaran penuh umat manusia dalam menyelesaikan permasalahan kompleks semacam ini. Terlebih penyematan gelar khalifah yang berada dalam manusia, seharusnya menjadi tugas penting dalam mengupayakan menjaga lingkungan yang berada di sekitarnya.
Di sisi lain bahwa merusak lingkungan ialah perbuatan dosa, manusia pun seharusnya berpikir bahwa ketika mereka merusak lingkungan yang akan kena dampaknya manusia itu sendiri. Begitupun ketika umat manusia berhasil menjaga lingkungan maka yang akan merasakan manfaat nya manusia-manusianya juga.
Konsep fikih lingkungan ini tentunya merupakan upaya menjaga seluruh kemaslahatan dan menjauhkan kemadaratan manusia. Khususnya dalam fenomena isu lingkungan, fikih lingkungan ini hadir sebagai paradigma antisipasi terhadap kerusakan lingkungan yang akan terjadi. Sebelum manusia berpikiran bahwa mereka memiliki hidup yang bebas di muka bumi, maka fikih lingkungan ini hadir untuk menyadarkan manusia bahwasanya kehidupan yang ada di muka bumi ini bukan hanya manusia saja, namun terdapat tumbuhan dan hewan. Sebab itu lah peran manusia sebagai khalifah di uji untuk bisa menjaga serta menyeimbangkan dalam kedua hal tersebut.
ADVERTISEMENT