Konten dari Pengguna

Kewajiban Warga Negara Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI

Muhamad Andriansyah

Muhamad Andriansyah

Mahasiswa sistem informasi universitas pamulang

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhamad Andriansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kewajiban warga dalam menjaga kedaulatan NKRI salah satu nya adalah Bela Negara, Bela negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Adabanyak sekali masalah yang terjadi dalam menjaga kedaulatan NKRI salah satu nya adalah kesenjangan sosial. Maka dari itu kita wajib menjaga kedaulatan NKRI. Berikut ini adalah cara untuk menjaga kedaulatan NKRI yaitu:

A. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan: Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Bunyi pasal ini adalah "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Prinsip ini disebut equality before the law.

B. Ikut serta dalam pembelaan negara:

Kewajiban ini tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 Bunyi pasal ini "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Upaya pembelaan negara dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan, seperti: Pendidikan kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pengabdian sesuai dengan profesi.

C. Membayar pajak: Kewajiban ini merupakan kontribusi utama kepada negara.

D. Menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain: Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Bunyi pasal ini adalah Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

E. Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang: Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Menjelaskan bahwa setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dalam menjalankan hak dan kebebasannya.

Kesimpulan

Belanegara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air. Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945)

Designet By Andriansyah