Apakah Perguruan Tinggi Hak Bagi Warga Negara atau Hanya Kebutuhan Tersier?

Saya adalah Mahasiswa Prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhamad Fachri Novridho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”?
Bagaimana dengan tanggapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang isu mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan menyatakan bahwa pendidikan tinggi adalah pendidikan tersier yang sifatnya opsional, bukan wajib.

Oleh karena itu, hal ini bukan menjadi tanggung jawab pemerintah. Saat ini, pemerintah hanya berfokus pada pendanaan pendidikan wajib 12 tahun, sedangkan pendidikan tinggi tidak termasuk dalam prioritas tersebut.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin mengabaikan situasi yang sedang terjadi. Padahal, penyebab mahalnya UKT saat ini adalah akibat kebijakan pemerintah yang telah dibuat sebelumnya.
Ketika pemerintah menyatakan bahwa pendidikan tinggi adalah kebutuhan tersier, ironisnya, pada saat yang sama pemerintah membuka pintu lebar-lebar bagi tenaga kerja asing dengan alasan kurangnya keahlian di dalam negeri. Padahal di Indonesia, banyak orang berjuang keras untuk mendapatkan pekerjaan, salah satunya dengan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tenaga kerja asing di Indonesia meningkat dari 95.335 orang pada tahun 2016 menjadi 98.902 orang pada tahun 2020. Bagaimana mungkin pemerintah mengeluhkan kekurangan tenaga ahli, namun di sisi lain tidak menyediakan akses pendidikan tinggi yang terjangkau untuk mencetak tenaga ahli tersebut?
Banyak lulusan SMA yang bercita-cita melanjutkan ke perguruan tinggi demi mendapatkan pekerjaan yang diidamkan. Namun, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem ujian tes (UTBK) yang sangat sulit untuk dilalui. Data dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, hanya sekitar 23% dari total peserta yang berhasil lulus UTBK.
Saat ini, pemerintah sedang fokus pada pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan, sebuah proyek yang diproyeksikan menelan biaya triliunan rupiah. Banyak pihak mempertanyakan prioritas pemerintah dalam mengalokasikan dana. Mengapa pembangunan infrastruktur besar-besaran untuk IKN bisa dilakukan, namun alokasi dana untuk pendidikan tinggi masih terasa minim? Apakah ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih mementingkan proyek-proyek prestisius daripada investasi jangka panjang dalam pendidikan?
Selain itu, pemerintah juga berencana menggelontorkan dana untuk program-program seperti makan siang gratis bagi siswa. Meskipun ini adalah inisiatif yang baik untuk mendukung kesehatan dan konsentrasi siswa di sekolah dasar dan menengah, pertanyaannya adalah mengapa investasi serupa tidak dilakukan untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih terjangkau? Program makan siang gratis memang penting, tetapi apakah ini mengatasi akar masalah ketidaksetaraan akses ke pendidikan tinggi?
Meskipun Pasal 31 ayat 2 dalam UUD 1945 menjelaskan tentang hak warga negara untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dengan begitu, siswa yang telah selesai pendidikan dasar dan ingin melanjutkan perguruan tinggi telah cukup bisa dan tidak bisa diringankan dengan UKT yang mahal dan apakah benar tentang tanggapan bahwa kuliah itu bersifat tersier?
'Mencerdaskan Kehidupan Bangsa' dalam Undang-Undang Dasar 1945 termasuk poin penting yang tersoroti dalam tanggapan Kemdikbud baru-baru ini dalam hal kemerdekaan bangsa Indonesia.
Pemerintah harus mengkaji kembali kebijakan pendanaan pendidikan tinggi. Ini tak hanya tentang menanggapi kebutuhan saat ini, tapi juga membentuk masa depan yang lebih cerah. Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan investasi paling berharga yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin kemakmuran bangsa.
Dengan memastikan akses pendidikan tinggi yang terjangkau, pemerintah tidak hanya mencetak individu berpendidikan, tapi juga memperkuat daya saing global bangsa ini. Pendidikan bukanlah beban bagi pemerintah, melainkan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat besar bagi negara.
Menuju Indonesia Emas, yang merupakan cita-cita untuk mewujudkan negara yang maju pada tahun 2045, membutuhkan investasi besar dalam sektor pendidikan. Namun, investasi tersebut harus dipertimbangkan dengan cermat dan adil. Kenaikan biaya UKT harus diimbangi dengan peningkatan yang nyata dalam mutu pendidikan serta memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu bekerja sama untuk menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa setiap investasi yang dialokasikan dalam pendidikan benar-benar memberikan dampak positif yang maksimal bagi kemajuan bangsa.
