Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Program Pembinaan Kegiatan Kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang
10 November 2022 10:36 WIB
Tulisan dari Muhamad Fajar Azis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, mulai dibangun pada tanggal 14 Maret 1981 dan mulai beroperasi pada tanggal 14 Juli 1989. Lembaga pemasyarakatan bertugas melaksanakan program pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Pembinaan narapidana adalah cara atau perlakuan terhadap waga binaan yang diatur dalam sistem pemasyarakatan guna mencapai tujuan pemasyarakatan, tujuannya adalah warga binaan dapat kembali kepada masyarakat, berguna bagi dirinya, lingkungan sekitarnya dan negara. Dalam prosesnya, pembinaan tidak selalu berjalan lancar, masih banyak warga binaan yang belum mempunyai keterampilan khusus, ini merupakan tanggung jawab bagi lembaga pemasyarakatan untuk mendidik warga binaan supaya menjadi terampil, namun dalam pelaksanaanya masih ada beberapa kekurangan atau kendala.
Di dalam lapas terdapat bagian seksi kegiatan kerja yang bertugas melaksanakan, menyiapkan, serta memelihara prasarana dan sarana kerja yang ada, memilih warga binaan untuk diberikan bimbingan, menjalin kerjasama dengan instansi lain untuk melaksanakan praktik kerja serta mengelola hasil kerja. Kegiatan kerja masih kurang berjalan dengan optimal karena insfratuktur sarana dan prasarana yang seadanya, kurangnya SDM Petugas, serta anggaran yang tersedia untuk perawatan sarana itu sendiri. Kemudian metode pemasaran yang dilakukan pada produk hasil kerja yang sudah ada juga kurang berjalan baik. Hasil karya warga binaan kurang laku di pasaran, hal yang ini tentunya menjadi masalah.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi masalah yang ada, upaya yang dilakukan oleh petugas adalah mengoptimalkan dan memanfaatkan SDM serta sarana prasarana yang ada dalam mendukung program pembinaan kegiatan kerja bagi narapidana. Petugas lapas mengawali pembinaan dengan perencanaan dan pembagian berdasarkan keterampilan. Lapas juga berkolaborasi dengan Instansi lain seperti Balai Latihan Kerja, Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian. Hal ini juga menguntungkan karna instansi tersebut dapat mengeluarkan sertifikat bagi wbp yang sudah mengikuti program pelatihan. Lapas Karawang sendiri mempunyai 2 program pembinaan unggulan yaitu pertanian dan perikanan. Melihat potensi yang ada, petugas memanfaatkan lahan seluas 1,7 hektar yang berada di lingkungan lapas dan menjadikan lahan persawahan sebagai pelatihan dan keterampilan warga binaan.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS.3-PK.01.05.11-96 menjelaskan pelaksanaan pembinaan kemandirian dilaksanakan untuk menghasilkan Penghasilan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Merujuk dari isi surat dirjenpas tersebut, kita bisa melihat beberapa kegiatan pembinaan kemandirian yang dilakukan oleh Lapas Karawang, antara lain kegiatan pertanian, hidroponik, peternakan lele, produksi roti, jasa jahit, laundry, salon/barbershop, pertukangan kayu dan bangunan, serta bengkel las. Rencana realisasi PNBP 2022 Lapas Kelas IIA Karawang sebesar 32.200.000 dari pendapatan kegiatan kerja produksi/jasa, yaitu dari kegiatan pertanian, hidroponik, peternakan lele, produksi roti, jasa jahit, laundry, salon/barbershop, pertukangan kayu dan bangunan, serta bengkel las.
ADVERTISEMENT
Kekurangan program pembinaan ini adalah efektivitas dalam pengelolaan hasil kerja dari warga binaan. Belum adanya pasar yang bisa menerima produk lapas membuat produk-produk tersebut menumpuk. Untuk saat ini, beberapa produk yang dihasilkan dijual kepada petugas lapas dan masyarakat sekitar melalui bazar.