Tawassul dalam Perspektif Imam Hambali

Mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah jakarta program studi perbandingan Mazhab
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhamad Faqih Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah maraknya perdebatan seputar praktik tawassul berdoa kepada Allah dengan menyebut nama Nabi atau orang saleh sebagai perantara muncul narasi yang mengaitkan mazhab Hanbali secara mutlak dengan penolakan terhadap praktik ini. Narasi ini kerap digaungkan oleh sebagian kelompok yang mengatasnamakan "salafi" dan mengklaim mengikuti jejak Imam Ahmad bin Hanbal. Namun, fakta historis dan teks-teks primer mazhab Hanbali justru menunjukkan sebaliknya: Imam Ahmad sendiri mempraktikkan dan membolehkan tawassul, khususnya melalui Rasulullah ﷺ.
Ironisnya, klaim bahwa tawassul adalah syirik atau bidah justru lebih banyak muncul dari kalangan yang mengaku pengikut mazhab Hanbali, padahal pendiri mazhab itu sendiri memiliki pandangan yang lebih cair. Penelitian akademis kontemporer menunjukkan bahwa terdapat kesalahpahaman sistematis dalam membaca warisan fikih Hanbali, terutama terkait posisi Imam Ahmad terhadap tawassul. Artikel ini berupaya mengurai persoalan tersebut dengan merujuk pada penelitian mutakhir dan teks otoritatif mazhab Hanbali.
Definisi dan Ragam Tawassul
Secara bahasa, tawassul berarti mencari wasilah atau perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam praktik keagamaan, tawassul terbagi menjadi beberapa bentuk: (1) tawassul dengan nama dan sifat Allah, (2) tawassul dengan amal saleh yang pernah dilakukan, (3) tawassul dengan meminta doa orang saleh yang masih hidup, dan (4) tawassul dengan menyebut nama Nabi atau wali yang telah wafat.
Perselisihan ulama terutama terjadi pada bentuk keempat. Sebagian kelompok, terutama yang terpengaruh pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab, menganggap tawassul jenis ini sebagai syirik akbar. Namun, pandangan ini bertentangan dengan konsensus empat mazhab utama, termasuk Hanbali.
Pandangan Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M), pendiri mazhab Hanbali, secara eksplisit membolehkan tawassul melalui Rasulullah ﷺ. Dalam kitab *Manasik* yang ditulisnya untuk al-Marrudzi, Imam Ahmad menyatakan: "Orang yang berdoa setelah istisqa' hendaklah bertawassul dengan Rasulullah dalam doanya."
Pernyataan ini diperkuat oleh al-Mardawi, salah satu ulama besar mazhab Hanbali, dalam kitab *al-Inshaf*: "Faidah: Boleh tawassul dengan orang saleh menurut pandangan yang sahih dari mazhab. Dikatakan: disunnahkan. Imam Ahmad al-Mardawi berkata: Boleh bertawassul dengan Nabi dalam doanya."
Lebih lanjut, dalam tradisi Hanbali, tawassul dengan Nabi ﷺ tidak hanya dibolehkan, tetapi dianjurkan. Al-Mardawi dalam al-Mustaw'ab juga menegaskan hal yang sama.
Penelitian Kontemporer
Penelitian terbaru oleh jurnal *Syarah: Jurnal Ilmu Hukum dan Syariah* (2023) menyimpulkan bahwa tawassul dengan Rasulullah, wali Allah, dan amal saleh adalah diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil yang kuat. Penelitian ini mengutip pandangan empat mazhab, termasuk Hanbali, yang sepakat atas kebolehan tawassul selama doa tetap ditujukan hanya kepada Allah dan perantara tidak dianggap memiliki kuasa sendiri.
Studi lain dari UIN Suna Ampel (2022) juga menegaskan bahwa Imam Ahmad termasuk pengamal tawassul. Ia bahkan menganjurkan: "Sampaikan hajatmu pada Allah dengan bertawassul pada Allah melalui Nabinya maka akan dikabulkan oleh-Nya."
Kontroversi dan Kesalahpahaman
Kontroversi muncul ketika sebagian kelompok yang mengaku "salafi" menolak tawassul dan bahkan mengkafirkan pelakunya. Padahal, mazhab Hanbali yang mereka klaim ikuti justru membolehkan praktik ini. Fatih Syuhud (2016) mencatat bahwa penolakan terhadap tawassul sebagai syirik adalah inovasi Muhammad bin Abdul Wahhab, bukan pandangan Imam Ahmad atau ulama Hanbali klasik.
Ibnu Taimiyah, yang sering dijadikan rujukan oleh kelompok salafi, juga sebenarnya membolehkan tawassul dalam bentuk tertentu. Namun, interpretasi terhadap pemikirannya sering kali dipotong dari konteks.
Tawassul dalam perspektif Imam Hambali bukan hanya dibolehkan, tetapi dianjurkan, khususnya melalui Rasulullah ﷺ. Pandangan ini didukung oleh teks-teks primer mazhab Hanbali dan penelitian akademis kontemporer. Klaim bahwa tawassul adalah syirik justru bertentangan dengan warisan fikih Hanbali itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk merujuk pada sumber otoritatif dan menghindari generalisasi yang menyesatkan.
