Fragmentasi Gerakan Rakyat: Ketika Demonstrasi Tak Lagi Menggema

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhamad Ferdiansah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Demonstrasi pernah menjadi bahasa paling lantang rakyat Indonesia dalam menyuarakan ketidakadilan. Pada masa Reformasi 1998, suara itu menggema begitu kuat hingga meruntuhkan rezim Orde Baru. Saat itu, mahasiswa, buruh, masyarakat sipil, dan berbagai elemen bangsa bersatu dalam satu semangat perubahan. Tuntutan yang diajukan jelas, musuh bersama pun nyata. Karena itulah, suara rakyat kala itu tak terbantahkan.

Kini, suasananya terasa berbeda. Demonstrasi memang masih berlangsung. Bahkan, Indonesia baru saja diguncang gelombang aksi besar pada 25–29 Agustus 2025. Aksi tersebut dipicu kemarahan publik terhadap kebijakan DPR terkait tunjangan rumah yang dinilai berlebihan di tengah kondisi ekonomi yang kian menekan. Ribuan orang turun ke jalan di berbagai kota. Namun, aksi yang semula damai berubah ricuh. Bentrokan dengan aparat tidak terelakkan dan menelan korban jiwa, termasuk seorang pengemudi ojek daring yang meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis. Di Makassar, sebuah gedung DPRD bahkan dibakar, menewaskan tiga orang.
Meski insiden tersebut begitu memilukan, tuntutan rakyat justru tidak menggema sebagaimana pada masa Reformasi. Salah satu penyebab utamanya adalah fragmentasi gerakan. Isu yang diangkat memang memantik kemarahan publik, tetapi tidak menghadirkan simbol tunggal yang mampu menyatukan seluruh lapisan masyarakat. Ada yang menuntut pembatalan kebijakan DPR, ada pula yang fokus mengecam tindakan represif aparat. Sebagian lainnya hanya tergerak oleh empati atas jatuhnya korban jiwa. Semua tuntutan itu penting, tetapi karena berjalan sendiri-sendiri, suara rakyat kehilangan daya resonansinya.
Di saat yang sama, masyarakat semakin skeptis terhadap efektivitas demonstrasi. Pengalaman aksi-aksi sebelumnya seperti penolakan revisi Undang-Undang KPK pada 2019 dan penolakan Omnibus Law pada 2020 meninggalkan kesan pahit. Ribuan orang turun ke jalan, tetapi kebijakan yang diprotes tetap disahkan. Demonstrasi berakhir dengan luka dan korban, sementara suara rakyat seolah berlalu begitu saja. Skeptisisme ini membuat sebagian masyarakat memilih diam atau menyalurkan kekecewaan melalui media sosial. Demonstrasi masih terjadi, tetapi tidak lagi memiliki kekuatan dan konsistensi seperti dulu.
Gelombang aksi akhir Agustus lalu juga memperlihatkan bagaimana respons negara terhadap protes publik semakin sistematis. Aparat bergerak cepat dengan kendaraan taktis, gas air mata, serta penangkapan massa. Pada saat yang sama, pemberitaan cenderung menggiring opini bahwa demonstrasi identik dengan provokasi dan ancaman ketertiban. Strategi ini membuat gerakan sulit memperoleh simpati luas. Alih-alih dipandang sebagai ekspresi sah kedaulatan rakyat, demonstrasi justru kerap dipersepsikan sebagai gangguan keamanan.
Faktor lain yang tak kalah penting adalah lunturnya solidaritas sosial. Reformasi 1998 berhasil karena ditopang semangat kebersamaan lintas kelas, golongan, dan latar belakang. Kini, banyak orang lebih mengutamakan kepentingan personal, terlebih di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. Kekhawatiran kehilangan pekerjaan atau berhadapan dengan proses hukum membuat partisipasi publik kian menyusut. Akibatnya, tuntutan rakyat tidak lagi menjelma sebagai gerakan kolektif, melainkan terpecah menjadi suara-suara kecil yang mudah diabaikan oleh kekuasaan.
Tragedi demonstrasi akhir Agustus sejatinya dapat menjadi momentum kebangkitan solidaritas baru. Kematian warga sipil akibat tindakan represif aparat seharusnya menyadarkan publik bahwa demokrasi tanpa kontrol rakyat sangat rentan dikooptasi. Namun, kenyataannya, fragmentasi sosial membuat kesadaran itu cepat memudar. Demonstrasi besar memang sempat terjadi, tetapi setelah ricuh dan memakan korban, gaungnya segera mereda.
Inilah tantangan terbesar demokrasi Indonesia hari ini. Suara rakyat tidak lagi menggema bukan karena rakyat apatis, melainkan karena sistem secara perlahan membuat mereka tercerai-berai, takut, dan lelah. Perlawanan lebih banyak bergeser ke ruang digital yang ramai, tetapi sering kali tidak cukup kuat untuk menekan penguasa secara nyata. Jika situasi ini dibiarkan, demokrasi akan kian kehilangan esensinya, sebab suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan justru terpinggirkan.
Menghidupkan kembali gema tuntutan rakyat bukan perkara mudah. Dibutuhkan simbol bersama yang mampu menyatukan beragam kepentingan, sekaligus keberanian kolektif untuk menghadapi represi. Tanpa itu, tragedi demonstrasi 25–29 Agustus hanya akan dikenang sebagai episode berdarah yang tak menghasilkan perubahan berarti. Suara rakyat akan terus terdengar sayup, sementara kekuasaan kian leluasa berjalan tanpa kontrol.
Tuntutan rakyat tidak akan pernah menggema jika hanya disuarakan oleh segelintir kelompok atau berhenti sebagai wacana di ruang digital. Ia baru akan kembali bergema ketika dihidupi oleh solidaritas, keberanian, dan kesadaran bersama bahwa perubahan hanya lahir dari suara kolektif. Reformasi pernah membuktikan hal itu. Kini, pertanyaannya tinggal satu: apakah bangsa ini masih memiliki keberanian untuk kembali bersatu?
