Konten dari Pengguna

Politik dan Hukum di Indonesia: Tantangan dan Peluang dalam Mewujudkan Keadilan

Muhamad Ferdiansah
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta
13 Februari 2025 19:49 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Ferdiansah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas lebih jauh korelasi antara hukum dan politik, penting untuk memahami terlebih dahulu definisi dari kedua konsep tersebut serta bagaimana keduannya berinteraksi dalam sistem pemerintahan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hukum merupakan sistem norma yang mengatur perilaku masyarakat dengan menciptakan keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam konsep idealnya, hukum harus menjadi instrumen normatif yang independen, yang mampu menjamin keseimbangan sosial tanpa terpengaruh oleh dinamika politik.
Di sisi lain, politik adalah seni atau proses pengelolaan kekuasaan yang mencakup pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu negara. Dalam perspektif sosiologis, politik juga melibatkan kemampuan untuk memengaruhi dan mengarahkan tindakan individu maupun kelompok dalam masyarakat.
Dengan demikian, korelasi hukum dan politik bukan sekedar hubungan paralel, tetapi bersifat saling mempengaruhi secara dinamis. Hukum sering kali menjadi produk aktivitas politik, mencerminkan nilai, ideologi, hingga kepentingan kelompok yang berkuasa. Dalam konteks pembentukan undang-undang, politik memegang peranan penting karena keputusan yang diambil oleh para pemegang kekuasaan politik menjadi dasar dalam menentukan isi dan arah hukum tersebut. Namun di sisi lain, hukum juga memiliki fungsi penting sebagai pengontrol kekuasaan politik, konstitusi sebagai landasan normatif sehingga membatasi tindakan politisi agar tetap dalam kerangka keadilan dan tidak menyimpang.
https://pixabay.com/illustrations/books-justice-law-civil-law-legal-5658928/
Hubungan Hukum dan Politik
ADVERTISEMENT
Hubungan antara hukum dan politik merupakan salah satu topik yang paling sering dibicarakan dalam konteks membangun negara hukum. Di Indonesia, interaksi keduanya merupakan faktor penting dalam memahami dinamika pembuatan, penerapan, dan penegakan hukum. Sederhananya, hukum adalah alat untuk mengatur tingkah laku individu, sedangkan politik adalah kegiatan untuk mengatur kekuasaan. Namun pada kenyataannya keduanya berkaitan erat, saling mempengaruhi, bahkan tumpang tindih.
Sejarah panjang terbentuknya hukum menunjukkan bahwa hukum tidak pernah lepas dari segala pengaruh politik. Hukum seringkali dianggap sebagai produk aktivitas politik. Pandangan ini sesuai dengan teori hukum positivisme yang menyatakan bahwa hukum merupakan suatu tatanan yang berasal dari pemerintah. Menurut John Austin, tokoh penting dalam aliran positivisme, menyebut hukum sebagai “sovereign imperatif”, artinya hukum merupakan hasil kekuasaan tertinggi dalam masyarakat. Di Indonesia, produk hukum seperti undang-undang dihasilkan oleh lembaga legislatif yang menjadi arena aktivitas politik. Oleh karena itu, undang-undang sering kali mencerminkan kepentingan segelintir politisi atau kelompok yang mendominasi kekuasaan pada waktu tertentu. Dalam banyak kasus, hukum tidak hanya sekedar alat normatif tetapi juga alat politik untuk mencapai tujuan tertentu, baik menjaga stabilitas kekuasaan maupun memenuhi kepentingan beberapa pihak.
ADVERTISEMENT
Hubungan antara hukum dan politik dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, hukum tunduk pada pengaruh politik. Dalam konteks ini, politik memainkan peran kunci dalam menentukan isi hukum. Segala hukum yang diterapkan dalam masyarakat merupakan hasil keputusan politik yang diambil oleh lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan. Kedua, hukum lebih tinggi dari politik. Pandangan ini memandang hukum, khususnya konstitusi, sebagai lembaga yang mengontrol dan membatasi kekuasaan politik. Konstitusi merupakan landasan normatif yang membatasi tindakan politisi agar tidak melampaui batas kewenangannya. Di Indonesia, kedua pandangan ini sering bertemu dan bertentangan. Misalnya, pada masa Orde Baru, hukum berada di bawah kendali politik. Hukum dijadikan alat untuk melegitimasi kekuasaan, sehingga proses membangun dan menegakkan hukum didasarkan pada kepentingan penguasaan. Namun pasca reformasi, supremasi hukum mulai diperkuat dengan sistem checks and balances yang bertujuan agar hukum tidak sepenuhnya tunduk pada kepentingan politik.
ADVERTISEMENT
Tantangan dan Peluang
Hubungan antara hukum dan politik di Indonesia menghadapi beberapa tantangan yang cukup kompleks. Salah satu tantangan terbesarnya adalah politisasi hukum. Undang-undang seringkali digunakan oleh kekuatan politik sebagai alat untuk mempertahankan pandangan atau menyerang pihak yang dianggap lawan politik. Dalam beberapa kasus hal ini menyebabkan undang-undang tidak lagi diterapkan secara objektif. Namun, menjadi alat untuk meningkatkan kekuasaan politik tertentu. Salah satu contoh yang bisa dicermati adalah penanganan kasus korupsi, dimana sanksi seringkali tidak proporsional dengan skala pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok elit.
Selain itu, demoralisasi hukum juga menjadi masalah besar. Sistem peradilan Indonesia yang seharusnya memberikan keadilan, seringkali terperosok dalam korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini dilakukan dengan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan penegakan hukum, serta mengarah pada intimidasi hukum. Kondisi ini menciptakan citra hukum dan menambah sulitnya penegakan hukum yang harus adil dan efektif. Di sisi lain, masih terdapat kesenjangan antara idealis dan realitas dalam penerapan hukum. Untuk menenggakan idealnya hukum, hukum harus memberikan keadilan dan perlindungan yang setara kepada seluruh warga negara, walaupun dalam praktik tujuan tersebut seringkali tidak tercapai. Dalam kehidupan realita penegakan hukum seringkali terhambat oleh faktor politik, sosial dan ekonomi yang mengarahkan kebijakan hukum ke arah yang tidak selalu bermanfaat bagi masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa tantangan tersebut, terdapat juga sejumlah peluang yang dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem hukum dan politik di Indonesia. Salah satu peluang besarnya adalah penerapan prinsip checks and balances. Seperti pasca reformasi, sistem pemisahan kekuasaan yang lebih ketat antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif membuka ruang pengawasan dan pengendalian terhadap produk hukum yang dihasilkan. Jika diterapkan secara konsisten, prinsip ini dapat berarti bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen politik tetapi juga sebagai alat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan menegakkan keadilan.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang juga merupakan peluang yang penting. Dalam sistem demokrasi, masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan pandangannya dan berkontribusi terhadap rancangan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Hal ini membuka peluang terciptanya produk hukum yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat dan lebih berkeadilan penerapannya. Dengan partisipasi yang lebih luas dari berbagai sektor masyarakat, maka produk hukum yang dihasilkan akan lebih mencerminkan kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu. Di sisi lain, reformasi sistem hukum yang sedang berlangsung juga menawarkan peluang untuk memperbaiki struktur dan budaya hukum di Indonesia. Proses perbaikan yang mencakup perubahan muatan hukum, struktur hukum, dan budaya hukum dapat menciptakan sistem hukum yang lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik negatif. Jika reformasi ini dilakukan secara serius dan melibatkan semua pihak, maka sistem hukum Indonesia akan mengalami perbaikan yang signifikan di masa depan. Dengan memanfaatkan peluang-peluang tersebut, hubungan hukum dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik, mampu menjaga keadilan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, korelasi hukum dan politik di Indonesia bersifat dinamis dan saling mempengaruhi. Hukum tidak terlepas dari kepentingan politik dalam proses pembentukannya, sementara hukum juga berperan dalam membatasi kekuasaan politik agar tetap dalam koridor keadilan. Namun, tantangan seperti politisasi hukum dan lemahnya supremasi hukum sering kali menghambat keadilan yang ideal. Meski demikian, dengan penerapan prinsip checks and balances, partisipasi masyarakat, dan reformasi hukum yang berkelanjutan, hubungan hukum dan politik dapat diarahkan menuju sistem yang lebih adil dan demokratis.