Konten dari Pengguna

Keuntungan dan Kerugian PPKM Nataru 2022 di Tengah Isu Omicron

Muhamad Fikriyananda
Wirausaha Mahasiswa Magister Pariwisata Universitas Pendidikan Indonesia
1 Januari 2022 6:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Fikriyananda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjelang akhir tahun Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Aturan terbaru pada saat Natal dan tahun baru itu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian. Adapun instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut didasari pada pelaksanaan Natal pada 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru pada 1 Januari 2022, lalu berikut isi Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 pada tempat wisata yaitu:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Point tersebut menjadi dasar acuan bagi tempat wisata dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2022. Namun menjelang masa liburan Natal dan Tahun Baru masyarakat kembali dihebohkan dengan terdeteksinya COVID-19 varian omicron di Indonesia. Varian Omicron menurut penelitian memiliki 70 kali lebih cepat dari varian Delta. Omicron telah terdeteksi di beberapa negara dan telah mengakibatkan gelombang ketiga di berbagai Negara
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan pada hari Kamis 16 Desember 2021 telah mengkonfirmasi satu kasus varian baru COVID-19 Omicron pada seorang petugas kebersihan di Rumah Sakit Wisma Atlet Jakarta. Atas dasar itu, Rumah Sakit Darurat tersebut melakukan Lockdown di lokasi tersebut selama tujuh hari dalam upaya menekan penyebaran varian terbaru tersebut.
ADVERTISEMENT
Kementrian Kesehatan telah mendeteksi 68 kasus aktif per tanggal 29 Desember 2021. Sampai saat ini, Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, kasus omicron Indonesia kebanyakan dari pelaku perjalanan luar negeri. Adapun negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi dan Turki. "Adanya kasus Omicron Indonesia karena adanya perjalanan dari beberapa negara seperti Arab Saudi dan Turki, sehingga masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan berlibur ke sana".
Padahal baru-baru saja Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, mengingat situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah semakin membaik. Semestinya penemuan kasus Omicron yang pertama di Indonesia dijadikan alarm untuk tetap waspada dan konsisten dalam penerapan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya kita lihat pernyataan dari Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran berharap, pemerintah tidak memperketat mobilitas atau perjalanan dalam negeri seiring kasus Omicron tersebut. Menurutnya, kebijakan PPKM saat periode libur Nataru itu relatif dapat menjaga keseimbangan di antara pengendalian potensi sebaran COVID-19 dan arus kas pelaku usaha pariwisata di daerah. “Kami berharap kebijakannya PPKM Nataru tidak terjadi perubahan, kami sudah komit dengan PPKM sesuai dengan perkembangan kasus itu sendiri”.
Maka kesimpulan yang dapat saya ambil mengenai aturan PPKM Nataru 2022 pada sektor pariwisata dapat memberikan keuntungan dan kerugian. Keuntungan yang diperoleh adalah pertumbuhan investasi dan pengusaha pariwisata akan semakin besar karena adanya pelonggaran berkegiatan pada Nataru 2022. Namun kerugian yang didapatkan dikarenakan adanya ancaman varian baru Omicron, masyarakat harus selalu ekstra waspada dan berhati-hati dalam berkegiatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Yang di khawatirkan akan terjadinya gelombang baru Omicron.
Proses Pengecekan Wisatawan di Bandar Udara Internasional Komodo (Kemenparekraf)
ADVERTISEMENT