Dinamika Norma dalam Pembentukan Water Framework Directive di Uni Eropa

Mahasiswa Magister Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhamad Fikrul Umam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Uni Eropa adalah salah satu role-model organisasi internasional yang mampu berperan hampir di seluruh aspek kehidupan negara anggotanya. Berbagai perangkat peraturan dibentuk untuk menjamin hal tersebut.
Salah satunya adalah Water Framework Directive (WFD) yang mengatur regulasi pengelolaan air guna menjamin kualitas dan kuantitasnya. Sehingga, bisa digunakan sebagaimana mestinya dengan tetap menjamin kelestarian lingkungan.
Tulisan ini akan mengulas bagaimana dinamika norma lingkungan dan perlindungan air bersih lahir dan menyebar di kalangan masyarakat Uni Eropa. Hingga dalam prosesnya, ia memengaruhi persepsi aktor yang mendorong terbentuknya WFD.
Air adalah salah satu sektor dengan cakupan paling komprehensif dalam regulasi lingkungan Uni Eropa. WFD merupakan kerangka legal yang menetapkan proteksi dan manajemen air bersih masyarakat Uni Eropa.
Ada 4 lingkup air yang dibahas dalam peraturan ini, yaitu Drinking Water Directive, Bathing Water Directive, Floods Directive dan Marine Strategy Framework Directive. Seperangkat peraturan tersebut merupakan era baru kebijakan lingkungan Uni Eropa.
Pada 30 Juni 2000, Parlemen Eropa dan Dewan Eropa berhasil menyepakati proposal penyusunan WFD setelah melalui proses 12 tahun lamanya. Bermula dengan diadakannya Water Policy Ministerial Seminar di Frankfurt pada tahun 1988, kesadaran tentang pentingnya pelestarian air bersih mulai tumbuh.
Berlanjut dengan tersusunnya proposal Directive on the Ecological Quality of Water pada tahun 1993, yang kemudian digantikan dengan Commission Communication on European Community Policy tahun 1996. Hingga akhirnya terlahir proposal tentang WFD pada tahun 1997.
Martha Finnemore dan Kathryn Sikkink dalam karyanya International Norm Dynamics and Political Change menjelaskan bagaimana dinamika norma mampu mempengaruhi perubahan dan perkembangan dalam penyusunan suatu kerangka legal. Norma memiliki makna yang luas, seiring dengan istilah tersebut banyak digunakan di berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
Dalam konteks ini, norma dimaknai sebagai suatu standar kelayakan perilaku suatu aktor berdasarkan latar belakang identitas yang dimilikinya.
Norma memiliki tingkat kewajiban dan standar penilaian berbasis moral yang akan mendorong aktor dalam bertindak. Hingga kemudian hal tersebut turut memengaruhi terbentuknya suatu peraturan.
Finnemore dan Sikkink menjelaskan ada 3 tahapan bagaimana suatu norma tersebar dan meluas hingga diakui dalam level internasional. Pertama, norm emergence, di mana suatu norma yang berasal dari level domestik muncul dan disebarluaskan oleh suatu aktor yang disebut norm entrepreneurs.
Kedua, norm cascade, adalah kondisi ketika norma telah diakui oleh beberapa aktor atau negara, di mana aktor/negara ini kemudian berperan menyebarkan norma pada jangkauan yang lebih luas. Ketiga, internalization, yakni ketika norma telah diterima secara luas, menjadi kebiasaan, hingga menjadi suatu institusi atau hukum.
Penyusunan WFD Uni Eropa dapat dirangkum dalam 3 fase. Fase pertama adalah ketika pedoman yang berkaitan dengan air mulai diberlakukan. Ada 2 karakteristik dalam fase awal ini, yaitu terkait penggunaan air dan pencemaran air.
Fase kedua melangkah pada tahap yang lebih mendasar, yakni mengatasi langsung sumber utama penurunan kualitas air, yakni limbah air perkotaan dan polusi aktivitas agrikultur.
Fase ketiga, menyangkut tentang perdebatan tingginya biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi standar yang terbentuk pada fase sebelumnya. Peleburan antara norma ‘pasar’ dan ‘lingkungan’ untuk mereduksi biaya implementasi ini pada akhirnya bermuara pada terbentuknya proposal WFD tahun 1997.
Beberapa bentuk nyata keberhasilan norma lingkungan dan air yang diusung oleh para aktor norm entrepreneurs di dalam Parlemen Eropa dan Komisi Eropa memengaruhi terciptanya WFD ialah: (1) terbentuknya institusi atau kerangka legal pengelolaan air berbasis ekosistem. Hal ini merupakan model baru yang menjadi alternatif metode tradisional yang berbasis fasilitas dan infrastruktur;
(2) manajemen berbasis aliran sungai, yang mengatur administrasi dan suplai wilayah yang tak memiliki sumber air langsung; (3) combined approach, yang mengatur ketat kontrol emisi dan standar kualitas polusi air; dan (4) meski adanya kendala biaya yang tinggi, kerangka legal dan institusi ini bisa tetap terbentuk, bertahan dan diterima.
Parlemen Eropa adalah salah satu struktur inti dalam Uni Eropa yang merepresentasikan masyarakat Uni Eropa. Mereka dipilih langsung oleh masyarakat yang merepresentasikan dan mewakili berbagai macam kepentingan politik, salah satunya adalah kepentingan politik lingkungan yang tentunya mengusung norma-norma lingkungan.
Mereka adalah norm entrepreneurs yang merintis dan menyebarkan norma tersebut ke struktur-struktur Uni Eropa secara khusus, dan masyarakat Uni Eropa secara umum.
Proposal WFD yang diajukan pada Februari 1997 mengalami negosiasi panjang hingga resmi disahkan pada 14 September 2000 dan mulai berlaku pada 22 Desember 2000. Negara-negara anggota memiliki waktu 3 tahun harus meratifikasi WFD ke dalam undang-undang nasionalnya.
Lahirnya WFD menjadi bukti bahwa dinamika norma internasional telah memberikan pengaruh besar dalam proses legislasi dan terciptanya kerangka legal dalam suatu sistem atau rezim. Hal ini dapat dimaknai sebagai internalization dalam perkembangan norma lingkungan di Uni Eropa.
Namun, bisa juga dipahami sebagai bagian dari norm cascade dalam konteks yang lebih luas, dimana norma lingkungan menjadi norma internasional yang berlaku dan diakui di dunia internasional.
