Saat Administrasi Pajak Lebih Menakutkan daripada Pajaknya

Mahasiswa S1 Universitas Pamulang Program Studi Pendidikan Ekonomi
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhamad Haetami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pagi, seorang pedagang bubur langganan saya selalu memulai hari sebelum matahari terbit. Setelah melayani pembeli hingga siang, ia masih harus menghitung stok, membayar pemasok, dan mencatat pemasukan hari itu. Ketika saya bertanya mengapa ia begitu telaten mencatat semuanya di sebuah buku lusuh, jawabannya sederhana.
Kalau suatu saat usaha saya besar, katanya harus mulai urus pajak. Biar dari sekarang belajar.
Jawaban itu terdengar menenangkan. Ada kesadaran bahwa menjadi pelaku usaha juga berarti menjadi bagian dari sistem negara. Namun, beberapa bulan kemudian saya bertemu lagi dengannya. Kali ini ia justru mengeluhkan hal lain.
Bukan Pajaknya yang Bikin Takut. Ngurusnya Itu yang Membuat Kita Bingung
Kalimat itu terus teringat karena selama ini perdebatan tentang pajak di Indonesia hampir selalu berkisar pada besarnya tarif, target penerimaan negara, atau seberapa banyak masyarakat harus membayar. Padahal ada persoalan yang jauh lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari, tetapi jarang mendapat perhatian: biaya menjadi wajib pajak yang patuh.
Biaya ini bukan selalu berupa uang. Yang sering kali lebih mahal justru waktu, tenaga, kebingungan, hingga rasa takut melakukan kesalahan administrasi.
Bagi perusahaan besar, urusan perpajakan dapat diserahkan kepada divisi keuangan atau konsultan. Namun bagi pelaku UMKM, pekerja lepas, kreator digital, atau pedagang kecil, semuanya harus dilakukan sendiri. Mereka harus memahami istilah perpajakan, mengikuti perubahan aturan, memastikan pelaporan sesuai ketentuan, hingga menghadapi risiko sanksi jika keliru mengisi formulir.
Ironisnya Kelompok Inilah yang Justru Memiliki Sumber Daya Paling Terbatas
Akibatnya, kepatuhan pajak sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang rumit. Bukan karena masyarakat menolak membayar pajak, melainkan karena proses untuk menjadi warga negara yang patuh terasa menguras energi.
Di sisi lain, ekonomi Indonesia bergerak semakin cepat menuju sektor informal dan ekonomi digital. Banyak orang memiliki lebih dari satu sumber pendapatan: berjualan secara daring, menjadi desainer lepas, menerima komisi afiliasi, hingga memperoleh penghasilan dari konten media sosial. Pola penghasilan seperti ini tidak selalu cocok dengan sistem administrasi yang sejak awal lebih akrab dengan pegawai tetap atau perusahaan formal.
Negara memang terus melakukan digitalisasi layanan perpajakan. Namun digitalisasi tidak otomatis berarti penyederhanaan. Mengubah formulir kertas menjadi formulir digital tidak selalu membuat masyarakat lebih mudah memahami kewajibannya.
Sering kali yang dibutuhkan bukan sekadar aplikasi baru, melainkan pengalaman pengguna yang benar-benar dirancang dari sudut pandang masyarakat biasa. Seharusnya seseorang tidak perlu membaca berlembar-lembar regulasi hanya untuk mengetahui apakah penghasilannya perlu dilaporkan dengan cara tertentu.
Di sinilah menurut saya diskusi perpajakan perlu bergeser. Selama bertahun-tahun kita terlalu sibuk membicarakan bagaimana negara meningkatkan penerimaan pajak, tetapi belum cukup banyak membahas bagaimana negara dapat menurunkan biaya kepatuhan.
Konsep ini sebenarnya sederhana. Jika proses membayar dan melaporkan pajak dibuat semakin mudah, semakin sedikit waktu yang terbuang, semakin kecil kemungkinan terjadi kesalahan, dan semakin rendah kebutuhan menggunakan jasa pihak ketiga hanya untuk memenuhi kewajiban dasar. Kepatuhan pun tumbuh karena sistemnya bersahabat, bukan semata-mata karena ancaman sanksi.
Logikanya sama seperti jalan raya. Pengendara lebih mudah tertib ketika marka jalan jelas, rambu mudah dipahami, dan jalurnya tidak membingungkan. Sebaliknya, aturan yang rumit justru mendorong orang melakukan kesalahan, bahkan ketika niat awalnya adalah mematuhi aturan.
Penyederhanaan Administrasi Perpajakan
Dalam konteks perpajakan, penyederhanaan administrasi bukan berarti melonggarkan pengawasan. Justru sebaliknya. Sistem yang sederhana menghasilkan data yang lebih akurat karena masyarakat lebih percaya diri untuk melaporkan kewajibannya.
Ke depan, reformasi perpajakan tidak cukup diukur dari berapa triliun rupiah penerimaan negara bertambah. Ukuran keberhasilannya juga perlu dilihat dari berapa jam waktu masyarakat berhasil dihemat untuk memenuhi kewajiban perpajakan, berapa banyak pelaku usaha kecil yang dapat mengurus administrasinya tanpa bantuan konsultan, dan seberapa sedikit kesalahan yang terjadi akibat aturan yang membingungkan.
Pada akhirnya, pajak bukan hanya soal uang yang berpindah dari rekening masyarakat ke kas negara. Pajak juga tentang hubungan antara negara dan warganya. Hubungan itu akan terasa sehat apabila kepatuhan lahir karena sistem yang memudahkan, bukan karena masyarakat terus-menerus takut berbuat salah.
Mungkin pedagang bubur langganan saya tetap akan membayar pajak ketika usahanya berkembang. Namun yang lebih penting, semoga suatu hari nanti ia tidak lagi berkata bahwa yang paling melelahkan bukan membayar pajaknya, melainkan memahami bagaimana cara menjadi wajib pajak yang benar.
