Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pelatihan Usaha dan Sertifikasi Padi Bermutu, Tani Center IPB Gandeng GPN
12 Oktober 2022 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Muhamad Husni Tamami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tani Center IPB University dan Gerakan Petani Nusantara (GPN) bekerja sama dalam menyelenggarakan pelatihan dengan tema “Usaha dan Sertifikasi Benih Padi Bermutu” pada Jumat (7/10). Kegiatan ini merupakan agenda penutup dari Pelatihan Produksi dan Penanganan Benih Padi Bermutu yang dilaksanakan untuk meningkatkan wawasan petani mengenai standar operasional prosedur (SOP) dalam proses produksi benih padi.
ADVERTISEMENT
Pelatihan ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh 55 peserta. Para peserta yang hadir pada pelatihan ini berasal dari berbagai kalangan, seperti kelompok produsen benih, Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), dan petani mitra Tani Center IPB University yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Pelatihan Usaha dan Sertifikasi Benih Padi Bermutu mengundang Abbas Alibasyah, S.P. selaku pengawas benih tanaman (PBT) madya di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Jawa Barat. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan materi tentang kelompok usaha perbenihan padi di Indonesia yang memiliki risiko berbeda di setiap tingkatannya.
“Kelompok usaha perbenihan tanaman memiliki tingkat risiko berbeda, seperti pada usaha skala mikro dan kecil memiliki risiko menengah rendah, skala menengah memiliki risiko menengah tinggi, dan skala besar memiliki risiko yang tinggi,” kata Abbas Alibasyah, S.P.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Abbas Alibasyah, S.P. memberikan informasi mengenai prosedur dalam mendapatkan sertifikasi benih kepada BPSBTPH, mulai dari tahap pengajuan permohonan hingga pada tahap penerbitan dan pelabelan sertifikasi pada produk benih. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa pelabelan ulang pada benih dapat dilakukan selama mutu benih masih memenuhi standar mutu yang berlaku.
“Penilaian ulang kelayakan produsen atau pengedar benih tanaman minimal dilakukan sebanyak satu kali dalam satu tahun untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam peredaran benih,” kata Abbas Alibasyah, S.P.
Pelatihan ini dilanjutkan dengan kegiatan diskusi terbuka oleh narasumber dan peserta yang dipandu oleh moderator. Selanjutnya, pelatihan dilanjutkan dengan pengisian post-test oleh para peserta untuk mengukur pengetahuan yang dimiliki para peserta dari materi yang telah disampaikan. Kegiatan pelatihan diakhiri dengan sesi foto bersama oleh panitia pelaksana, narasumber, dan para peserta pelatihan.
ADVERTISEMENT
Penulis: Nurma Wibi Earthany