Pentingkah Perlindungan Data Pribadi Bagi Konsumen?

Muhamad Husni Tamami
Manusia yang suka berkelana.
Konten dari Pengguna
5 September 2022 10:30 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Husni Tamami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (Canva.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (Canva.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Teknologi yang berkembang sangat pesat memberikan dampak positif salah satunya dalam hal transaksi jual beli. Konsumen menjadi semakin mudah untuk melakukan jual beli melalui e-commerce maupun marketplace. Ditambah banyaknya diskon dan pilihan barang, membuat konsumen semakin gemar untuk berbelanja online. Tetapi ternyata, selain memberikan kemudahan, kondisi ini juga dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan atau mencuri data sehingga terjadi kebocoran.
ADVERTISEMENT
Melihat fenomena ini, lima mahasiswa IPB, Ismie Leona, Rizka Syarifa, Laely Rahmawati, Miracle Samuel, dan Elvindia Puja didampingi oleh Dr. Ir. Istiqlaliyah Muflikhati, M.Si melalui kegiatan Pekan Kreativitas Mahasiswa bidang Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) yang diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristekdikti melakukan penelitian terkait Kesediaan Konsumen dalam Memberikan Data Pribadi kepada E-commerce di Indonesia dan mengkaji perihal Perlindungan Data Pribadi Konsumen di Indonesia.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan tim kepada 324 responden dari 33 provinsi menunjukkan bahwa 66,9% responden memiliki tingkat kepercayaan dalam memberikan data pribadi kepada e-commerce terkategori sedang. Selain itu, ada 77,15% responden yang memiliki tingkat kesediaan dalam memberikan data pribadi kepada e-commerce terkategori sedang. Pemberian data pribadi ini cukup menimbulkan kekhawatiran pada beberapa konsumen karena di Indonesia pernah terjadi fenomena kebocoran data dimana puluhan juta data pengguna e-commerce dicuri. Kasus penyalahgunaan data, seperti phishing dan penyalahgunaan akun melalui One Time Password (OTP) juga kerap terjadi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil wawancara tim dengan beberapa responden, 2 diantara 6 responden menyatakan pernah mengalami kebocoran dan penyalahgunaan data. Tindakan pertama yang dilakukan oleh kedua responden saat mengalami hal tersebut adalah menghubungi pihak customer service e-commerce untuk mendapatkan solusi.
“Saya mendapatkan telepon yang mengatasnamakan e-commerce. Sepertinya akun saya di-hack sehingga muncul kode yang diminta. Makanya, saya kasih ke penelpon karena merasa itu benar dari pihak e-commerce. Saat itu saya hanya lapor ke customer service karena saya tidak tahu harus lapor kemana” ujar D.
Selain itu, D juga pernah kedatangan paket COD yang tidak pernah dipesan dan D diminta untuk membayar paket tersebut dengan jumlah yang tidak sedikit. D merasa kejadian ini adalah penyalahgunaan data karena semua data yang tercantum pada paket sama persis dengan yang biasanya D tulis saat memesan barang.
ADVERTISEMENT
Walaupun sudah mengalami penyalahgunaan data, konsumen tetap menggunakan layanan e-commerce karena didorong oleh kebutuhan dan tuntutan zaman. Satu dari enam responden mengatakan bahwa kebocoran data yang terjadi di e-commerce bisa jadi bukan sepenuhnya kesalahan e-commerce, melainkan hal yang terjadi diluar kendali e-commerce. Meskipun demikian, e-commerce dan pemerintah seharusnya tetap memberikan perhatian dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen yang diberikan kepada e-commerce.
Belum adanya regulasi yang mengatur secara khusus perlindungan data pribadi dan informasi di Indonesia dapat memperburuk tindak kejahatan penyalahgunaan data. Informasi yang didapatkan Ismie dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa sanksi terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi berupa sanksi administratif yang didasarkan pada Pasal 100 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Pasal 36 Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Artinya untuk saat ini pelaku penyalahgunaan data pribadi baru diberikan sanksi administrasi. Belum ada aturan tersendiri secara pidana yang mengatur penyalahgunaan data pribadi pada PSE kecuali Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disahkan.
ADVERTISEMENT
Melalui wawancara mendalam, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan bahwa secara hukum penyalahgunaan data pribadi belum secara gamblang dilindungi oleh Undang-Undang. Terkait sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan data menurut BSSN hingga saat ini masih belum ada. “Untuk sanksi itu sendiri masih belum ada kecuali Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disahkan oleh negara. Akan tetapi, kalau secara norma atau sanksi sosial sudah ada” ujar perwakilan BSSN. Oleh karena itu, BSSN sangat mendukung untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) karena itu sangat penting untuk Perlindungan data Pribadi.
Upaya Kominfo dalam rangka pencegahan kasus penyalahgunaan data pribadi, yakni memproses penyelesaian RUU PDP serta beberapa peraturan perundang-undangan turunannya. Harapannya dengan terciptanya peraturan perundangan yang lebih spesifik mengenai perlindungan data pribadi maka akan terwujud perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Kominfo dan BSSN juga telah melaksanakan sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi baik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat melalui seminar/webinar, diskusi, iklan layanan masyarakat, dan membuka kanal aduan bagi masyarakat dan PSE.
ADVERTISEMENT
Selain e-commerce dan pemerintah yang perlu menjamin keamanan perlindungan data pribadi, konsumen atau pemilik data pribadi juga sebenarnya memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadinya secara personal. Beberapa langkah yang dilakukan BSSN untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap data pribadinya adalah dengan senantiasa memberikan literasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi dan berita hoax. Langkah lainnya yaitu mengadakan layanan penetration test kepada beberapa website termasuk e-commerce. Pada tahun 2020, BSSN pernah menyarankan agar e-commerce berkonsultasi kepada BSSN mengenai perlindungan data pribadi. Menurut perwakilah BSSN yang Ismie dan tim wawancarai, beberapa e-commerce sudah melakukan konsultasi dan berusaha untuk memenuhi standarisasi yang telah ditentukan.
Berikut merupakan beberapa tips yang diberikan oleh Kominfo kepada konsumen dalam menjaga data pribadi tetap aman:
ADVERTISEMENT
1. Ganti kata sandi (password) beragam akun secara berkala. Pastikan kombinasi sandi terdiri dari gabungan nomor, huruf capital, frasa, dan lain sebagainya yang tidak menjurus kepada data pribadi agar tidak mudah ditebak.
2. Jangan membuka tautan (link) yang mencurigakan dari e-mail, SMS, atau kanal lain. Karena tautan tersebut bisa saja berupa tautan palsu seperti phising atau sebagainya.
3. Gunakan perangkat lunak (software) yang legal sehingga selalu ada pembaruan (update) untuk menambal celah keamanan (bug) yang mungkin saja muncul.
4. Hindari penggunaan koneksi internet wireless (Wi-Fi) di sembarang tempat.
5. Tidak menunjukkan data pribadi seperti e-mail, kata sandi, kode OTP, dan lain sebagainya kepada orang lain di media sosial dan media komunikasi lainnya.
ADVERTISEMENT
6. Pelajari dan pahami teknologi yang digunakan, baik itu ponsel maupun layanan daring seperti media sosial atau aplikasi mobile. Contohnya dengan mengaktifkan fitur perlindungan privasi sesuai dengan kebutuhan dan membaca privacy policy pada website atau aplikasi.
7. Ketika ingin melakukan registrasi apapun, mohon memperhatikan dan memastikan bahwa pihak yang meminta data anda memiliki tujuan yang jelas dan memberikan informasi tentang data anda dibagikan ke pihak mana saja. Jangan memberikan data anda jika anda tidak setuju dengan tujuan dan kemana saja data akan dibagikan. Jangan memberikan data pribadi jika tidak memiliki tujuan yang jelas dari pengumpulan data tersebut.
Pada akhirnya permasalahan data pribadi bukan hanya masalah salah satu pihak saja, konsumen sebagai pemilik data pribadi juga perlu memiliki pengetahuan dan kesadaran dalam memberikannya. Jangan memberikan data pribadi tanpa mengonfirmasi kebenarannya. Yuk, jaga data pribadi kita! Kenali tips dan trik memberikan data pribadi dan jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila pernah mengalami penyalahgunaan data pribadi.
ADVERTISEMENT