Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Penggunaan Parfum Beralkohol Itu Najis?
7 November 2024 11:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Muhamad Iqbal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di masyarakat, pemakaian parfum yang mengandung alkohol sudah umum, namun status kehalalan dan kenajisannya sering menimbulkan perdebatan di kalangan umat Islam. Perbedaan pendapat ini berakar pada pandangan terhadap kenajisan alkohol itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Dalam Al-Quran, beberapa ayat membahas khamr (minuman keras) sebagai pedoman bagi umat Islam. Surat Al-Maidah ayat 90, misalnya, menyebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Selain itu, Al-Baqarah ayat 219 menyebutkan bahwa meskipun ada manfaat dalam khamr, dosa yang ditimbulkannya jauh lebih besar. Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pelarangan khamr, di mana segala yang memabukkan dianggap sebagai khamr dan haram. Berdasarkan pandangan ini, alkohol yang memabukkan dilarang dalam Islam.
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai alkohol dalam parfum. Penting untuk membedakan antara alkohol yang berasal dari khamr dan yang dari sumber lain. Khamr umumnya dianggap najis, namun alkohol non-khamr dianggap suci oleh sebagian ulama. Fatwa-fatwa yang ada menyatakan bahwa alkohol dari sumber non-khamr, seperti yang diperoleh melalui proses sintesis kimiawi atau fermentasi bukan dari khamr, diperbolehkan. Sehingga, parfum yang mengandung alkohol jenis ini tidak dikategorikan najis, asalkan tidak memabukkan dan bukan dari khamr.
ADVERTISEMENT
Alkohol digunakan dalam berbagai industri, termasuk parfum, kosmetik, dan antiseptik, karena kemampuannya sebagai pelarut bahan-bahan aroma. Dengan memahami fungsinya dalam produk ini, kita dapat lebih bijak dalam mempertimbangkan efeknya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa karena alkohol dalam parfum tidak memabukkan, maka produk tersebut tidak termasuk najis. Pendapat ini membuka kemungkinan penggunaan parfum beralkohol selama sumbernya bukan dari khamr. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang ingin menggunakan parfum, disarankan memilih produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agar dapat menikmati aroma wangi tanpa melanggar nilai-nilai agama.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Alkohol pada Parfum, Antiseptic, Sanitizer dan Sejenisnya”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah: No. 20, 2015.