Karya AI dan Hukum Hak Cipta: Pelajaran dari BrainRot hingga Panggung Seni Dunia

Mahasiswa Prodi Perpustakaan dan Sains Informasi
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhamad Iqbal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Siapa yang tidak pernah melihat gambar-gambar aneh dan absurd berseliweran di media sosial belakangan ini? Karakter seperti Skibidi Toilet, Cameraman, atau berbagai sosok aneh hasil rekayasa kecerdasan buatan yang dikenal dengan istilah brain rot telah menjadi fenomena budaya digital yang viral di kalangan generasi muda Indonesia. Gambar-gambar tersebut dibagikan ulang jutaan kali, dijadikan stiker WhatsApp, dicetak pada kaos, hingga dijual sebagai merchandise. Namun di balik keviralan tersebut, tersimpan pertanyaan hukum yang serius dan belum terjawab: siapakah pemilik sah karya-karya tersebut, dan apakah hukum kita sudah siap menjawabnya?
Persoalan hak cipta atas karya AI bukan sekadar perdebatan lokal. Pada tahun 2022, dunia seni dikejutkan oleh sebuah karya digital berjudul Théâtre D'opéra Spatial yang dihasilkan menggunakan generator gambar AI bernama Midjourney. Karya tersebut berhasil memenangkan kompetisi seni bergengsi di Colorado State Fair, Amerika Serikat. Kemenangan itu seketika memicu gelombang kemarahan dari para seniman konvensional yang merasa dirugikan — mesin dianggap telah "mencuri" peluang dari manusia yang berkarya dengan susah payah.
Kasus ini membuka mata dunia bahwa kecerdasan buatan bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan telah berkembang menjadi entitas yang mampu menghasilkan karya dengan kualitas setara — bahkan melampaui — kemampuan manusia dalam konteks tertentu. Dan justru di sinilah persoalan hukum yang sesungguhnya dimulai.
Kembali ke konteks Indonesia, fenomena brain rot menjadi cermin yang lebih dekat dari persoalan yang sama. Konten brain rot merujuk pada gambar atau video digital yang bersifat absurd dan tidak masuk akal, dirancang untuk konsumsi cepat di media sosial. Sebagian besar konten brain rot yang viral dihasilkan menggunakan generator gambar berbasis AI seperti Midjourney, DALL-E, maupun Stable Diffusion. Pengguna cukup mengetikkan deskripsi singkat dan dalam hitungan detik, AI menghasilkan gambar yang siap disebarluaskan.
Yang menjadi masalah serius adalah ketika gambar-gambar tersebut mulai dikomersialisasikan secara masif. Beberapa akun di Instagram dan TikTok dengan jutaan pengikut memonetisasi konten brain rot AI tanpa kejelasan siapa yang berhak menerima keuntungan tersebut. Berbagai desain bahkan telah dijual bebas di platform e-commerce seperti Redbubble dan Shopee tanpa ada kejelasan status hak ciptanya sama sekali.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan pencipta sebagai orang yang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Frasa orang dalam definisi ini merujuk pada subjek hukum yang diakui secara yuridis, yakni manusia atau badan hukum — bukan mesin atau algoritma.
Konsekuensi hukumnya sangat jelas: karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI, baik itu karya seni pemenang kompetisi internasional maupun gambar brain rot viral di TikTok, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hak cipta berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku saat ini. Tidak ada manusia yang secara kreatif "menciptakan" gambar tersebut dalam pengertian hukum — ia hanya memberikan perintah teks kepada mesin. Dengan demikian, karya-karya tersebut berpotensi masuk ke ranah public domain, yang berarti siapa pun bebas menggunakannya tanpa izin dan tanpa kewajiban membayar royalti kepada siapa pun.
Kekosongan hukum ini menciptakan zona abu-abu yang merugikan berbagai pihak sekaligus. Di satu sisi, seniman dan ilustrator manusia dirugikan karena karya mereka kerap dijadikan data latihan (training data) oleh model AI tanpa izin dan tanpa kompensasi — persis seperti yang dirasakan para seniman yang marah atas kemenangan Théâtre D'opéra Spatial. Di sisi lain, pengguna yang secara kreatif merancang prompt dan mengembangkan konsep visual merasa tidak mendapatkan perlindungan atas hasil jerih payah intelektual mereka.
Dari perspektif ilmu informasi, kondisi ini juga mengancam integritas ekosistem informasi digital. Ketika tidak ada kejelasan kepemilikan, tidak ada pula akuntabilitas atas konten yang beredar. Konten brain rot yang tampak sepele sekalipun, ketika dikomersialisasikan secara masif tanpa regulasi, berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Amerika Serikat melalui U.S. Copyright Office telah menyatakan bahwa karya yang murni dihasilkan AI tidak dapat didaftarkan sebagai hak cipta, kecuali terdapat kontribusi kreatif manusia yang substansial dan dapat diidentifikasi secara jelas. Pendekatan ini relevan untuk diadopsi Indonesia sebagai titik awal pembaruan regulasi.
Revisi UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 menjadi langkah yang tidak bisa lagi ditunda. Setidaknya tiga hal perlu diatur secara eksplisit: pertama, definisi ulang kontribusi manusia dalam proses kreatif berbasis AI sebagai syarat perlindungan hak cipta; kedua, kewajiban pengungkapan bahwa suatu karya dihasilkan dengan bantuan AI; dan ketiga, mekanisme perlindungan bagi seniman manusia yang karyanya digunakan sebagai data latihan AI tanpa izin.
Dari panggung kompetisi seni internasional hingga layar ponsel generasi muda Indonesia yang dipenuhi konten brain rot, kecerdasan buatan telah mengubah cara manusia berkarya secara fundamental. Namun perubahan itu datang lebih cepat dari kemampuan hukum kita untuk beradaptasi. Indonesia tidak bisa terus menunda pembaruan regulasi hak cipta di tengah laju teknologi yang tidak pernah berhenti — karena setiap hari tanpa kepastian hukum adalah hari di mana seniman, kreator, dan ekosistem informasi digital kita terus berada dalam ketidakpastian.
