Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
4 Alasan Jumlah Anggota DPR Ditambah Menjadi 575 Orang
4 Juni 2017 15:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Dalam pembahasan RUU Pemilu, DPR dan Pemerintah bersepakat akan menambah anggota DPR sebanyak 15 orang mulai Pemilu 2019 nanti. Denga begitu jumlah anggota DPR akan menjadi 575 orang.
ADVERTISEMENT
"Keputusan rapat adalah sepakat menambah 15 anggota dengan formula penyebarannya yang akan disepakati pada rapat pansus berikutnya," ucap Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (4/6).
Lukman menjelaskan 4 pertimbangan perlunya menambah jumlah anggota DPR, sebagai berikut:
1. Untuk menutupi kekurangan representasi di beberapa provinsi antara lain Riau, Lampung, Kalimantan Barat dan Papua. Keempat provinsi ini harga kursinya terlalu mahal dibanding daerah lainnya, sehingga under represented masing-masing 2 kursi.
Sedang provinsi lain yang juga under represented 1 kursi adalah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sultra, Sulbar, dan NTB. Total under represented adalah 19 kursi tersebar di 12 Provinsi.
ADVERTISEMENT
"Kekurangan representasi di 12 provinsi tersebut bukan akibat bertambahnya penduduk, tetapi akibat dari kekeliruan menghitung representasi pada pemilu pemilu sebelumnya, sehingga harus dilakukan perbaikan," kata Lukman.
2. Adanya Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kalimantan Utara, yang berdasarkan ketentuan distric magnitude dalam UU ini harus memperoleh representasi sebanyak 3 kursi DPR.
3. Jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk secara faktual, beberapa provinsi juga mengalami kelebihan representasi, antara lain: Sulawesi Selatan kelebihan 3 kursi, Sumatera Barat kelebihan 2 kursi, NTT kelebihan 2 kursi, Aceh kelebihan 2 kursi, Jatim kelebihan 1 kursi, Kalteng kelebihan 1 kursi, Kalsel kelebihan 3 kursi, dan Kaltim kelebihan 1 kursi.
4. Untuk menjamin azas keadilan di dalam UU Pemilu ini, maka harus ada perubahan dan penyesuaian. Tidak boleh ada daerah yang under represented, sementara daerah lainnya over represented. Pansus bersepakat azas keadilan harus menjadi pedoman dalam menyusun penyebaran daerah pemilihan dan penentuan wakil dari masing-masing provinsi.
Dengan disepakatinya penambahan 15 anggota, maka kemungkinan penyebarannya menjadi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Penambahan 15 kursi baru hanya dilakukan di luar Pulau Jawa, mengingat secara komulatif terjadi juga kesenjangan antara Jawa dan Luar Jawa.
Jumlah anggota DPR dari Pulau Jawa sebanyak 306 anggota setara dengan 55 persen. Sementara di luar itu, mewakili 29 provinsi, hanya 45 persen anggota DPR-nya.
Berdasarkan formula ini, maka 15 kursi tambahan bisa didistribusikan ke Kaltara 3 kursi, Riau 2 kursi, Lampung 2 kursi, Kalbar 2 kursi, Papua 2 kursi, Sumut 1 kursi, Kepulauan Riau 1 kursi, Sulawesi Tenggara 1 kursi, dan Sulawesi Barat 1 kursi.
"Jika formula ini diterapkan, maka kesenjangan Jawa terhadap di luar Jawa itu bisa kita perkecil menjadi 53 persen berbanding 47 persen," ujar Lukman.
ADVERTISEMENT
2. Jika Pulau Jawa, tetap mendapatkan distribusi tambahan kursi, maka akan dengan terpaksa dilakukan pengurangan di Provinsi yang over representasi, yaitu Sulawesi Selatan, Aceh, NTT, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat.