5 Argumentasi Mendagri PT Hasil Pileg 2014 Bisa Dipakai Pilpres 2019

Meski UU Pemilu telah disahkan DPR bersama pemerintah, namun perdebatan soal payung hukum bagi Pemilu tahun 2019 itu terus bergulir. Salah satunya soal presidential threshold 20 persen yang juga menjadi penyebab UU Pemilu tak disetujui 4 fraksi.
Pesidential threshold adalah syarat bagi partai politik dalam mengusung capres-cawapres. Dalam UU Pemilu, syaratnya parpol atau gabungan parpol itu harus punya 20 persen kursi di DPR atau 25 suara nasional untuk bisa mengusung capres-cawapres.
Jumlah kursi itu didapat dari hasil pemilu legislatif. Nah, lantaran pileg dan pilpres di tahun 2019 digelar serentak, maka tidak mungkin Pilpres 2019 menggunakan hasil pileg di hari yang sama. Perdebatan selama pembahasan UU Pemilu pun bergulir.
Pemerintah bersama parpol yang mengesahkan UU Pemilu (PDIP, Golkar, PPP, PKB, Nasdem, Hanura), mendorong angka presidental threhold 20 persen dengan menggunakan hasil Pileg 2014 yang juga 20 persen. Tapi parpol lain menolak karena PT hasil Pileg 2014 sudah dipakai untuk Pilpres 2014.
Mendagri Tjahjo Kumolo menilai opini itu terus dibangun, padahal UU Pemilu sudah disahkan. "(PT 2014) Diumpamakan tiket atau karcis yang sudah disobek kok dipakai lagi, dapat dijelaskan secara sederhana," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Minggu (23/7).
Pertama, putusan MK No. 14/XI-PUU/2013 yang menjadi acuan Pemilu 2019 digelar serentak, diputuskan saat tahapan Pilpres 2014 sedang berlangsung. Sehingga tidak serta merta diberlakukan pada pilpres tahun 2014, tapi diberlakukan untuk pilpres 2019.
"Sehingga pada saat pemilu 2019 yang sudah serentak pileg dan pilpres, maka tidak ada hasil pileg yang dapat jadi rujukan dasar presidential threshold selain hasil Pileg 2014," terang Tjahjo.

Kedua, pileg dan pilpres serentak baru pertama kali dilaksanakan tahun 2019, maka pasti rujukan presidential threshold adalah hasil Pileg 2014. Karena pertama kalinya, maka hasil Pileg bulan April 2014 itu digunakan sebagai presidential theshold bulan Juli 2014 dan Pilpres 2019.
"Akan tetapi, nantinya pada saat Pemilu 2024 kondisinya akan berbeda, karena yang jadi rujukan adalah hasil Pileg 2019 atau tiket hasil pemilu 2019 hanya satu kali digunakan untuk pilpres pada tahun 2024. Begitu pemilu 2029, menggunakan tiket hasil satu kali hasil Pemilu 2024 dan seterusnya," paparnya.
Kurang bijak membandingkan kondisi 2019 dengan 2014, tetapi mestinya berpikir ke depan tahun 2024, tahun 2029 dan seterusnya. Pasti tiket hasil pileg pemilu sebelumnya hanya digunakan cuma satu kali saja.
Argumentasi ketiga, soal Pasal 6A UUD 1945 tepatnya Ayat (2) bahwa 'pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum', menunjukkan semua parpol mestinya bisa mengusung capes-cawapes sehingga tak butuh presidential threhold.
Namun Tjahjo menjelaskan, ketentuan itu harus dibaca dilengkap ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). Pada ayat terakhir itu sangat penting karena berisi: 'Tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang'.
"Dengan demikian, presidential theshold adalah bagian 'tata cara pemilihan presiden dan wapres' sebagaimana dikunci pasal 6A ayat 5 (diatur dalam undang-undang)," papar Tjahjo.

Argumentasi keempat, apakah presidential threshold memiliki manfaat positif dalam pilpres, atau justru sebaliknya lebih banyak mudaratnya? Menurut Tjahjo, presidential threshold telah digunakan dua kali pemilu, hasilnya menunjukkan bukti bahwa presidential threshold sangat positif menjadi alat seleksi awal capres-cawapres terpilih yang wajib mendapat dukungan suara lebih 50 persen dari total suara sah dalam pemilu.
Dukungan suara tersebut tersebar lebih 50 persen dari jumlah provinsi dan setiap provinsi mendapat suara minimal 20 persen sebagaimana diatur Pasal 6A Ayat (3) UUD 45.
"Jadi memang capres-cawapres sejak awal didesain kelasnya sebagai calon pemimpin negara atau pemimpin nasional, bukan sekedar pemimpin lokal tertentu saja atau pemimpin kelompok atau golongan tertentu saja. Dengan demikian presidential threshold sebagai alat seleksi awal sangat bermanfaat menuju terpilihnya pemimpin negara dalam pemilu," jelas Tjahjo.
Argumentasi kelima, negara lain yang tidak menggunakan presidential threshold tetap memiliki alat seleksi awal capres-cawapres yang disebut pemilihan pendahuluan, seperti Amerika Serikat.
"Pada pilpres yang lalu, Donald Trump bertarung dengan Hillary, mereka melalui lolos terpilih dalam proses pemilihan pendahuluan yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilu dan dibiayai oleh negara," tuturnya.
"Artinya negara demokrasi maju tetap memiliki alat atau instrumen seleksi awal capres-cawapres. Bedanya, Indonesia hari ini menggunakan presidential threshold," tutup Tjahjo.
